Lompat ke konten utama

Kata Papua

Wujudkan Percepatan Pembangunan Papua, Pemerintah Tindak Tegas Kasus Gratifikasi - Kata Papua

Wujudkan Percepatan Pembangunan Papua, Pemerintah Tindak Tegas Kasus Gratifikasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Saby Kossay

Untuk bisa mewujudkan adanya percepatan pembangunan di Tanah Papua, Pemerintah RI mendukung segala penindakan hukum secara tegas akan adanya berbagai macam kasus korupsi dan juga gratifikasi proyek yang dilakukan oleh para Kepala Daerah di Bumi Cenderawasih bahkan tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi melakukan penahanan kepada Gerius One Yoman (GOY) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di pemerintah provinsi (Pemprov) Papua pada periode 2018 hingga 2021.

Diketahui bahwa dirinya juga merangkap jabatan menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Alasan dari dilakukannya penahanan kepada GOY oleh KPK adalah dikarenakan dirinya merupakan tersangka pada kasus dugaan korupsi yang juga menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.

Sebelum melakukan penahanan kepada Gerius One Yoman, pihak Komisi Antirasuah tersebut juga telah menetapkan sebanyak 2 (dua) orang sebagai tersangka, diantaranya adalah Rijatni Lakka (RL), yang mana menjabat sebagai seorang Direktur di PT Tab Bangun Papua. Bukan hanya itu, namun KPK juga melakukan penahanan kepada Lukas Enembe (LE) sendiri, yang mana dirinya pernah menjabat sebagai Gubernur Papua pada periode tahun 2013 hingga 2018 dan kemudian dilanjutkan kepemimpinannya pada periode 2018 sampai tahun 2023 saat ini.

Terkait dengan seluruh penahanan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap para pejabat di Bumi Cenderawasih tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur menyampaikan bahwa penahanan kepada GOY sendiri dilakukan karena dalam rangka kepentingan penyidikan.
Lebih lanjut, Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua itu kini ditindak dengan penahanan pertama yang berlangsung selama 20 hari, yang mana terhitung sejak tanggal 19 Juni hingga tanggal 8 Juli 2023 mendatang. Sebagai informasi, bahwa penahanan yang dilakukan tersebut bertempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Mengenai dari bagaimana kronologi kasus hingga sampai nama Gerius One Yoman bisa ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni seluruh bermula dari tersangka Lukas Enembe yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Papua melaksanakan beberapa kegiatan mengenai pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR dengan memenangkan perusahaan tertentu, diantaranya adalah milik dari tersangka lainnya, yakni R, yakni PT TBP untuk bisa mengerjakan proyek multilayers yang dilaksanakan.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ternyata tersangka GOY bersama-sama dengan Lukas Enembe diduga telah memberikan bantuan untuk bisa mengkondisikan tersangka Rijatni Lakka agar bisa memenangkan berbagai macam proyek pekerjaan yang dimaksud. Cara yang dilakukan dalam upaya pengkondisian tersebut adalah dengan memberikan bocoran berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan juga beberapa dokumen persyaratan lainnya.
Sehingga sebelum dilakukannya pengumuman secara resmi oleh Dinas PUPR, karena sebelumnya perusahaan yang dimiliki oleh RL, yakni PT TBP sendiri sudah banyak dibantu, maka akan semakin memudahkan Rijatni Lakka untuk menyiapkan segala bentuk dan jenis persyaratan dari lelang tersebut dengan waktu terbatas, yang mana kemudian memungkinkan perusahaan-perusahaan lain yang menjadi pesaingnya langsung mudah digugurkan begitu saja pada tahap evaluasi.
Selanjutnya, pada setiap pekerjaan yang berhasil dimenangkan oleh tersangka RL sendiri pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada periode tahun 2019 hingga 2021, maka Rijatni Lakka akan memberikan kepada GOY sebuah fee atau upah sebesar hingga 1 (satu) persen dari nilai kontrak yang telah disepakati dan ditentukan.
Atas seluruh bantuan tersebut, bahkan Gerius One Yoman diduga telah menerima sesuatu, hadiah ataupun janji berupa uang dari tersangka RL hingga sebesar 300 juta Rupiah. Sehingga atas perbuatan yang telah dilakukan tersebut, tersangka GOY sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan adanya seluruh tindak dugaan korupsi dan gratifikasi yang ternyata masih melibatkan para pejabat daerah di Papua ini, tentunya kasus tersebut patut untuk terus mendapatkan fokus dari masyarakat, namun sekaligus juga menjadi sebuah kasus yang sangat disayangkan dan patut diprihatinkan.
Karena, masih saja ada penyimpangan anggaran proyek infrastruktur, yang mana seharusnya seluruh anggaran tersebut dilakukan untuk menggalakkan pembangunan daerah dan juga mampu menciptakan sebuah stimulus bagi peningkatan ekonomi dan sosial di masyarakat Bumi Cenderawasih.
Adanya kasus gratifikasi yang melibatkan para pejabat daerah di Bumi Cenderawasih itu, yang mana kemudian saat ini berhasil diamankan dan ditahan oleh KPK juga menjadi sebuah bukti nyata dari bagaimana Pemerintah RI terus mendukung segala upaya penindakan atas kasus korupsi di Indonesia tanpa terkecuali dengan melakukan tindakan hukum yang sangat tegas. Karena, tujuan dari pemerintah adalah komitmen kuatnya untuk bisa mewujudkan adanya percepatan pembangunan di Papua.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir