Lompat ke konten utama

Kata Papua

Waspada Provokasi 1 Desember, Pemerintah dan Aparat Pastikan Stabilitas Keamanan Tetap Kondusif - Kata Papua

Waspada Provokasi 1 Desember, Pemerintah dan Aparat Pastikan Stabilitas Keamanan Tetap Kondusif

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

TIMIKA – Menjelang 1 Desember 2025, kewaspadaan terhadap potensi provokasi di sejumlah wilayah Papua kembali meningkat. Aparat keamanan dan pemerintah daerah di berbagai kabupaten menegaskan kesiapan menjaga stabilitas sekaligus mengimbau masyarakat tetap tenang, beraktivitas seperti biasa, dan tidak terpengaruh isu-isu yang dapat memecah persatuan. Upaya kolektif ini menjadi fondasi penting di tengah intensitas dinamika keamanan yang kerap muncul pada momentum tersebut.

Di Timika, Komandan Kodim 1710/Mimika Letkol Inf M Slamet Wijaya pada 25 November 2025 mengungkapkan bahwa sejumlah distrik pedalaman seperti Jila, Alama, Hoeya, dan Tembagapura berada dalam kategori rawan terkendali, namun masih dapat diatasi dengan langkah responsif aparat.

“Untuk wilayah Kota Timika dan sekitarnya saat ini berada dalam situasi aman terkendali, sementara wilayah distrik di pegunungan berada dalam situasi rawan terkendali,” ujar Letkol Inf M Slamet Wijaya.

Ia menjelaskan bahwa wilayah pegunungan bersebelahan dengan daerah konflik sehingga berpotensi merasakan dampaknya, namun koordinasi intensif dengan aparat Kepolisian, TNI AL, dan TNI AU terus ditingkatkan untuk memastikan stabilitas tetap terjaga.

Kodim Mimika menjalankan langkah antisipatif agar potensi gangguan dapat ditekan sejak dini.

“Kami juga sudah mendapatkan perintah dari pimpinan untuk mengantisipasi hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas. Kita meminta dukungan dan peran serta seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan sehingga warga bisa beraktivitas seperti biasanya,” tegas Letkol Inf M Slamet Wijaya.

Setelah penyampaian tersebut, situasi di Distrik Jila turut menjadi sorotan. Operasi penindakan terhadap kelompok bersenjata beberapa waktu lalu membuat aparat tetap siaga menghindari dampak lanjutan. Namun kehadiran aparat, menurutnya, bersifat melindungi, bukan menimbulkan ketakutan.

“Kehadiran aparat keamanan di sana tidak ada keinginan untuk menyakiti masyarakat. Kami datang murni untuk menjaga mereka,” pungkas Letkol Inf M Slamet Wijaya.

Ia menambahkan bahwa seluruh elemen di Papua diharapkan meneguhkan komitmen kebangsaan.

“Kita semua satu negara dalam bingkai NKRI,” tutup Letkol Inf M Slamet Wijaya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengambil langkah berbeda namun saling melengkapi dengan fokus pada penguatan atmosfer positif jelang Natal yang dimulai tepat 1 Desember. Sekretaris Daerah Papua Selatan Ferdinandus Kainakaimu mendorong masyarakat menjaga suasana damai dengan memperkuat penyambutan Natal di empat kabupaten.

“Kami minta supaya panitia Natal segera mengeluarkan surat edaran yang mengajak masyarakat menggaungkan gema Natal pada awal Desember,” ujar Ferdinandus Kainakaimu.

Ajakan ini menyasar seluruh fasilitas publik, perkantoran, hingga pemukiman agar memasang pernak-pernik Natal sehingga suasana perayaan terasa merata dan hangat. Pemerintah daerah memastikan seluruh kegiatan Natal, termasuk parade pada 1 Desember, berjalan aman dan tertib guna mendorong masyarakat tetap fokus pada perayaan yang penuh nilai kebersamaan.

Sinergi aparat dan pemerintah daerah memperlihatkan upaya komprehensif memastikan Papua tetap aman, damai, dan menyambut Desember dengan semangat persatuan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir