Lompat ke konten utama

Kata Papua

Waspada Provokasi OPM di Media Sosial - Kata Papua

Waspada Provokasi OPM di Media Sosial

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Waspada Provokasi OPM di Media Sosial
Oleh : Rebecca Marian )*
Organisasi Papua Merdeka (OPM) menyalahgunakan media sosial untuk memprovokasi masyarakat, baik yang berada di Papua maupun di luar Papua. Rakyat Indonesia, terutama yang bermukim di Bumi Cendrawasih, wajib mewaspadai manuver OPM di Medsos karena rentan menyebarkan hoaks dan fitnah.
Media sosial amat digemari di Indonesia karena masyarakat bisa mengekspresikan perasaannya, baik melalui status maupun foto. Begitu juga di Papua, rakyatnya juga banyak yang memiliki akun media sosial dan di sana jaringan internetnya sudah cukup bagus. Namun sayang keberadaan media sosial malah disalahgunakan oleh OPM untuk memfitnah pemerintah dan memprovokasi warga Papua agar mereka ikut membelot.
Di media sosial Instagram terdapat tanda pagar (hashtag) #Papuamerdeka. Hal ini amat mengejutkan karena menunjukkan bahwa ada yang membuat hashtag ini dan pelakunya pasti OPM, yang sejak puluhan tahun lalu ingin membuat Republik Federal Papua Barat. Mereka sengaja membuatnya dan memprovokasi masyarakat agar tidak memiliki rasa nasionalisme ke Indonesia dan mengajak agar sama-sama memberontak.
Bupati Manokwari Hermus Indou menyatakan bahwa masyarakat jangan mudah terpengaruh oleh provokasi yang dibuat oleh OPM. Terutama provokasi mengenai isu rasisme dan isu lainnya. Dalam artian, OPM berbuat licik dengan membuat konten-konten yang sengaja mengobarkan api di hati masyarakat Papua dan mengajak mereka untuk memerdekakan diri.
Sayangnya, masih ada kalangan masyarakat di Bumi Cendrawasih yang mudah terpengaruh oleh hoaks dan provokasi di media sosial. Biasanya mereka dari kaum tua yang baru saja bisa mengoperasikan smartphone lalu menganggap semua berita benar adanya. Padahal yang ia baca hanya konten hoaks dan propaganda yang dibuat oleh OPM.
Salah satu konten yang dibuat oleh OPM adalah isu rasisme dan dari tahun ke tahun, mereka selalu menggunakannya sebagai senjata. Dikatakan bahwa pemerintah pusat sangat rasis dan ingin membasmi ras Melanesia yang terdapat di Papua. Buktinya adalah jumlah aparat keamanan yang ditingkatkan di Papua.
Padahal hoaks tersebut salah besar karena tidak ada program pemberantasan ras tertentu, karena jelas melanggar hak asasi manusia (HAM). Jika ada aparat di Papua maka mereka hadir untuk mengamankan masyarakat dari gangguan OPM dan KST (Kelompok Separatis dan Teroris). Tidak untuk tujuan lain yang negatif.
OPM tidak suka jika aparat keamanan ditambah terus personelnya, oleh karena itu mereka mengembuskan isu tersebut agar masyarakat ikut-ikutan membencinya. Oleh karena itu rakyat Papua jangan mudah percaya akan propaganda dan hoaks, dan membacanya dengan kepala dingin. Tidak mungkin pemerintah pusat berbuat melebihi batas dan mengedepankan isu SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan).
Hoaks lain yang diembuskan oleh OPM adalah pernyataan dari Selpius Bobbi bahwa tidak ada masa depan di Papua. Padahal masyarakat Papua sudah paham bahwa ada banyak sekali pembangunan infrastruktur di Bumi Cendrawasih, seperti Bandara Internasional Sentani dan Jalan Trans Papua, yang sangat berguna bagi masyarakat mereka.
Selpius Bobbi yang merupakan anggota veteran OPM menyebutkan ‘tak ada masa depan’ karena ia sudah putus asa dalam upaya pembelotan. Hal ini terjadi karena ada pemekaran provinsi, di mana jumlah provinsi ditambah dan jumlah aparat ditambah juga. Ruang geraknya makin terbatas dan ia terdesak, lalu melontarkan pernyataan sinis seperti itu.
Masyarakat Papua perlu memberi pengertian kepada mereka yang masih percaya hoaks, bahwa yang dikatakan oleh OPM itu salah besar. Propaganda sengaja dibuat agar memecah-belah pedamaian di Bumi Cendrawasih. Jangan mudah percaya akan suatu konten di media sosial sebelum mengecek kebenarannya.
Selain itu, OPM juga mempermasalahkan ketika ada Lyodra Ginting yang bernyanyi di acara tujuh belasan di Istana. Ia mengatakan Papua, merdeka! Merdeka dalam konteks Indonesia merdeka. Bukannya mendukung agar Papua merdeka. Hal ini malah dijadikan hoaks, seolah-olah ia mendukung kemerdekaan Papua di hadapan Presiden Jokowi, padahal salah besar.
OPM berani membuat berbagai hoaks karena mereka juga mendapat dukungan dari oknum negara lain yang sama-sama berasal dari ras Melanesia. Seharusnya negara lain tidak mendukung OPM dan tidak mencampuri urusan internal Indonesia. Mereka sudah melanggar batas dan seharusnya disemprit oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi bagaimana cerdas berliterasi di media sosial. Tujuannya agar tidak ada lagi orang awam yang terpengaruh akan hoaks-hoaks yang bertebaran, baik di Instagram maupun media sosial lain. Mereka akan paham bahwa hoaks tersebut hanya buatan dari OPM yang ingin agar Papua merdeka, padahal rakyat Papua sangat cinta Indonesia.
Masyarakat, terutama yang bermukim di Papua, wajib untuk mewaspadai provokasi yang dibuat oleh OPM di media sosial (kebanyakan di Instagram). Jangan sampai malah terpengaruh dan ikut-ikutan membelot. Ingatlah bahwa OPM selalu mencari celah agar mendapatkan dukungan dari rakyat. Padahal merekalah yang salah karena ingin memerdekakan diri dan melanggar peraturan.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir