Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ungkap Pentingnya Toleransi dan Kolaborasi, Waketum MUI: Hormati Perayaan Natal - Kata Papua

Ungkap Pentingnya Toleransi dan Kolaborasi, Waketum MUI: Hormati Perayaan Natal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Menyambut Natal dan tahun baru (nataru) berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat menciptakan kondisi yang harmonis demi tercipatanya kerukunan antar umat beragama.

Perayaan Natal adalah perayaan umat kristiani setiap tanggal 25 Desember. Oleh karena itu, Indonesia sebagai salah satu negara muslim terbesar di dunia patut mengormati perayaan untuk umat yang lainnya termasuk perayaan Natal bagi umat kristiani.

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. KH. Marsudi Syuhud mengatakan, momentum Natal adalah tentang bagaimana kita sebagai umat beragama bisa saling bersama-sama dan berkolaborasi dalam menciptakan harmonisasi beragama.

Wakil ketua MUI itu menegaskan bahwa, untuk menjaga keharmonisan antar umat beragama adalah dengan saling bekerja sama dan bergotong royong untuk menciptakan sikap toleransi dan menjadi umat yang satu diatas kebhinekaan dan Pancasila.

“Hal penting dalam menjaga keharmonisan adalah sikap bersatu. Barang siapa yang sudah sepakat untuk membangun negara secara bersama-sama dan bersatu agar kita nyaman secara bersama-sama, maka semua akan menjadi umat yang satu, bangsa yang satu,” kata Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr. KH. Marsudi Syuhud.

Natal dan Tahun Baru ini adalah momen kebersamaan bangsa Indonesia. Dalam momentum ini, pemerintah akan terus menghimbau akan pentingnya sikap saling menghargai dan toleransi untuk menjaga ketertiban berbangsa dan bernegara.

Dalam menjaga momen ini agar berlangsung tanpa gangguan Kamtibmas, MUI berperan dalam mengajak para kyai, ustad, baik dari pusat maupun kampung untuk selalu hadir bersama masyarakat.

“Hari ini kita menghormati adanya perayaan Natal sebagaimana bertetangga yang juga perlu saling menghormati agar bersama-sama hidup dengan nyaman,” ujar wakil ketua MUI.

Dr. KH. Marsudi Syuhud juga menjelaskan bahwa setiap tahunnya banser akan turut serta dalam membantu menjaga dan mengamankan jalannya perayaan Natal dan tahun baru. Kendati demikian, ia mengatakan bahwa keterlibatan banser adalah untuk saling menjaga kebersamaan.

“Keterlibatan Banser yang ikut menjaga Natal bukan karena keadaaan tidak aman. Tetapi adalah representasi karena kita bersama-sama hidup, agar nyaman bersama-sama,” imbuh Marsudi Syuhud.

Dalam hal ini, diharapkan masyarakat dapat menciptakan kondisi saling menghormati. Ketika kita bisa menghormati umat beragama dan antar umat beragama maka disitulah tercipta.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir