Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Percepat Operasional Koperasi Desa Merah Putih Mulai Oktober 2025 - Kata Papua

Pemerintah Percepat Operasional Koperasi Desa Merah Putih Mulai Oktober 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Pemerintah memastikan percepatan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan dimulai pada Oktober 2025. Program strategis ini digadang sebagai salah satu solusi nyata untuk memperkuat ketahanan ekonomi desa sekaligus menjawab keresahan masyarakat di tengah dinamika sosial dan demonstrasi yang marak terjadi belakangan ini.

Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan mampu menjadi penopang distribusi kebutuhan pokok, memperluas akses permodalan, serta membuka peluang usaha baru bagi masyarakat desa. Dengan sistem yang lebih modern dan dukungan pendanaan dari bank-bank pemerintah, koperasi ini diharapkan segera berjalan efektif dan berkontribusi besar pada stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menegaskan bahwa percepatan ini bukan hanya rencana, melainkan langkah konkret yang sedang dipacu pemerintah.

“Kami sedang menyiapkan operasionalisasi dan pengembangan lebih dari 80 ribu Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia hingga Desember 2025. Targetnya, lebih dari satu juta lapangan kerja baru dapat tercipta melalui program ini,” ujar Ferry.

Ia menambahkan, setiap koperasi akan mendapat akses pembiayaan hingga Rp3 miliar dan difasilitasi gudang serta logistik agar kegiatan usaha berjalan lancar.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto menekankan bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih justru akan menjadi pintu masuk kesuksesan pembangunan desa.

“Intinya, kehadiran koperasi ini tidak boleh menjadi beban tambahan bagi desa. Sebaliknya, koperasi harus menjadi mitra strategis dan memastikan usaha yang dijalankan tidak akan merugi, karena menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat seperti sembako, pupuk, hingga LPG,” tegas Yandri.

Ia juga menjelaskan bahwa desa akan mendapatkan imbal jasa sekitar 20 persen dari keuntungan koperasi, yang akan menambah kekuatan APBDes untuk program-program rakyat.

Dari daerah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan progres signifikan yang telah dicapai.

“Di Jawa Timur, 99 persen Kopdes Merah Putih sudah berbadan hukum, dan sebanyak 68 koperasi telah mulai beroperasi. Kami ingin memastikan koperasi ini bukan menjadi pesaing UMKM desa, tetapi mitra yang memperluas distribusi produk lokal sekaligus memperkuat pasar rakyat,” jelas Khofifah.

Percepatan operasional Kopdes Merah Putih juga dinilai relevan di tengah gelombang unjuk rasa yang menyoroti ketidakadilan ekonomi. Dengan hadirnya koperasi yang terstruktur dan didukung negara, masyarakat akan merasakan langsung manfaat berupa harga kebutuhan pokok yang lebih stabil, lapangan kerja yang terbuka, dan peluang usaha yang lebih adil.

Pemerintah optimistis, langkah ini tidak hanya meredam keresahan sosial, tetapi juga mengokohkan desa sebagai pilar pembangunan bangsa. Dengan gotong royong dan partisipasi aktif masyarakat, Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi simbol kebangkitan ekonomi kerakyatan dan bukti nyata keberpihakan pemerintah pada rakyat.

(*/rls)

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir