Lompat ke konten utama

Kata Papua

KUHP Tidak Mengancam Wisatawan - Kata Papua

KUHP Tidak Mengancam Wisatawan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

KUHP Tidak Mengancam Wisatawan
Oleh : Bimo Ariyan Beeran )*

Beredar kabar bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuat wisatawan tidak berminat masuk ke Indonesia. Namun hal tersebut telah dibantah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), pihaknya tidak membenarkan bahwa KUHP akan membuat wisatawan enggan datang ke Indonesia.
Widodo Ekatjahaja selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham mengatakan, kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia justru bertambah dari berbagai pintu.
Mereka (WNA) datang dan melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di jalur laut, udara maupun darat.
Menurut Widodo, tidak ada hubungan antara pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang dan kedatangan wisatawan asing maupun investor dari luar negeri.
Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Imigrasi, sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia selama 6-9 Desember, atau setelah KUHP disahkan oleh DPR.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.719 WNA masuk pada 6 Desember, 20.611 pada 7 Desember, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 pada 9 Desember.
Dirinya membeberkan, mayoritas WNA yang masuk ke Indonesia berasal dari Singapura sebanyak 21.769 orang, Malaysia sebanyak 15.515 orang dan Australia sebanyak 10.862 orang.
Adapun wisatawan dari Benua Eropa didominasi beberapa negara federasi Rusia dengan jumlah 2.673 orang, United Kingdom 2.457 orang, Jerman 1.039 orang dan Perancis 1.060 orang. Adapun jumlah warga negara Amerika Serikat yang datang mencapai 2.771 orang.
Sebanyak 42.426 WNA masuk melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai, sedangkan 21.146 datang melalui Bandara Soekarno Hatta.
Ia menuturkan, pihaknya akan terus mendukung kebijakan pemerintah dalam menggenjot jumlah WNA yang berbisnis, melancong dan berinvestasi di Indonesia.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia yang tidak menentu.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno buka suara terkait dengan KUHP yang dikhawatirkan akan memangkas minat wisatawan asing datang ke Indonesia.
Sandiaga juga telah mengirimkan tim untuk mengecek kondisi di luar negeri, terutama di negara yang menjadi pasar utama Indonesia di sektor Pariwisata, salah satunya Australia.
Dalam kesempatan perbincangannya dengan Hotman Paris di Jakarta, Sandiaga Mengatakan, Per Jumat kemarin belum ada pembatalan yang signifikan. Pihaknya terus memantau agar setiap pergerakan bisa dimonitor dan di-evaluasi.
Tidak Cuma Australia, Kemenparekraf juga mengirimkan tim ke Singapura, Malaysia, hingga India. Temuannya sama, dimana per jumat lalu belum ada pembatalan kunjungan ke Indonesia yang jumlahnya signifikan. Bahkan, mobilitas pengunjung asing masuk Indonesia di dua bandara utama Indonesia meningkat.
Kendati demikian, Sandiaga mengatakan bahwa hal tersebut masih temuan awal dan perlu dilihat lebih jauh perkembangannya. Pastinya sandiaga menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan asing yang datang ke Indonesia.
Diketahui Australia sempat menerbitkan travel warning bagi warganya yang hendak melancong ke Indonesia, menyusul dengan adanya pengesahan KUHP yang memuat pasal tentang hubungan di luar nikah atau kumpul kebo. Aturan tersebut rupanya membuat turis Australia merasa khawatir.
Akan tetapi, para ahli juga menuturkan bahwa para pelancong kemungkinan besar tidak perlu terlalu khawatir tentang beberapa poin di undang-undang tersebut.
Simon Butt selaku Profesor dan Direktur Pusat Hukum Asia dan Pasifik sekolah Universitas Sidney mengatakan, larangan seks untuk pasangan yang belum menikah tidak mungkin memengaruhi wisatawan. Jadi, mereka tidak perlu khawatir.
Simon menilai, polisi tidak dapat melanjutkan penyelidikan perzinahan atau hidup bersama tanpa pengaduan.
Di sisi lain, pakar dari Asia Institute di University of Melbourne Ken Setiawan mengatakan, laporan hanya dapat diajukan oleh anggota keluarga. Hal tersebut tentu saja dapat mengurangi risiko untuk turis.
Namun apabila terjerat, mereka akan menghadapi hukuman satu tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 juta.
Pada kesempatan berbeda, Tjokoarda Oka Artha selaku wakil Gubernur Bali, memastikan bahwa pariwisata Indonesia khususnya Bali tidak terganggu pasca disahkannya KUHP.
Oka memastikan, jumlah wisatawan di Bali tidak mengalami penurunan setelah disahkannya KUHP. Menurutnya tidak ada ribuan wisatawan yang membatalkan kunjunganya di Bali.
Ia mengaku bahwa pihaknya sudah cek booking di airport hingga akhir tahun ini belum ada yang dibatalkan.
Menurut Oka Artha, bagi sejumlah wisatawan yang khawatir oleh KUHP, disebabkan karena pemahaman terhadap sejumlah pasal yang tidak utuh.
Pihaknya juga akan melakukan sejumlah sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pada wisatawan maupun warga lokal.
Ia juga meminta agar masyarakat bisa memahami bahwa pasal tersebut merupakan aturan untuk menindak pidana yang bersifat aduan. Sehingga harus ada laporan dari pihak terkait agar kepolisian bisa menindak.
Pemahaman ini tentu saja perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi para turis yang hendak melancong ke Indonesia baik untuk berlibur ataupun berbisnis.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir