Lompat ke konten utama

Kata Papua

UMP 2026: Komitmen Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Pekerja dan Tolak Provokasi Aksi Demo Buruh - Kata Papua

UMP 2026: Komitmen Pemerintah Tingkatkan Daya Beli Pekerja dan Tolak Provokasi Aksi Demo Buruh

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan daya beli pekerja melalui kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang disusun secara objektif, terukur, dan berkeadilan. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menolak narasi provokatif yang mendorong aksi demonstrasi buruh secara masif dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional serta iklim perekonomian.

Penetapan UMP 2026 di seluruh provinsi dilakukan berdasarkan formula pengupahan yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas tenaga kerja. Pemerintah menilai kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha di tengah tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan UMP 2026 dirancang untuk memberikan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan daya tahan sektor usaha.

“Kenaikan UMP 2026 mampu menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja. Namun pada saat yang sama, kami juga harus memastikan dunia usaha tetap sehat agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja dan lapangan kerja tetap tersedia,” ujar Yassierli.

Pemerintah menyayangkan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan isu UMP untuk memprovokasi buruh agar melakukan aksi demonstrasi yang tidak konstruktif. Menurut pemerintah, seluruh aspirasi pekerja telah difasilitasi melalui mekanisme dialog sosial, termasuk Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa penetapan UMP 2026 di DKI Jakarta telah melalui proses kajian yang matang dan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan.

“Kami menetapkan UMP 2026 berdasarkan aturan yang berlaku dan kondisi ekonomi Jakarta, tetapi kami menolak segala bentuk provokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merugikan pekerja itu sendiri,” tegasnya.

Pemerintah menilai stabilitas sosial dan ekonomi merupakan prasyarat utama bagi peningkatan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan. Aksi unjuk rasa yang tidak kondusif dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan investor dan menghambat pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya berdampak langsung pada pekerja.

Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat dialog sosial, meningkatkan perlindungan tenaga kerja, serta memastikan kebijakan pengupahan menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir