Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Mendukung Penegakan Hukum Kepada KST Papua - Kata Papua

Masyarakat Mendukung Penegakan Hukum Kepada KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Mika Putri Larasati

Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua terindikasi terus berupaya meneror masyarakat dengan melakukan aksi keji. Masyarakat pun mendukung penuh upaya aparat keamanan dalam memberantas gerombolan tersebut agar kedamaian Papua tetap terjaga.

Prajurit TNI tergabung dalam Satgas Damai Cartenz Bersama Polri untuk melakukan Upaya penegakan hukum setelah KST Papua melakukan sejumlah aksi penembakan penganiayaan terhadap apparat keamanan dan warga di Kabupaten Pegunungan Bintang.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan mengatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang sedang digalakkan Polda Papua dan Satgas Cartenz terhadap anggota Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua.
Masyarakat mendukung tindakan tegas pemerintah untuk menjaga keamanan dan stabilitas negara. Sebab, hal itu perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya aksi brutal KST terhadap rakyat sipil serta menciptakan stabilitas kehidupan di Papua.

Penegakan hukum harus dilakukan agar KST Papua beserta simpatisannya tidak lagi melakukan aksi kekerasan dan pembakaran di beberapa wilayah Papua, termasuk di di Kabupaten Pegunungan Bintang. Hal ini dilakukan bertujuan memberikan rasa aman ke Masyarakat sekaligus agar aktivitas perekonomian, pendidikan dan lainnya berjalan dengan normal.

Aktivis Mahasiswa Papua di Yogyakarta, Manuel Bonay mengecam tindakan brutal yang kerap kali dilakukan KST. Dirinya mengapresiasi langkah pemerintah dan aparat keamanan dalam menindak kelompok separatis tersebut.
Menurutnya, selama ini KST telah menjadi penyebab kekacauan di tanah Papua. Kelompok ini tidak hanya terlibat dalam serangan terhadap aparat keamanan dan warga sipil, tetapi juga melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap para aktivis.
Ia mengapresiasi tindakan tim gabungan TNI dan Polri yang terus berupaya untuk mempersempit ruang gerak KKB di wilayah rawan Papua. Salah satu tindakan yang berhasil adalah upaya patroli tim gabungan di berbagai titik, termasuk di Kabupaten Pegunungan Bintang.
Penegakan hukum terhadap KST Papua patut ditegakkan, agar mereka tidak lagi mengacaukan perdamaian di Papua. Ketika mereka dinyatakan sebagai organisasi teroris, maka mereka terkena UU teroris. Dengan demikian apabila tertangkap akan mendapat ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, tergantung dari seberapa besar kesalahannya.
Masyarakat Papua berharap dan meyakini KST Papua menghentikan tindakan brutal terhadap masyarakat Papua, disaat yang sama Masyarakat mendukung Langkah tegas aparat keamanan dalam menangani KST Papua.
Gerak cepat aparat keamanan dalam memulihkan kondisi keamanan di Papua memang patut diapresiasi. Salah satunya adalah penangkapan 3 terduga pelaku pembunuhan aktivis kemanusiaan Michelle Kurisi Doga.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Kombes Pol Faizal Ramadhani ketiganya merupakan anggota KNPB Militan Baliem Barat yang terafiliasi dengan KST. Kasus tersebut adalah pembunuhan berencana yang diduga dilakukan oleh tujuh orang pelaku. Oleh sebab itu, saat ini aparat keamanan terus mengejar pelaku lain yang masih buron.
Pada akhir September 2023 lalu, aparat gabungan TNI dan Polri juga menembak mati empat orang anggota KST di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan. Ada dua senjata api (senpi) jenis laras panjang yang disita dari lokasi tersebut. Keempatnya merupakan anggota KST Papua yang sering berbuat onar di daerah Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang.
Sementara itu, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD telah menetapkan KST Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Artinya pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.
Oleh karena itu, pemerintah juga telah meminta TNI dan Polri untuk memberikan tindakan tegas dan terukur kepada KST Papua yang kian meresahkan. Hal tersebut mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak terorisme. penegakan hukum akan dilakukan terhadap para pelaku tindak criminal.
Penegakan hukum akan terus dilakukan di berbagai titik yang merupakan tempat atau markas dari KST Papua. Dalam mengatasi penegakan hukum terhadap KST Papua, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhri mengatakan saat ini pasukan gabungan TNI-Polri terus melakukan pengejaran terhadap KST Papua yang kerap memberikan teror kepada masyarakat Papua yang tetap setia berpegang teguh kepada NKRI.
Ia juga memastikan saat ini pasukan gabungan TNI-Polri terus melakukan pengejaran terhadap KST Papua yang kerap memberikan teror kepada masyarakat Papua yang tetap setia berpegang teguh kepada NKRI.
Tiada toleransi bagi anggota kelompok KST Papua dan tidak hanya kelompok separatis, tetapi juga kelompok penebar keresahan dan penebar teror yang mengancam NKRI. Masyarakat Tanah Air perlu mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh aparat keamanan dan Pemerintah RI dalam menindak dengan sangat tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku para KST Papua.

)* Penulis adalah Mahasiswa di Papu

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir