Lompat ke konten utama

Kata Papua

KST Papua Teroris Brutal yang Pantas Ditindak - Kata Papua

KST Papua Teroris Brutal yang Pantas Ditindak

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp


Oleh : TImotius GObay 


Penegakkan terhadap kelompok separatis dan teroris (KST) Papua harus dilakukan karena kelompok tersebut telah membuat keonaran yang mengakibatkan korban jiwa. Penegakan hukum terhadap kelompok tersebut diharapkan dapat menghentikan aksi kekerasan di Papua.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan bahwa upaya dialog untuk kedamaian di Papua sudah dilakukan kepada banyak pihak, namun hanya KST saja yang menunjukkan sikap tidak kooperatif.


Mahfud MD menuturkan, bahwa penegakkan hukum terhadap KST haruslah dilakukan, sebab gerombolan tersebut telah merusak harmoni di tengah-tengah kedamaian masyarakat.


Perkataan tersebut sekaligus jawaban dari Mahfud MD untuk menjawab tudingan dari salah satu organisasi gereja yang menyebutkan bahwa pemerintah tidak pernah membalas surat permintaan dialog terkait dengan penyelesaian konflik Papua.


Hal tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Koordinator Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Sinode Gereja Kristen Injil (GKI) Tanah Papua, Dora Balubun.


Merespon pernyataan Dora, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah telah berkali-kali melakukan dialog. Bukan saja dengan tokoh gereja, tetapi juga semua unsur lembaga organisasi di Papua, seperti masyarakat adat, DPRD, maupun Majelis Rakyat Papua (MRP).
Mahfud juga menegaskan, bahwa pemerintah telah berkomitmen bahwa Papua merupakan bagian integral dari NKRI, baik secara politik, konstitusi dan hukum internasional.
Mahfud yang pernah menjabat sebagai Hakim MK tersebut juga mengatakan bahwa pemerintah tetap pada komitmennya untuk membangun Papua dengan Damai. Apalagi hal tersebut telah tertulis pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020.
KST sendiri telah memiliki rekam jejak dalam membuat kerusuhan, tak hanya warga sipil yang menjadi korban, aparat TNI-Polri juga menjadi korban akibat aksi biadab KST.
Penyematan label teroris untuk KST tentu saja bukan tanpa dasar. Karena pada UU Nomor 5 Tahun 2018 menyebutkan, bahwa teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme memiliki pengertian, perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
Eksistensi KST di Papua dengan semua aksi bejadnya selama ini pasti menimbulkan rasa takut yang tak berkesudahan bagi warga setempat. Tidak salah jika warga Papua meradang dan mengekspresikan kecemburuan mereka terhadap saudara-saudaranya sebangsa dan setanah air di wilayah lain yang boleh menikmati dinamika kehidupan normal tanpa rasa takut oleh serangan dadakan dari KST.
Dengan adanya kekejaman yang sudah jelas melanggar HAM, tentu saja negara wajib hadir dengan tujuan yang jelas, yakni melindungi warga Papua agar bisa menjalani kehidupan dengan normal, tanpa dibayang-bayangi teror dan ketakutan. Ketika Papua kembali damai dan kondusif tanpa konflik yang melibatkan senjata api, pemerintah bisa dengan tenang melanjutkan pembangunan di Bumi Cenderawasih
Memerangi dan membebaskan Papua dari beragam teror dan kejahatan kemanusia oleh KST merupakan wujud nyata bagi negara untuk melindungi hak dasar masyarakat Papua.
KST memang tidak henti-hentinya menyuarakan narasi untuk berpisah dari NKRI, kelompok tersebut juga menghalalkan segala cara seperti membuat kerusuhan, membakar fasilitas umum hingga melakukan penyerangan kepada aparat keamanan.
Sementara itu, AKBP Arif Irawan selaku Wakil Ketua Satgas Humas Operasi Damai Cartenz menyatakan bahwa pihaknya tengah menjadikan atensi terhadap rangkaian serangan KST pada Desember 2022. Terlebih, mereka telah nekat melakukan serangan di Kepulauan Yapen yang sebelumnya tidak pernah ada penembakan sama sekali. Saat ini Satgas Damai Cartenz menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari lingkungan terkecil.
Anggota KST selalu melemparkan tuduhan mata-mata untuk menyerang warga sipil. Mereka juga pernah melakukan penembakan terhadap tukang ojek karena dicurigai sebagai intel Polisi. Namun tuduhan-tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan karena pihak kepolisian menyangkalnya. Mereka menembak orang lain secara sembarangan, padahal statusnya sama-sama orang Papua.
Ulah brutal dari KST telah membuat rakyat Papua menjadi semakin sengsara, hal ini disebabkan karena serangan dari KST kan membuat aktivitas masyarakat terhenti. Hal ini menunjukkan bahwa aksi teror di Papua dapat menghentikan aktifitas masyarakat seperti jual beli.
Masyarakat sipil Papua sudah pasti menginginkan perdamaian di Papua tanpa adanya desing peluru dari senjata milik KST.
Aparat keamanan baik TNI-Polri memilili tugas untuk memberantas KST dengan tujuan agar masyarakat Papua dapat melangsungkan hidup dengan aman tanpa adanya teror.
KST yang masih berkeliaran di Papua perlu mendapatkan tindakan tegas, jangan sampai Papua menjadi red area karena keberadaan kelompok separatis yang bisa melakukan aksi brutal terhadap warga sipil.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir