Lompat ke konten utama

Kata Papua

Sejumlah Negara Siap Hadiri KTT AIS Forum 2023 di Bali - Kata Papua

Sejumlah Negara Siap Hadiri KTT AIS Forum 2023 di Bali

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Bali – Indonesia dipercaya untuk menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Archipelagic and Island States (AIS) Forum.

Pertemuan yang akan berlangsung pada 10-11 Oktober 2023 itu mengambil lokasi di Bali Nusa Dua Convention Centre (BNDCC), Bali.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), Usman Kansong menjelaskan, KTT AIS Forum akan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara anggota dan perwakila organisasi dunia.

“Terkonfirmasi hadir diantaranya Comoros, Micronesia, Niue, Papua Nugini, Sao Tome dan Príncipe, Timor-Leste, Tuvalu, Fiji, Tonga, Singapura, Madagascar, Marshall Island, Palau, Seychelles, Solomon Islands, Cabo Verde, Selandia Baru, Cyprus, Irlandia, Jepang, Samoa, Inggris, Cook Islands, Malta, Belize, Sri Lanka. Tak lupa juga organisasi internasional seperti MSG, PIF, dan ASEAN. Kita berharap makin mendekati 11 Oktober 2023 akan makin banyak yang konfirmasi hadir,” ujar Usman.

Usman Kansong mengajak media nasional dan lokal mengamplifikasi kegiatan KTT AIS Forum 2023 agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami, khususnya mengenai contoh konkret yang dilakukan dan manfaat AIS Forum bagi Indonesia.

“Kepercayaan ini tidak ada arti dan maknanya kalau tidak disampaikan kepada publik oleh teman-teman media. Kami sangat berharap, teman-teman dapat mengamplifikasi penyelenggaraan AIS agar masyarakat bisa lebih memahaminya,” ucapnya.

Senada, Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Sora Lokita, mengatakan dalam hal ini, banyak negara pulau dan kepulauan akan berpartisipasi pada KTT AIS Forum pertama di Bali.

“Indonesia dilihat memiliki banyak best practices, kita tidak mau menyimpan hanya untuk kebutuhan sendiri, tapi kita ingin membuat gerakan global di mana solusi atas permasalahan negara pulau dan kepulauan bisa kita gerakan dari penjuru dunia. Harapannya gerakan ini jadi lebih masif dan akhirnya negara pulau dan kepulauan dapat menghadapi tantangan bersama-sama,” harap Sora Lokita.

Sora menegaskan target KTT AIS Forum yakni sebagai wadah aspirasi dan harapan-harapan yang mengutamakan kepentingan masyarakat di negara itu sendiri.

“Di KTT AIS Forum yang dilaksanakan di Bali, salah satu target utamanya adalah leaders declaration di mana berisi harapan-harapan dari para pemimpin negara, bagaimana KTT AIS Forum ini ke depannya terus berkembang menjadi sebuah international organization yang dapat membantu kemaslahatan para islanders atau penduduk di negara pulau dan kepulauan, serta memperbaiki dan meningkatkan berbagai program dan kerja yang selama ini telah dilakukan oleh AIS Forum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sora menjelaskan KTT AIS Forum merupakan ide dan inovasi yang digerakan oleh Indonesia. Ide ini diinisiasikan pada tahun 2017 dengan dasar tantangan yang dihadapi Indonesia sebagai negara kepulauan. Tidak hanya permasalahan perubahan iklim, pengembangan potensi ekonomi biru, namun permasalahan konektivitas, pemberdayaan masyarakat pesisir, dan pencemaran laut. (

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir