Lompat ke konten utama

Kata Papua

Waspada Radikalisme Kunci Pemilu 2024 Berjalan Damai - Kata Papua

Waspada Radikalisme Kunci Pemilu 2024 Berjalan Damai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Safira Tri Ningsih

Penangkapan terduga teroris beberapa waktu lalu di Bekasi-Jawa Barat menjadi indikasi bahwa radikalisme dan terorisme masih menjadi momok yang perlu diwaspadai, utamanya jelang Pemilu 2024.

Dengan bergotong royong mengantisipasi radikalisme dan terorisme jelang Pemilu maka diharapkan pesta demokrasi tersebut maka diharapkan Pemilu akan berjalan lancar dan damai.

Polisi dari Detasemen Khusus 88 menangkap seorang terduga teroris berinisial DE di i Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin kemarin, 14 Agustus 2023. DE diketahui merupakan pegawai KAI yang terpapar ideologi radikal karena berbaiat dengan ISIS.

Tidak hanya menangkap, polisi juga menyita 18 pucuk senjata api dan bendera ISIS. Penangkapan teroris di Bekasi ini tentu saja menjadi alarm peringatan bahwa radikalisme dan terorisme masih menjadi ancaman nyata bangsa Indonesia, utamanya jelang Pemilu 2024.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut radikalisme cenderung meningkat pada tahun 2024 yang merupakan tahun politik. Sedangkan peningkatan radikalisme dipicu oleh dinamika politik. Pun dengan politik identitas yang berpeluang muncul kembali menjelang pemilihan umum.
Melihat potensi yang meningkat, menurut Moeldoko penting untuk meningkatkan kesadaran warga bangsa terhadap radikalisme. Pemerintah telah memiliki standar dan ukuran yang jelas dalam mengidentifikasi kelompok-kelompok yang berpaham radikal.
Dalam artian, masyarakat harus meningkatkan kesadaran terhadap radikalisme yang bermunculan jelang Pemilu 2024. Ketika memasuki tahun politik maka bisa dimanfaatkan oleh kelompok radikal dan teroris untuk melakukan penyerangan dan pengeboman. Tujuan mereka adalah menggagalkan Pemilu 2024.
Jangan sampai masyarakat masuk ke sebuah kelompok yang ternyata radikal. Oleh karena itu, mereka perlu menyelidiki terlebih dahulu sebelum bergabung, apakah kelompok tersebut nasionalis atau malah membenci pemerintah. Jika kelompoknya memprovokasi untuk membenci pemerintah dan melarang Pemilu, maka itu adalah ciri-ciri kelompok radikal.
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Lirboyo Kediri K.H. Kafabihi Mahrus mengatakan ancaman terorisme maupun intoleransi itu nyata terjadi. Ada oknum yang menginginkan Indonesia menjadi negara yang hancur. Mereka tidak senang jika Indonesia menjadi negara yang aman dan damai.
Dalam artian, masyarakat juga wajib mewaspadai penyebaran intoleranisme. Jangan sampai mereka menjadi intoleran gara-gara termakan hasutan yang sengaja disebarkan oleh anggota kelompok radikal. Ketika ada intoleranisme maka rakyat Indonesia jadi bertikai dan Pemilu damai gagal terwujud.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berupaya keras melakukan berbagai ikhtiar agar intoleransi tidak mengakar. Terlebih lagi, berkaitan dengan tahun politik yang bisa saja diwarnai dengan praktik-praktik intoleransi.
Anggota kelompok radikal saat ini juga tersebar di dunia maya dan sengaja membuat situs serta akun-akun khusus di media sosial. Tujuan mereka adalah untuk menyebarkan radikalisme, terorisme, dan menggagalkan Pemilu 2024. BNPT juga menghimbau masyarakat untuk mewaspadai berbagai ancaman intoleransi menjelang Pemilu 2024 yang nantinya bisa mengarah pada politik identitas.
BNPT terus memperkuat literasi digital dengan melakukan kerja sama ke berbagai manajemen platform dan provider. Hal ini sebagai upaya menjaga agar ruang publik di media sosial tidak ada narasi yang mengarah pada intoleransi dan radikalisme.
Kelompok radikal ingin menggagalkan Pemilu yang merupakan program pemerintah. Caranya dengan merencakan pengeboman atau penyebaran hoaks dan propaganda di media sosial ketika masa kampanye. Sedangkan pemerintah adalah pihak yang wajib dimusuhi.
Dengan kerjasama antara BNPT dengan platform dan provider maka bisa mencegah tersebarnya hoaks dan propaganda yang dibuat oleh kelompok radikal dan teroris. Kerjasama ini adalah dengan men-take down konten yang berisi radikalisme, terorisme, hoaks, dan propaganda. Ketika konten tersebut dihapus oleh platform (pengelola media sosial seperti Facebook dan Twitter) maka diharap bisa menghalau serangan dari kelompok radikal di dunia maya.
Sementara itu, Dirintelkam Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Andhika Vishnu, mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah radikalisme dan terorisme di era digital pada Pemilu 2024. Saat ini tahapan pemilu sudah bergulir. Polri beserta seluruh stakeholder terkait wajib menjamin penyelenggaraan pemilu 2024 berlangsung dengan aman, damai, dan kondusif.
Dalam Pemilu ada potensi kerawanan, salah satunya adalah potensi ancaman terkait radikalisme dan terorisme yang sangat mungkin muncul dengan memanfaatkan berbagai platform digital. Polri mengajak seluruh komponen untuk tetap menjaga kondusifitas situasi Kamtibmas di wilayah Provinsi Sultra.
Polri mengajak masyarakat bersinergi untuk mencegah radikalisme dan terorisme menjelang Pemilu 2024, terutama di dunia maya. Pemilu memang rawan gesekan karena ada perbedaan pilihan partai politik dan calon presiden. Namun diharap perbedaan ini tidak dibesar-besarkan, agar pemilu bisa damai dan bebas teror.
Masyarakat wajib mewaspadai serangan dari kelompok radikal yang bisa menggagalkan Pemilu damai. Untuk mensukseskan Pemilu 2024 maka wajib ada kerjasama antara BNPT, masyarakat, dan pengelola platform media sosial. Netizen bisa melaporkan ke polisi siber ketika ada konten radikal dan hoaks, sedangkan pengelola platform bisa langsung menghapusnya, dengan tujuan menghalau serangan kelompok radikal di dunia maya.

)* Penulis merupakan Kontributor Daris Pustaka

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir