Kata Papua

KUHP Tidak Mengancam Wisatawan - Kata Papua

KUHP Tidak Mengancam Wisatawan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

KUHP Tidak Mengancam Wisatawan
Oleh : Bimo Ariyan Beeran )*

Beredar kabar bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat wisatawan tidak berminat masuk ke Indonesia. Namun hal tersebut telah dibantah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pihaknya tidak membenarkan bahwa KUHP akan membuat wisatawan enggan datang ke Indonesia.
Widodo Ekatjahaja selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham mengatakan, kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia justru bertambah dari berbagai pintu.
Mereka (WNA) datang dan melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di jalur laut, udara maupun darat.
Menurut Widodo, tidak ada hubungan antara pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang dan kedatangan wisatawan asing maupun investor dari luar negeri.
Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Imigrasi, sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia selama 6-9 Desember, atau setelah KUHP disahkan oleh DPR.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.719 WNA masuk pada 6 Desember, 20.611 pada 7 Desember, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 pada 9 Desember.
Dirinya membeberkan, mayoritas WNA yang masuk ke Indonesia berasal dari Singapura sebanyak 21.769 orang, Malaysia sebanyak 15.515 orang dan Australia sebanyak 10.862 orang.
Adapun wisatawan dari Benua Eropa didominasi beberapa negara federasi Rusia dengan jumlah 2.673 orang, United Kingdom 2.457 orang, Jerman 1.039 orang dan Perancis 1.060 orang. Adapun jumlah warga negara Amerika Serikat yang datang mencapai 2.771 orang.
Sebanyak 42.426 WNA masuk melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, sedangkan 21.146 datang melalui Bandara Soekarno Hatta.
Ia menuturkan, pihaknya akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menggenjot jumlah WNA yang berbisnis, melancong dan berinvestasi di Indonesia.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia yang tidak menentu.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara terkait dengan KUHP yang dikhawatirkan akan memangkas minat wisatawan asing datang ke Indonesia.
Sandiaga juga telah mengirimkan tim untuk mengecek kondisi di luar negeri, terutama di negara yang menjadi pasar utama Indonesia di sektor Pariwisata, salah satunya Australia.
Dalam kesempatan perbincangannya dengan Hotman Paris di Jakarta, Sandiaga Mengatakan, Per Jumat kemarin belum ada pembatalan yang signifikan. Pihaknya terus memantau agar setiap pergerakan bisa dimonitor dan di-evaluasi.
Tidak Cuma Australia, Kemenparekraf juga mengirimkan tim ke Singapura, Malaysia, hingga India. Temuannya sama, dimana per jumat lalu belum ada pembatalan kunjungan ke Indonesia yang jumlahnya signifikan. Bahkan, mobilitas pengunjung asing masuk Indonesia di dua bandara utama Indonesia meningkat.
Kendati demikian, Sandiaga mengatakan bahwa hal tersebut masih temuan awal dan perlu dilihat lebih jauh perkembangannya. Pastinya sandiaga menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan asing yang datang ke Indonesia.
Diketahui Australia sempat menerbitkan travel warning bagi warganya yang hendak melancong ke Indonesia, menyusul dengan adanya pengesahan KUHP yang memuat pasal tentang hubungan di luar nikah atau kumpul kebo. Aturan tersebut rupanya membuat turis Australia merasa khawatir.
Akan tetapi, para ahli juga menuturkan bahwa para pelancong kemungkinan besar tidak perlu terlalu khawatir tentang beberapa poin di undang-undang tersebut.
Simon Butt selaku Profesor dan Direktur Pusat Hukum Asia dan Pasifik sekolah Universitas Sidney mengatakan, larangan seks untuk pasangan yang belum menikah tidak mungkin memengaruhi wisatawan. Jadi, mereka tidak perlu khawatir.
Simon menilai, polisi tidak dapat melanjutkan penyelidikan perzinahan atau hidup bersama tanpa pengaduan.
Di sisi lain, pakar dari Asia Institute di University of Melbourne Ken Setiawan mengatakan, laporan hanya dapat diajukan oleh anggota keluarga. Hal tersebut tentu saja dapat mengurangi risiko untuk turis.
Namun apabila terjerat, mereka akan menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta.
Pada kesempatan berbeda, Tjokoarda Oka Artha selaku wakil Gubernur Bali, memastikan bahwa pariwisata Indonesia khususnya Bali tidak terganggu pasca disahkannya KUHP.
Oka memastikan, jumlah wisatawan di Bali tidak mengalami penurunan setelah disahkannya KUHP. Menurutnya tidak ada ribuan wisatawan yang membatalkan kunjunganya di Bali.
Ia mengaku bahwa pihaknya sudah cek booking di airport hingga akhir tahun ini belum ada yang dibatalkan.
Menurut Oka Artha, bagi sejumlah wisatawan yang khawatir oleh KUHP, disebabkan karena pemahaman terhadap sejumlah pasal yang tidak utuh.
Pihaknya juga akan melakukan sejumlah sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pada wisatawan maupun warga lokal.
Ia juga meminta agar masyarakat bisa memahami bahwa pasal tersebut merupakan aturan untuk menindak pidana yang bersifat aduan. Sehingga harus ada laporan dari pihak terkait agar kepolisian bisa menindak.
Pemahaman ini tentu saja perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi para turis yang hendak melancong ke Indonesia baik untuk berlibur ataupun berbisnis.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn

Most Popular

Categories

Related Post

Uncategorized
Mengecam Kelicikan KST Papua Jadikan Masyarakat Papua Tameng Hidup Oleh : Clara Anastasya Wompere Kelompok separatis dan teroris (KST) di Papua merupakan gerombolan kriminal dan pengacau yang sangat licik. Bagaimana tidak, pasalnya mereka dengan sangat tegas menggunakan warga yang merupakan masyarakat orang asli Papua (OAP) untuk menjadi tameng hidup pada saat terjadinya baku tembak dengan pihak aparat keamanan dari personel gabungan ketika mereka sedang terpojok. Satuan Tugas (Satgas) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari Batalyon Infanteri 133 Yudha Sakti terlibat baku tembak dengan gerombolan separatis tersebut, yang mana juga termasuk ke dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Kampung Ayata, Kabupaten Maybrat. Dalam baku tembak itu, sebanyak ratusan warga setempat berhasil dievakuasi oleh aparat keamanan untuk bisa menghindarkan mereka dari adanya upaya ataupun potensi akan intimidasi dari kelompok separatis. Seluruh warga telah dievakuasi ke tempat yang aman agar bisa menghindarkan mereka dari KST Papua. Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri Andika Ganesha Sakti yang memimpin langsung Satgas tersebut berhasil menggagalkan upaya pengibaran bendera Bintang Kejora yang hendak dilakukan oleh kelompok separatis dan teroris dari Organisasi Papua Merdeka itu di Dusun Aimasa Lama, Kampung Ayata, Distrik Aifat Timur Tengah. Diketahui bahwa aksi pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut dilakukan dalam rangka untuk memperingati Hari Manifesto Politik Papua Merdeka pada tanggal 1 Desember. Sempat terjadi baku tembak antara gerombolan separatis itu dengan pihak aparat keamanan dari Satgas TNI. Baku tembak tersebut terjadi saat aparat keamanan hendak berupaya untuk menggagalkan rencana pengibaran Bendera Bintang Kejora yang dilakukan oleh kelompok penentang ideologi negara itu. Mereka semua bahkan sempat sangat terdesak karena adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat keamanan. Akan tetapi, tatkala sedang terdesak, alih-alih menyerahkan diri, justru KST Papua melakukan cara licik lainnya, yakni melakukan intimidasi kepada warga setempat untuk menjadikan mereka sebagai tameng hidup pada saat baku tembak tersebut terjadi. Sontak, mengetahui adanya kelicikan yang dilakukan oleh gerombolan teroris dari Bumi Cenderawasih itu, aparat keamanan pun langsung bergerak dengan cepat dan dengan sangat hati-hati untuk melakukan penyelamatan kepada para penduduk kampung demi bisa menghindari jatuhnya korban jiwa dari masyarakat sipil. Pergerakan tempur yang dilakukan oleh pihak Satgas TNI sendiri kemudian membuahkan hasil yang sangat optimal, yakni aparat keamanan pada akhirnya berhasil memukul mundur KST Papua dan membuat mereka semua langsung melarikan diri masuk ke arah hutan dan perbukitan. Tentu saja upaya yang dilakukan oleh aparat keamanan tidak hanya berhenti sampai di situ saja, melainkan pihak Satgas TNI langsung mengerahkan sejumlah drone untuk melakukan pemantauan dari udara mengenai pergerakan yang dilakukan oleh gerombolan separatis tersebut. Dari hasil pantauan yang dilakukan melalui drone di udara, ternyata diketahui bahwa KST Papua yang melakukan penyerangan dan sempat melakukan kontak tembak dengan aparat keamanan bahkan hingga menjadikan warga sipil sebagai tameng hidup itu berjumlah sekitar delapan orang yang merupakan pimpinan dari Manfred Fatem. Mereka semua juga terlihat membawa beberapa pucuk senjata api. Terkait hasil pemantauan dan juga penyelidikan yang langsung dilakukan oleh aparat keamanan setelah sempat terjadinya kontak tembak hingga membuat KST Papua terpojok dan melarikan diri itu, Letkol Infanteri Andika Ganesha Sakti kemudian menuturkan bahwa ditemukan rencana dari pihak gerombolan teroris tersebut selain melakukan pengibaran akan bendera Bintang Kejora, namun mereka juga hendak menyusun rencana untuk melakukan penyerangan kepada aparat keamanan serta melakukan aksi teror yang dapat mengganggu kenyamanan serta kedamaian dari masyarakat setempat. Meski begitu, namun untuk saat ini, situasi akan keamanan dan kondusifitas di Kampung Ayata sendiri sudah secara sepenuhnya dikuasai oleh aparat keamanan dari personel gabungan yang terdiri dari TNI dan juga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yang mana seluruh aparat keamanan itu jelas akan tetap terus hadir bagi masyarakat untuk bisa memberikan rasa aman kepada warga setempat di Bumi Cenderawasih. Guna bisa memastikan upaya memberikan kenyamanan dan mendatangkan keamanan bagi masyarakat setempat di Papua hingga mereka semua bisa merasa aman, aparat TNI dari Satgas Yonif 133 Yudha Sakti juga memberikan bantuan logistik berupa makanan dan juga dukungan pelayanan kesehatan yang ditujukan bagi sebanyak ratusan penduduk. Lebih lanjut, pihak pasukan aparat keamanan juga sampai saat ini masih terus berupaya untuk melakukan pemburuan kepada para pelaku dari kelompok separatis dan teroris Papua itu serta membuat parameter akan pengamanan di sekitar wilayah perkampungan agar tidak sampai disusupi lagi oleh KST pimpinan Manfred Fatem. Sebenarnya gerombolan teroris dari KST Papua tersebut sama sekali tidak berdaya, pasalnya mereka hanya bisa melancarkan aksi yang sangat licik ketika sedang terpojok dalam baku tembak melawan aparat keamanan Republik Indonesia. Mereka dengan sangat tega bahkan menggunakan warga sipil yang tidak berdosa sebagai tameng hidup. )* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Yogyakart
On Key

Related Posts