Lompat ke konten utama

Kata Papua

Waspadai Radikalisme dan Intoleransi Jelang Pemilu 2024 - Kata Papua

Waspadai Radikalisme dan Intoleransi Jelang Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Arzan Malik Narendra

Jelang Pemilu 2024 sangat rawan akan gangguan terorisme dan radikalisme. Masyarakat diminta untuk waspada gerakan radikalisme karena akan mengancam Pemilu dan berpotensi menggagalkannya.

Pemilu adalah gelaran akbar yang diselenggarakan 5 tahun sekali dan masyarakat menantinya dengan antusias, karena ingin mendapatkan calon pemimpin baru. Sejak era reformasi para WNI dibebaskan untuk memilih calon presidennya sendiri. Pemilu 2024 sangat mendebarkan karena masyarakat memilih para calon presiden (Capres) dan wakil presiden (wapres) yang baru, karena masa jabatan Presiden Jokowi sudah 2 periode.

Namun jelang Pemilu terdapat potensi gangguan dari gerakan radikal dan teroris. Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin menyatakan bahwa berbagai upaya pencegahan aksi terorisme telah dilakukan dan hasilnya positif. Jumlah serangan (terorisme) terus turun sejak tahun 2019. Menurut Global Terrorism Index (GTI), Indonesia masuk ke dalam urutan ke-24 di daftar negara paling terdampak terorisme, atau termasuk kategori sedang.

Namun menurunnya serangan dari kelompok radikal jangan sampai membuat masyarakat lengah. Kewaspadaan harus tetap dijaga. Jangan sampai merasa aman lalu ada serangan dari kelompok teroris seperti pengeboman dan penyerangan dengan senjata tajam.

Masyarakat diminta untuk lebih waspada akan kelompok teroris karena mereka pintar sekali membaur di kalangan rakyat biasa. Jika ada yang mencurigakan maka laporkan saja ke aparat keamanan. Nantinya akan diselidiki apakah orang itu betul-betul anggota kelompok teroris, yang ingin menggagalkan Pemilu 2024.

Bagi kelompok teroris dan radikal, pemerintah adalah musuh. Mereka menggunakan segala cara termasuk dengan jalan kekerasan. Oleh karena itu jangan sampai Pemilu gagal karena ada aksi pengeboman maupun praktik-praktik intoleran lainnya.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyiapkan sejumlah langkah mencegah ancaman terorisme menjelang Pemilu 2024. Lembaga ini menggandeng KPU (Komisi Pemilihan Umum) hingga para peserta pemilu mencegah penyebaran paham intoleran dan terorisme.
Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) H. Muhammad Tito Karnavian, berharap seluruh elemen bangsa terutama lembaga negara dalam hal ini BNPT RI dapat mengisi ruang publik dengan narasi-narasi 4 Konsensus Kebangsaan (Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945).
Menteri Tito melanjutkan, BNPT, BPIP, TNI dan Polri serta semua pihak-pihak untuk memperkuat narasi-narasi moderat, landasan negara dan semangat unity in diversity (persatuan dalam perbedaan), narasi ini harus kuat dibanding narasi pemecah-belah bangsa.
Dalam artian, pemilu adalah momen yang sangat penting bagi Indonesia untuk memilih presiden dan anggota legislatif yang baru. Jangan sampai pemilu dikacaukan oleh ulah kelompok radikal dan teroris. Mereka sengaja memecah-belah bangsa agar terjadi kekacauan di masyarakat yang berpotensi menggagalkan Pemilu.
BNPT tentu sudah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan terjadi sebelum dan ketika pemilu. Oleh karena itu pengamanan makin diperketat, baik saat calon presiden atau calon anggota legislatif berkampanye, maupun ketika pencoblosan dimulai. Tak hanya hansip dan satpam yang dikerahkan tetapi juga aparat keamanan untuk memastikan bahwa masyarakat benar-benar bebas dari ancaman serangan teroris.
Sementara itu, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai hoaks dan propaganda di media sosial, yang dibuat oleh kelompok radikal. Mereka sengaja melakukannya dan menyebarkan narasi kebencian terhadap program-program pemerintah (termasuk Pemilu). Tujuannya agar Pemilu 2024 gagal total.
Jika ada propaganda dari kelompok radikal maka jangan dihiraukan. Mereka sengaja membuatnya dengan tujuan agar masyarakat bersikap skeptis terhadap Pemilu, dan menganggap siapapun calon presidennya maka sama jeleknya. Padahal sikap ini berbahaya karena bisa menaikkan jumlah WNI yang melakukan golput (golongan putih) dan menggagalkan Pemilu.
Oleh karena itu masyarakat diminta untuk tidak terpancing dan bersikap bijak ketika menggunakan media sosial. Kelompok teroris sengaja membuat hoaks dan propaganda agar rakyat Indonesia terpecah-belah, sesuai dengan keinginan mereka.
Untuk mencegah hoaks jelang Pemilu 2024 maka Polri bersama KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers menggelar rapat koordinasi terkait dengan dinamika jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang digelar pada tahun 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menyatakan bahwa kolaborasi dengan seluruh stakeholder termasuk dengan perusahaan teknologi seperti Facebook, Tiktok, Twitter, dan Google sangat diperlukan. Selain itu Polri juga perlu lebih masif melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan Pemilu dengan cara sosialisasi perihal bahayanya hoaks, ujaran kebencian dan berita bohong.
Herwyn JH Malonda melanjutkan, Polri juga bisa melakukan penegakan hukum seperti melakukan takedown terhadap konten yang mengandung tiga unsur tersebut. Bawaslu sendiri melakukan sosialisasi kepada pemilih terkait cerdas dalam menerika informasi pemilu, dari media elektronik maupun medsos, lalu membentuk gugus tugas pengawasan konten internet
Dalam artian, Bawaslu dan Polri menyadari bahaya hoaks yang bisa menghancurkan kepercayaan masyarakat dan skeptis pada pemilu. Oleh karena itu hoaks harus diberantas dan Polri meminta agar masyarakat menyadari bahaya hoaks dan bisa membedakan antara berita asli dan palsu.
Cara menangkal hoaks adalah dengan melaporkannya ke polisi siber. Saat ini Polri sudah memiliki satuan polisi siber yang pekerjaannya mengawasi kelompok teroris yang suka menyebar hoaks di internet. Jika ada akun media sosial yang suka menyebar hoaks, maka polisi siber akan senang sekali ketika ada netizen yang melaporkannya.
Masyarakat diminta untuk mewaspadai gerakan radikalisme jelang Pemilu 2024. Ketika masa kampanye maka sangat rawan akan penyebaran narasi kebencian dan hoaks di dunia maya, dan jangan dihiraukan karena bisa mengancam keberhasilan Pemilu. Rakyat Indonesia juga diminta untuk terus meningkatkan keamanan untuk mencegah serangan dari kelompok radikal dan teroris.

)* Penulis adalah kontributor Lembaga Siber Nusa

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir