Lompat ke konten utama

Kata Papua

Wujudkan Pemilu Damai 2024, Hindari Permusuhan - Kata Papua

Wujudkan Pemilu Damai 2024, Hindari Permusuhan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ridwan Putra Khalan

Pemilu akan dilaksanakan pada bulan Februari tahun 2024. Masyarakat diharapkan dapat mewujudkan Pemilu damai demi menyukseskan program ini serta menghindari permusuhan yang mampu menimbulkan konflik berkepanjangan.

Pemilu (pemilihan umum) adalah program 5 tahunan yang sakral dan wajib. Masyarakat menunggunya dengan antusias karena mereka ingoin menanti pemimpin Indonesia yang baru. Pemilu menjadi agenda yang harus diikuti karena semua WNI (yang berusia 17 tahun ke atas) memberikan suaranya.

Namun sayangnya sebelum masa kampanye sudah ada isu yang memecah-belah masyarakat. Mereka diharap untuk tidak terprovokasi isu tersebut. Jangan sampai ada permusuhan yang menggagalkan Pemilu damai dan membuat rakyat Indonesia tidak jadi bersatu.

Calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo menyatakan bahwa masyarakat wajib sukseskan Pemilu 2024. Gunakan hak suara dengan damai, bahagia dan senang. Pemilu adakah kontestasi rutin 5 tahunan, terlalu sayang jika menjadi penyebab pertikaian, permusuhan, dan perpecahan. Pemilu harus damai, adil, dan jujur.

Ganjar melanjutkan, masyarakat harus mengawasi semua proses dan tahapan Pemilu 2024 agar tidak terjadi praktik politik uang dan kampanye hitam serta berita bohong. Jangan golput (golongan putih), ajak semua orang memilih pemimpin yang terbaik, yang memahami, mengerti, dan bisa menyejahterakan rakyat.

Dalam artian, Pemilu damai harus dijaga demi persatuan Indonesia. Masyarakat mampu berperan besar untuk menciptakan Pemilu yang damai. Pemilu adalah ajang untuk memilih pemimpin dan calon legislasi baru. Jangan dijadikan tempat peperangan atau permusuhan sengit karena terlalu mendukung partai politik atau capres tertentu.

Untuk mewujudkan Pemilu damai maka masyarakat harus menghindari permusuhan. Saat memilih calon presiden atau calon anggota legislatif, pilihan bisa berbeda-beda. Akan tetapi hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk memperbesar permusuhan, apalagi dengan sengaja membuat pertikaian.

Perbedaan pilihan politik adalah hal yang biasa. Sejak era Orde Lama sudah ada banyak partai politik (parpol) dan rakyat memilih berdasarkan kesukaan masing-masing. Pemilu pertama berlangsung tahun 1955 dan berlanjut jadi program wajib 5 tahun sekali. Jangan sampai ada perpecahan saat Pemilu karena akan menghapus perdamaian.

Masyarakat wajib menyadari bahwa Indonesia berdiri di atas perbedaan, tetapi tetap bersatu dalam Bhinneka Tunggal Ika. Jangan sampai Pemilu mengobarkan permusuhan dan membuat rakyat berseteru, hanya karena beda pilihan parpol, capres, dan caleg.

Rakyat Indonesia perlu belajar dari gelaran Pemilu 2014 dan 2019. Di mana masa kampanye Pemilu (kala itu) sangat mendebarkan karena ada permusuhan terang-terangan di antara para pendukung partai dan capres yang berbeda. Mereka menyebut pendukung lain dengan sebutan yang sangat kurang pantas. Oleh karena itu pengalaman buruk ini jangan sampai terulang agar terwujud Pemilu 2024 yang damai dan tentram.

Masyarakat juga lebih paham untuk menjaga perdamaian, terutama saat masa kampanye. Menunjukkan simpati ke suatu capres atau partai diperbolehkan (saat masa kampanye). Apalagi saat ini akses ke media sosial makin mudah dan cepat dan para pendukung meng-upload foto capres kesayangannya.

Akan tetapi tidak boleh ada ejekan ke pendukung atau capres lain. Mereka wajib diingatkan bahwa ada UU ITE yang bisa menjerat dan membawanya ke penjara karena melakukan ujaran kebencian di dunia maya.

Sementara itu, Suttan Kanjeng Penyimbang Muhammad Sani Amit, tokoh adat dari Lampung, menyatakan bahwa ia mendukung Pemilu damai dan menolak politik uang pada Pemilu 2024 mendatang. Ia dan segenap tokoh adat di Lampung Tengah menandatangani pakta integritas dan mengadakan deklarasi Pemilu damai. Acara ini didukung penuh oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Suttan Kanjeng Penyimbang Muhammad Sani Amit melanjutkan, tujuan dari deklarasi adalah menolak politik uang dan mencegah kecurangan pada Pemilu 2024 nanti. Selain itu, ia dan tokoh adat Lampung Tengah yang lain akan mengawasi Pemilu agar berjalan dengan damai, tentu dengan sinergi dari Bawaslu.

Dalam artian, para tokoh adat di Lampung Tengah memiliki komitmen tinggi untuk menjaga perdamaian pada Pemilu 2024 mendatang. Mereka juga bekerja sama dengan Banwaslu sebagai lembaga resmi negara yang mengawasi kelancaran Pemilu, baik sebelum dan sesudah masa pencoblosan. Dengan kolaborasi ini maka diharap Pemilu di Lampung Tengah dan di seluruh Indonesia berjalan dengan damai tanpa ada kendala sama sekali.

Pemilu damai diplokamirkan di Lampung dan berbagai daerah di Indonesia. Masyarakat sadar bahwa perdamaian wajib dijaga baik saat kampanye maupun sesudah Pemilu berlangsung. Jangan ada permusuhan berkepanjangan gara-gara perbedaan pilihan parpol dan capres.

Untuk mewujudkan Pemilu damai maka masyarakat berkomitmen penuh untuk bersatu, meski pilihan parpol dan capresnya berbeda. Mereka menyadari bahwa perbedaan adalah hal yang biasa. Pemilu damai harus dilakukan agar Indonesia tetap aman, tanpa ada kerusuhan dan perpecahan di masyarakat.

)* Kontributor Ruang Baca Nusantar

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir