Lompat ke konten utama

Kata Papua

Wujudkan Swasembada Pangan, Pemerintah Jadikan Papua Pilar Ketahanan Nasional - Kata Papua

Wujudkan Swasembada Pangan, Pemerintah Jadikan Papua Pilar Ketahanan Nasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Loa Murib

Pangan merupakan salah satu pilar penting bagi ketahanan nasional. Ketersediaan pangan yang cukup, berkualitas, dan terjangkau menjadi syarat mutlak agar bangsa Indonesia dapat menjaga stabilitas sosial, politik, dan ekonomi. Pemerintah telah menempatkan isu kedaulatan pangan sebagai prioritas strategis dalam pembangunan nasional. Salah satu langkah besar yang kini ditempuh adalah menjadikan Papua, khususnya wilayah Papua Selatan, sebagai pusat lumbung pangan baru Indonesia.

Dengan potensi lahan yang luas, subur, serta dukungan ketersediaan air yang melimpah, Merauke dan sekitarnya dipandang sebagai daerah strategis untuk pengembangan sawah rakyat berbasis kearifan lokal dan teknologi pertanian modern. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui program Cetak Sawah Rakyat (CSR) mendorong percepatan ekstensifikasi lahan pertanian di Papua Selatan agar menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa percepatan cetak sawah rakyat merupakan bagian dari akselerasi besar pemerintah untuk mencapai swasembada pangan. Ia menekankan bahwa potensi alam Papua yang subur serta ketersediaan air yang melimpah harus dimanfaatkan secara optimal agar Indonesia mampu mempercepat swasembada pangan yang selama ini menjadi cita-cita bangsa. Ia menargetkan agar program ini dapat memungkinkan petani di Papua melakukan panen dua hingga tiga kali dalam satu tahun, sehingga produksi beras nasional dapat meningkat signifikan.

Kebijakan ini tentu bukan hanya sebatas soal produksi, melainkan juga terkait dengan ketahanan nasional. Dengan mengurangi ketergantungan impor pangan, Indonesia akan memiliki posisi yang lebih kuat dalam menjaga stabilitas ekonomi serta menghadapi dinamika global yang penuh ketidakpastian. Ketika pangan dapat dipenuhi secara mandiri, bangsa ini tidak akan mudah digoyahkan oleh krisis pangan dunia maupun gejolak harga internasional.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Idha Widi Arsanti menambahkan bahwa program cetak sawah bertujuan untuk meningkatkan indeks pertanaman sekaligus memperluas lahan produktif. Ekstensifikasi lahan dilakukan secara terukur, yakni dengan membuka lahan baru yang sesuai dengan kondisi geografis dan ekologi Papua. Dengan cara ini, produksi pangan nasional dapat meningkat tanpa mengganggu daya dukung lingkungan.

Langkah konkret pemerintah diwujudkan dengan penandatanganan kontrak Survei Investigasi Desain (SID) antara Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBun) Kabupaten Merauke dengan Dinas PU Papua Selatan. Kontrak ini menargetkan pembukaan lahan seluas 21.291 hektare di Merauke. Dengan demikian, target kontrak SID untuk 2025 yang mencapai 41.291 hektare dinyatakan sudah terpenuhi 100 persen. Ini merupakan capaian yang menandakan komitmen penuh pemerintah dalam memastikan program berjalan sesuai rencana.

Direktur Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari, O’eng Anwarudin, yang juga menjadi Penanggung Jawab Swasembada Pangan Papua Selatan, menegaskan bahwa kontrak tersebut merupakan simbol keseriusan pemerintah dalam mendorong Papua sebagai pusat pangan nasional. Ia menjelaskan bahwa lahan seluas 10.000 hektare telah masuk tahap kontrak pengawasan, bahkan kerja sama dengan Universitas Musamus telah dilakukan untuk memastikan proses berjalan sesuai standar. Menurutnya, dengan progres yang sudah ada, besar kemungkinan lahan dapat segera ditanami pada September mendatang.

Inisiatif cetak sawah rakyat di Papua bukan hanya soal meningkatkan produktivitas, tetapi juga membangun kemandirian ekonomi masyarakat lokal. Petani Papua akan mendapatkan akses terhadap teknologi pertanian modern, bibit unggul, serta pola tanam yang lebih efisien. Dengan demikian, program ini diharapkan tidak hanya menghasilkan panen yang melimpah, tetapi juga mengangkat kesejahteraan masyarakat lokal sebagai bagian dari pembangunan yang inklusif.

Papua dengan segala potensinya memang layak dijadikan pilar ketahanan nasional. Pembangunan sektor pangan di wilayah ini akan melengkapi berbagai upaya yang selama ini dilakukan pemerintah dalam membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dengan memadukan pembangunan fisik dan ekonomi, Papua tidak lagi hanya dipandang sebagai wilayah terluar, tetapi juga sebagai pusat penting yang menopang kedaulatan bangsa.

Lebih dari itu, keberhasilan menjadikan Papua sebagai lumbung pangan nasional akan memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan global. Dunia saat ini tengah dihadapkan pada krisis pangan akibat perubahan iklim, konflik geopolitik, dan fluktuasi harga internasional. Negara-negara yang mampu memastikan ketersediaan pangan di dalam negeri akan memiliki daya tawar yang tinggi di kancah global. Oleh karena itu, menjadikan Papua sebagai pilar swasembada pangan merupakan strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas nasional sekaligus memperkuat diplomasi Indonesia.

Kebijakan ini juga selaras dengan visi Presiden dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, di mana kedaulatan pangan menjadi salah satu indikator penting kemajuan bangsa. Generasi mendatang tidak boleh dibebani dengan ketergantungan pada impor pangan, melainkan harus diwarisi sistem pertanian yang kuat, produktif, dan mandiri. Papua, dengan segala potensi alamnya, akan menjadi bagian integral dari perjalanan bangsa menuju kemandirian tersebut.

Untuk mewujudkan visi besar ini, tentu dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat. Keterlibatan petani lokal menjadi kunci utama, sebab merekalah yang akan menjadi garda terdepan dalam menjaga keberlanjutan program cetak sawah rakyat. Dengan pendampingan dan penyuluhan yang tepat, para petani Papua akan mampu mengoptimalkan lahan mereka untuk memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan pangan nasional.

*Penulis adalah Mahasiswa Papua di Jawa Timur

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir