Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ratusan Kyai dan Santri Cirebon Dukung Ganjar sebagai Presiden 2024 - Kata Papua

Ratusan Kyai dan Santri Cirebon Dukung Ganjar sebagai Presiden 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

CIREBON — Ratusan kyai dan santri di Cirebon seluruhnya memberikan dukungan penuh kepada Capres dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo sebagai Presiden pada tahun 2024 mendatang.

Salah satu santri bernama Nirwana (15) turut mendoakan agar Ganjar selalu diberikan kesehatan dan juga bisa menjadi pemimpin masa depan bangsa.

“Ramah dan ganteng banget. Pokoknya Pak Ganjar is the best. Kami mendoakan Pak Ganjar sehat selalu, dimurahkan rezekinya dan semoga jadi presiden. Amiin,” teriak para santri kompak.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Jateng itu juga sempat mengobrol bersama dengan KH Ibnu Ubaidillah Syatori dan mendapatkan beberapa pesan serta didoakan oleh para ulama di Cirebon.

“Tentu senang, bisa mendapat wejangan dan didoakan. Tadi dapat pesan-pesan tentang kebaikan,” pungkas Ganjar.

Kehadiran pemimpin berusia 54 tahun itu ke Ponpes Dar Al Tauhid, Arjawinangun, Cirebon langsung disambut dengan penuh antusiasme dari seluruh kyai dan santri di sana.

Suasana di pondok itu menjadi sangat riuh karena mereka semua begitu antusias menyambut Ganjar dan berebut untuk bersalaman.

“Seneng banget ketemu Pak Ganjar secara langsung. Biasanya hanya lihat di TikTok, ini bisa ketemu dan salaman langsung,” kata Nirwana.

Dukungan semakin meluas kepada sosok Kader PDI Perjuangan itu juga dikarenakan segenap prestasinya sebagai pemimpin, salah satunya adalah keberhasilan pria berambut putih tersebut untuk mewujudkan kesetaraan gender di Jawa Tengah.

Kepala BPS Jawa Tengah, Dadang Hardiwan mengungkapkan bahwa telah terjadi penurunan angka ketimpangan gender di provinsi tersebut.

“Mengindikasikan ketimpangan gender yang semakin mengecil atau kesetaraan yang semakin baik,” katanya.

Sejak lima tahun terakhir, yang mana itu merupakan masa kepemimpinan Ganjar Pranowo, secara konsisten indeks ketimpangan gender di Jateng terus secara konsisten mengalami penurunan angka.

“IKG Jateng selama lima tahun terkhir sejak 2018-2020 secara konsisten menurun,” papar Dadang.

Tidak tanggung-tanggung, bahkan saat ini posisi IKG di Jawa Tengah berapa di posisi ketiga nasional, yang mana mampu mengungguli Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat.

“Posisi IKG Jawa Tengah di Pulau Jawa menempati posisi ketiga setelah DIJ dan DKI Jakarta. Namun, bila dibandingkan provinsi lain kesetaraan gender Jawa Tengah lebih baik dari Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten,” tandas Dadang.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Tengah, IKG pada tahun 2022 tercatat mengalami penurunan hingga kini mencapai 0,371, yang mana pada tahun 2021 angkanya berada di 0,377.

Adanya data tersebut mengindikasikan bahwa ketimpangan peran antara laki-laki dengan perempuan menjadi semakin mengecil, yang mana berarti kesetaraan gender semakin berimbang.

***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir