Lompat ke konten utama

Kata Papua

KUHP Bawa Perubahan Paradigma Hukum Modern - Kata Papua

KUHP Bawa Perubahan Paradigma Hukum Modern

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Lukman Keenan Adar

KUHP versi baru sudah disahkan pada Desember 2022. KUHP yang lama sudah tidak relevan dan tidak mengikuti dinamika zaman, karena dibuat pada era kolonial. KUHP baru membawa perubahan paradigma hukum modern dan menghapuskan hukuman ala kolonial.

KUHP adalah kitab besar yang berisi pasal-pasal yang mengatur hukum pidana di Indonesia. KUHP baru yang sudah sah, menggantikan posisi KUHP lama. Banyak masyarakat yang belum tahu, ternyata KUHP lama yang sudah dipegang selama puluhan tahun, merupakan terjemahan dari hukum Belanda saat menjajah Indonesia. Usianya sudah lebih dari 100 tahun.

Indonesia harus merdeka secara konstitusi dengan cara pengesahan KUHP, yang merupakan RUU buatan para ahli hukum Indonesia. KUHP akan membawa perubahan ke hukum modern dan menghapuskan hukuman ala kolonial yang menitik beratkan pada hukuman fisik dan balas dendam.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Theofransus Litay menyatakan bahwa UU KUHP membawa Indonesia ke hukum pidana modern. Karakteristik hukum modern lebih merefleksikan nilai-nilai bangsa Indonesia yang berdaulat, beradab, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Theofransus Litaay menambahkan, dalam hukum modern ada tiga jenis keadilan. pertama keadilan korektif, kedua keadilan restoratif, dan terakhir keadilan rehabilitatif.
Keadilan retributif adalah pemberian hukuman kepada para narapidana, di mana kejahatan ditujukan kepada negara. Keadilan restoratif menganggap kejahatan sebagai pelanggaran terhadap orang lain, dan ada pemulihan hubungan baik dengan korban dan pelaku. Tujuannya agar tidak ada balas dendam.
Sedangkan keadilan rehabilitatif adalah adanya rehabilitasi atau pembinaan kepada para narapidana. Mereka dibina agar menjadi manusia yang lebih baik, dengan harapan akan bertobat dan menjadi manusia baru, dan tidak mengulangi perbuatan jeleknya di masa depan (ketika dibebaskan). Saat pembinaan, para narapidana juga diajari keterampilan agar bisa digunakan sebagai modal untuk membuka usaha.
Pada hukum pidana modern tidak seperti dulu, di mana hukum digunakan sebagai ajang balas dendam, karena saat KUHP versi lama dibuat lebih dari seabad yang lalu yang ditangkap rata-rata adalah pribumi. Sebagai manusia terjajah maka mereka dihukum dan disiksa, dan kompeni menjadikan pasal-pasal dalam KUHP lama sebagai balas dendam.
Oleh karena itu masyarakat mendukung penuh KUHP karena KUHP baru adalah produk hukum modern dan sesuai dengan era teknologi informasi seperti saat ini. Kejahatan siber harus dilibas dengan KUHP versi baru agar masyarakat terbebas dari penipuan di dunia maya.
Alangkah anehnya ketika ada pihak yang ngotot agar pengesahan KUHP dibatalkan. Ia tidak mempelajari sejarah dan tidak mengetahui bahwa KUHP versi ama tidak cocok untuk kehidupan modern yang sudah high technology, karena dibuat di masa penjajahan yang masih agraria.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa hukum harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan masyarakat. Jika masyarakat berubah maka hukum harus berubah. Tujuannya agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hidup masyarakat.
Mahfud MD melanjutkan, masyarakat Indonesia berubah dari masyarakat kolonialis ke nasionalis. Indonesia sudah merdeka. Oleh karena itu hukum kolonial harus diganti dengan hukum nasional.Perintah mengenai KUHP tercantum dalam UUD 1945. RKUHP juga sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, jadi harus cepat disahkan.
Dalam artian, KUHP menjadi solusi untuk masyarakat agar lebih mematuhi hukum pidana di era modern. Misalnya untuk Pasal perzinahan dalam KUHP. Dalam KUHP versi lama tidak disebutkan dengan detail apa arti perzinahan dan hukumannya. Namun dalam KUHP baru disebut dengan detail apa itu perbuatan zina dan hukumannya 6 bulan penjara.
Perzinahan yang dimaksud dalam KUHP juga termasuk hubungan sesama jenis, yang tidak tercantum dalam KUHP. Oleh karena itu KUHP akan melindungi masyarakat Indonesia dari ganasnya penularan LGBT, karena anti perzinahan dan hubungan sesama jenis. Jangan sampai bangsa ini hancur gara-gara kaum pelangi.
Saat KUHP lama dibuat lebih dari seabad yang lalu, tidak tercantum perzinahan sesama jenis, mungkin karena belum ada pelakunya. Namun zaman berubah dan era global membuat pergaulan bebas makin mengganas. Jangan sampai ketiadan aturan mengenai larangan perzinahan dan hubungan terlarang kaum pelangi, akan membuat Indonesia berubah, dari negara demokrasi jadi negara liberal.
Oleh karena itu banyak pihak yang mendukung pengesahan KUHP. KUHP lama dibuat di masa penjajahan sehingga Indonesia tidak boleh memakainya, karena sama saja kembali ke masa kolonial. Sedangkan dalam KUHP baru peraturannya lebih detail dan mencegah segala jenis kejahatan pidana.
Masyarakat mendukung KUHP karena membawa paradigma hukum modern. Di mana hukum kolonial dihapuskan dan tidak ada lagi hukuman dengan sistem balas dendam KUHP versi baru merupakan produk hukum modern dan bisa melindungi rakyat dari kriminalitas dan kejahatan pidana.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir