Lompat ke konten utama

Kata Papua

Waspadai Intoleransi dan Bahaya Radikalisme Jelang Pemilu 2024 - Kata Papua

Waspadai Intoleransi dan Bahaya Radikalisme Jelang Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis

Kewaspadaan harus terus bisa ditingkatkan oleh masyarakat dan seluruh elemen lainnya demi membentengi diri agar tidak mudah terprovokasi dan ikut arus dengan begitu saja apabila menjumpai adanya sikap yang mengarah pada intoleransi, ataupun paham radikalisme yang berujung pada tindak terorisme.

Hal tersebut dikarenakan seluruhnya tentu sangat berbahaya dan mengancam keutuhan negara, utamanya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 yang seharusnya bisa berjalan dengan lancar dan damai.

Pemerintahan diseluruh tingkat, mulai dari Pemerintah pusat hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sangat penting untuk bisa terus menjalin integrasi dan koordinasi dalam rangka bersama-sama mewujudkan pelaksanaan pesan demokrasi dan kontestasi politik melalui gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 mendatang agar bisa terlaksana dengan damai.

Upaya tersebut memang terus digaungkan, termasuk salah satunya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah (Jateng) yang meminta kepada seluruh masyarakat di wilayah mereka untuk bisa meningkatkan kewaspadaan diri mereka masing-masing terhadap berbagai macam sikap ataupun tindakan yang mengarah pada intoleransi dalam bentuk apapun.

Bukan hanya intoleransi saja yang penting untuk bisa diwaspadai oleh seluruh elemen masyarakat, namun juga warga hendaknya bisa memilah dan memilih termasuk bisa dengan sangat tegas melakukan penolakan apabila ternyata terdapat suatu kelompok ataupun masyarakat tertentu yang berusaha untuk menghilangkan hak politik dari pihak masyarakat lainnya.

Jangan sampai adanya diskriminasi, intoleransi hingga adanya penolakan atas hak-hak politik yang sebenarnya menjadi hak asasi manusia (HAM) yang sangat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu kemudian dicederai dengan sikap tertentu dari sejumlah pihak, khususnya menjelang Pemilu 2024 seperti sekarang ini, yang mana bisa dirasakan bahwa tensi politik sudah semakin memanas.
Terkait dengan adanya imbauan kepada seluruh masyarakat untuk bisa meningkatkan kewaspadaan tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata menyampaikan bahwa pihaknya juga terus mengupayakan agar bisa melakukan pencegahan akan seluruh paham radikal karena memang sangat rawan dan berpotensi untuk bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa yang selama ini sudah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa sejak jaman kemerdekaan sehingga bisa mengantarkan Indonesia untuk berhasil merebut kemerdekaannya dan mengusir para penjajah dari Tanah Air.
Tidak bisa dipungkiri bahwa bangsa ini memiliki rasa persatuan dan kesatuan yang sangat kuat dari seluruh elemen masyarakat di Indonesia, meski memang memiliki keberagaman atau diversitas yang sangat tinggi dengan berbedanya latar belakang kebudayaan masing-masing. Apabila masyarakat bisa tetap menjaga persatuan dan kesatuannya, maka bangsa ini juga otomatis akan mampu menjadi sebuah bangsa yang kuat dan utuh.
Lebih lanjut, sebenarnya sikap adanya intoleransi itu merupakan sebuah sikap yang bersifat eksklusif, dalam artian, biasanya hal itu akan timbul dari seseorang ataupun sekelompok yang merasa bahwa diri mereka adalah yang paling benar, serta mereka sejatinya merupakan orang atau kelompok yang tidak siap untuk menghadapi adanya perbedaan di Indonesia.
Padahal, adanya perbedaan di Indonesia merupakan sebuah hal yang sifatnya adalah niscaya, sehingga hal itu sama sekali tidak bisa dilepaskan dari masyarakat sendiri. Justru dengan adanya perbedaan itulah yang juga sekaligus menjadikan kekuatan tersendiri bagi bangsa ini. Termasuk pula, Indonesia merupakan sebuah negara yang sangat menjunjung tinggi asas demokrasi, sehingga adanya perbedaan akan pilihan politik bisa diterima dengan lapang dada oleh masyarakat dan tidak menjadi sebuah permasalahan yang serius, serta dianggap lumrah.
Oleh karena itu, memang sangat berbahaya adanya sikap intoleransi ataupun tindak dan paham radikalisme bagi keutuhan bangsa ini, masyarakat hendaknya benar-benar terus waspada akan segala ajakan yang mengarah ke dalam perbuatan demikian.
Terlebih, biasanya paham yang bersifat radikalisme ini bisa berubah dengan cepat untuk dikonversi menjadi sebuah tindakan dengan menggunakan kekerasan. Termasuk juga, apabila misalnya justru paham tersebut diselimuti dengan embel-embel yang mengatasnamakan paham keagamaan sehingga membuat masyarakat yang mungkin kurang teliti dan kurang waspada, bisa dengan mudah untuk terpengaruh.
Sebagai informasi, paham radikalisme pun bisa bermuara pada sebuah tindak terorisme, yang mana biasanya akan sangat menghalalkan segala cara termasuk juga cara-cara yang sangat melanggar amanat konstitusi hingga menabrak HAM orang lain, bahkan bisa jadi membunuh ataupun tindak bunuh diri dianggap jihad.
Apalagi dalam era perkembangan teknologi yang maju dan pesat seperti sekarang ini, pola paham radikal juga sudah mengalami perubahan, yakni mereka mampu untuk masuk ke ranah pemanfaatan teknologi informasi seperti penggunaan media sosial dan ruang digital lainnya di internet, sehingga menjadi semakin mudah diakses oleh siapapun.
Maka dari itu, sudah barang tentu segenap elemen masyarakat hendaknya benar-benar harus bisa untuk meningkatkan kewaspadaan diri mereka masing-masing dengan tidak mudah terprovokasi apabila terdapat hal-hal yang mengarah pada sikap intoleransi maupun tindak radikalisme dan terorisme. Karena seluruhnya akan sangat berbahaya dan mengancam keutuhan negara, utamanya menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

)* Penulis adalah alumni Fisip Unair

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir