Lompat ke konten utama

Kata Papua

Waspada Ruang Digital Tempat Penyebaran Paham Radikal dan Intoleran Jelang Pemilu - Kata Papua

Waspada Ruang Digital Tempat Penyebaran Paham Radikal dan Intoleran Jelang Pemilu

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ridwan Putra Khalan

Seluruh masyarakat di Indonesia perlu untuk meningkatkan kewaspadaan mereka, utamanya di ruang digital dan media sosial lantaran di dalamnya merupakan salah satu tempat penyebaran pahan radikal dan intoleran, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 seperti sekarang ini.

Adanya keterbukaan arus informasi dengan berkembangnya teknologi seperti sekarang ini memang merupakan sebuah hal yang layaknya pisau bermata dua. Bagaimana tidak, pasalnya memang di satu sisi merupakan sebuah hal yang baik lantaran memungkinkan seluruh elemen masyarakat untuk bisa mengakses segala jenis informasi yang mereka butuhkan dengan sangat mudah dan cepat.

Akan tetapi, di sisi lain, justru dengan bagaimana masifnya penyebaran dan keterbukaan arus informasi melalui pemanfaatan teknologi seperti para ruang digital ataupun penggunaan media sosial, juga memiliki potensi kerawanan tersendiri lantaran tidak ada yang bisa menjamin bagaimana kredibilitas atau kebenaran informasi yang sudah terlanjur tersebar bahkan hingga menjadi viral serta banyak dikonsumsi oleh masyarakat.

Sehingga, dengan adanya suatu informasi yang sudah terlanjur viral dan menyebar secara luas di masyarakat hingga dikonsumsi oleh publik, namun apabila ternyata informasi tersebut ternyata bukanlah sesuatu yang sesuai dengan fakta di lapangan atau justru merupakan sebuah informasi berita bohong atau hoaks, tentu akan sangat mendatangkan banyak dampak negatif.

Beberapa diantara dampak negatif yang disebabkan karena adanya penyebaran masif informasi berita bohong atau hoaks yang sudah terlanjur dikonsumsi dan dipercaya oleh masyarakat secara luas adalah terciptanya sebuah pola pikir yang keliru dan menyesatkan sehingga hal itu memungkinkan masyarakat sendiri bertindak atau berperilaku secara tidak benar.

Tidak tanggung-tanggung, bahkan lantaran pola pikir yang sudah terlanjur salah dan dikonsumsi oleh masyarakat luas karena telah menyebar dan viral melalui media sosial atau ruang digital tersebut sehingga kerap kali memicu potensi adanya disintegrasi bangsa atau pecah belah yang terjadi pada persatuan dan kesatuan masyarakat di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terlebih menjelang pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang, maka tidak jarang kini sudah mulai banyak pemberitaan hingga berbagai macam narasi negatif yang bertebaran di masyarakat melalui media sosial atau ruang digital.

Hal tersebut jelasnya apabila diteruskan dan dibiarkan begitu saja tanpa adanya pencegahan yang optimal, maka akan sangat berdampak pada bagaimana keberlanjutan penerapan sistem demokrasi yang berlaku pada bangsa ini dan sangat merusak citra negara sendiri.

Diketahui pula bahwa wahana serangan siber yang terjadi menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 memang masih akan terus terjadi sebagaimana ancaman praktik intoleransi, radikalisme dan juga penyebaran paham terorisme pada waktu pelaksanaan pesta demokrasi pada tahun 2019 silam.

Menurut Direktur Intelijen Keamanan (Intelkam) Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel). Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iskandar F Sutisna bahwa sejauh ini di masyarakat memang masih terdapat beberapa bibit perpecahan sikap intoleransi, radikalisme hingga terorisme ketika menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), yang mana tidak menutup kemungkinan bahwa serangan siber melalui media sosial dan ruang digital masih akan terus terjadi.

Berdasarkan hasil patroli yang dilakukan oleh Siber Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) bahwa memang masih saja banyak ditemukan adanya berbagai macam situs yang berisi beberapa hal yang berkaitan dengan narasi sikap intoleransi, radikalisme hingga terorisme.

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi / Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, H. Oktap Riady menjelaskan bahwa memang tahun 2024 sendiri sudah semakin dekat. Sehingga menyadari hal tersebut, dirinya berkomtimen kuat dari media untuk bisa turut serta berperan aktif dalam menjaga keutuhan negara agar tidak sampai timbul perpecahan.

Tentu saja hal tersebut didukung dengan bagaimana cara kerja dari para wartawan yang dituntut untuk bisa secara profesional menjalankan seluruh tugasnya, sehingga apabila misalnya mendapatkan sumber dari media sosial atau ruang digital, akan langsung melakukan konfirmasi sehingga pemberitaan tersebut bisa disajikan secara berimbang.

Di sisi lain, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Komunikasi dan Informastika (Kemkominfo) berkomtimen kuat pula untuk terus menjaga ruang digital agar pelaksanaan Pemilihan Umum mendatanag bisa berlangsung secara bersih dari adanya berbagai ancaman akan informasi hoaks dan juga narasi radikalisme.

Terkait hal tersebut, Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa saat ini pihaknya telah menjalin berbagai macam langkah kordinasi dengan berbagai pihak untuk bisa melakukan pencegahan dan juga penanganan akan informasi hoaks yang menyebar, kemudian akan ancaman disinformasi hingga malinformasi di ruang digital.

Memang tidak bisa dipungkiri bahwa menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 mendatang, maka penyebaran akan paham radikal dan juga intoleran di masyarakat menjadi mengalami peningkatan, utamanya melalui media sosial dan ruang digital sehingga perlu adanya peningkatan akan kewaspadaan dari segenap elemen bangsa untuk bisa menangkalnya.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantar

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir