Lompat ke konten utama

Kata Papua

Transformasi Digital Bansos Dimulai, Menkomdigi dan Luhut Tegaskan Komitmen - Kata Papua

Transformasi Digital Bansos Dimulai, Menkomdigi dan Luhut Tegaskan Komitmen

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) sebagai bagian dari reformasi Program Perlindungan Sosial. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmen penuh kementeriannya dalam memastikan infrastruktur digital yang mendukung program ini berjalan secara optimal dan aman.

“Kita tes keamanan sistemnya bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Saat ini kami sedang menguji ketahanan sistem dalam menghadapi lonjakan data besar. Ini sangat krusial agar program berjalan lancar,” ujar Meutya usai rapat koordinasi dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), beberapa waktu lalu.

Meutya menjelaskan bahwa Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), yang menjadi tulang punggung digitalisasi bansos, telah siap dioperasikan. SPLP akan menjadi penghubung antar-data dan layanan dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diterapkan oleh berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan data lintas instansi demi memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.

Sejalan dengan itu, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyebut bahwa digitalisasi bansos menjadi salah satu prioritas utama Presiden Prabowo Subianto dalam membenahi sistem perlindungan sosial nasional. Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan platform digital baru bernama Portal Perlinsos, yang akan mengintegrasikan identitas digital (DPI), data biometrik, dan SPLP sebagai platform pertukaran data.

“Salah satu inisiatif utama yang tengah kami siapkan adalah Portal Perlinsos, sebuah platform terpadu yang ditopang oleh DPI sebagai identitas kependudukan digital, data biometrik sebagai alat autentikasi, dan SPLP sebagai _Data Exchange Platform,”_ kata Luhut.

Portal Perlinsos akan memungkinkan masyarakat untuk melakukan verifikasi, pendaftaran, hingga pengelolaan bansos secara mandiri, cepat, dan transparan. Untuk menguji efektivitas sistem ini, pemerintah akan melaksanakan proyek percontohan (pilot project) di Kabupaten Banyuwangi, yang dinilai telah memiliki infrastruktur digital yang memadai serta komitmen kuat dari pemerintah daerah.

“Kabupaten Banyuwangi ditetapkan sebagai lokasi percontohan nasional karena kesiapan infrastruktur digital dan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong inovasi pelayanan publik,” ujar Luhut.

Ia juga menekankan bahwa hasil dari proyek ini harus dievaluasi secara menyeluruh sebagai dasar replikasi model digitalisasi bansos secara nasional.

“Saya juga minta kerja sama yang sudah hebat ini terus dikembangkan, dan proses evaluasi dilakukan di setiap tahap,” tegasnya.

Dalam mendukung sistem digital baru ini, pemerintah juga melakukan pembaruan basis data bansos dengan meluncurkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan bahwa DTSEN dirancang untuk membersihkan data yang tidak valid serta memasukkan penerima baru yang benar-benar memenuhi kriteria.

“Selama ini ada 1,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak sesuai kriteria,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa proses transisi ke DTSEN sedang berlangsung dan mungkin menyebabkan keterlambatan sementara dalam pencairan bantuan bagi penerima baru.

“Mereka dapat, tapi enggak langsung cepat dapat karena mereka harus buka rekening dulu bagi yang 1,9 juta itu. Karena ini penerima baru, KPM baru,” jelasnya.

Langkah kolaboratif lintas kementerian dan lembaga ini diharapkan mempercepat transformasi digital pelayanan publik, meningkatkan efisiensi, serta menjamin akurasi dan transparansi dalam penyaluran bansos di seluruh Indonesia.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir