Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengutuk Aksi Keji OPM Lukai Masyarakat Sipil - Kata Papua

Mengutuk Aksi Keji OPM Lukai Masyarakat Sipil

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : Timotius Gobay 


Organisasi Papua Merdeka (OPM) lagi-lagi melakukan kekejaman dengan menghilangkan nyawa warga sipil Papua. Masyarakat mengutuk aksi keji tersebut. Apalagi OPM melakukannya dengan bangga dan membuat rekaman videonya.


Papua merupakan daerah di Indonesia timur amat populer akan keindahan alamnya, dengan puncak Gunung Jayawijaya yang bersalju, dan Raja Ampat yang jadi tempat diving. Sayang sekali selain pariwisatanya, Bumi Cendrawasih selama ini juga dikenal dengan organisasi Papua merdeka (OPM) yang selalu membelot sejak puluhan tahun lalu.


Keberadaan OPM selama ini sangat mengganggu karena mereka membuat kerusuhan di Papua. Melalui kaki tangannya yakni KST (kelompok separatis dan teroris), mereka sering sekali menakut-nakuti bahkan menembaki masyarakat, sehingga ada korban jiwa. Alasannya selalu sama: kecurigaan akan rakyat sipil yang diduga aparat.


Tanggal 5 Desember 2022 OPM lalu, kelompok separatis bersenjata ini berulah dengan menembak seorang tukang ojek, di Jalan Trans Jayapura-Oksibil, Pegunungan Bintang, Distrik Opaom, Papua. Videonya beredar luas di grup WA dan media sosial. Masyarakat mengutuk keras kekejaman tersebut, apalagi sang korban dilukai dengan panah lalu ditembak dengan keji, sampai ia kehilangan nyawa.


OPM mengklaim bahwa yang ditembak adalah anggota intel yang menyamar sebagai tukang ojek. Mereka juga membanggakan dan menceritakan bahwa sudah ada 3 aparat yang ditembak. Namun propaganda ini ditentang keras oleh aparat.
Brigadir Jenderal TNI J.O. Sembiring, Komandan Korem 172/PWY, menyatakan bahwa korban yang dianiaya dan dibunuh oleh OPM Ngalum Kupel pimpinan Nasum Mimin bukan aparat TNI atau Polri. Namun ia adalah seorang warga sipil yang berprofesi sebagai tukang ojek.
Brigadir Jenderal TNI J.O. Sembiring menambahkan, kekejian OPM adalah tindakan biadab dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Terlebih mereka sengaja merekam dan menyebarkannya di media sosial. Tujuannya untuk meneror masyarakat secara luas, khususnya yang bermukim di Papua.
Masyarakat dihimbau untuk tidak terpengaruh dengan video kejam tersebut karena memang itulah yang diharap oleh OPM. Dengan meneror secara psikis maka mereka menakuti masyarakat dan menunjukkan bahwa OPM menang melawan aparat. Padahal yang dibunuh adalah warga sipil, bukan aparat seperti yang mereka ceritakan.
Pemerintah terus berusaha untuk menghalau OPM dan menerjunkan Tim Satgas Damai Cartenz. Masyarakat tidak usah takut terhadap OPM, KST (kelompok separatis dan teroris) dan antek-anteknya. Mereka sudah terdesak di pedalaman, apalagi ketika pandemi dan sumber bahan makanannya nyaris habis. Yang bisa mereka lakukan hanya menyebar video kejam untuk menakuti dan mencari simpati rakyat.
Teror OPM yang sudah kelewat batas dan sampai tega melakukan pembunuhan, membuat masyarakat mengecam organisasi tersebut. Banyak orang tak habis pikir, bagaimana bisa mereka bangga akan hasil kekejaman yang sudah dilakukan, lalu menyebarkan video korban? Jangan-jangan mereka punya penyakit mental seperti psikopat, sehingga berbuat yang tak masuk akal.
Apa sebenarnya motif OPM dalam melakukan teror? Mereka tak peduli, apakah korbannya seorang warga asli Papua. Dalam pembunuhan selalu dibilang bahwa korban adalah intel yang sedang menyamar jadi masyarakat biasa. Padahal ia adalah murni warga sipil, bukan aparat, dan OPM terus berbohong demi meneror masyarakat Papua.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kolonel CZI IGN Suriastawa menyatakan bahwa korban merupakan warga asli Papua. Kronologi peristiwa tersebut masih diselidiki.
Dari keterangan para petinggi aparat maka sudah jelas bahwa korbannya adalah warga sipil. Masyarakat tidak usah takut lagi. OPM selalu meneror masyarakat Papua dan berbohong bahwa yang jadi korban adalah aparat. Akan tetapi sebagian masyarakat sudah tahu bahwa korban bukan aparat, dan diharap menyebarkan kabar ini ke orang lain.
Masyarakat juga mengutuk OPM karena kerap menembaki warga sipil Papua. Mengapa mereka tega mengambil nyawa sesama rakyat di Bumi Cendrawasih? OPM telah kehilangan rasa kemanusiaan dan ingin mewujudkan cita-cita memerdekakan Papua, dengan mengorbankan banyak warga. Padahal mereka jelas tak bersalah, namun ditembak karena tidak mau diajak pro OPM.
Masyarakat geram dengan OPM karena ngotot untuk merdeka. Padahal mereka sudah cinta NKRI. Apalagi sekarang di Papua sudah semakin maju, sejak Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Buktinya ada Jalan Trans Papua dan banyak infrastruktur lain, yang jadi simbol kemajuan di Bumi Cendrawasih. Warga Papua juga bangga jadi bagian NKRI.
Kekejaman OPM dengan membunuh warga sipil sangat disayangkan. Mereka juga mengklaim bahwa korban adalah intel yang menyamar. Padahal ia adalah rakyat biasa. Masyarakat dihimbau untuk tidak panik dengan video yang sengaja disebarkan oleh OPM. Mereka diminta untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan video propaganda tersebut.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir