Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengapresiasi Operasi Evakuasi Pilot Susi Air Dari KST - Kata Papua

Mengapresiasi Operasi Evakuasi Pilot Susi Air Dari KST

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Saby Kosay

Masyarakat harus mampu memberikan dukungan dan apresiasi setinggi-tingginya dalam upaya operasi evakuasi terhadap pilot dan seluruh korban Pesawat Susi Air yang telah disandera oleh KST Papua beberapa waktu lalu. Apresiasi besar patut diberikan kepada seluruh aparat keamanan yang dengan sigap langsung melakukan pengejaran dan akan melakukan tindakan tegas pada para pelaku teroris.

Belakangan ini telah kembali terjadi serangkaian aksi teror yang dilakukan oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. Aksi teror tersebut bahkan juga disertai dengan penyanderaan pilot dan juga pembakaran pesawat Susi Air PK-BVY yang bertempat di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.

Diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 7 Februari 2023, Pesawat Pilatus Porter P-4 Susi Air tersebut terbang dari Timika untuk menuju ke Paro. Usai mendarat pada pukul 06:15 Waktu Indonesia bagian Timur (WIT), ternyata KST Papua langsung menyerang mereka.

Penyerangan tersebut dilakukan dengan membakar pesawat itu dan melakukan penyanderaan pada pilot yang berkebangsaan Selandia Baru dengan nama lengkap Philips Max Marthin.

Berdasarkan informasi yang beredar, pelaku penyerangan Pesawat Pilatus Porter Susi Air tersebut adalah Kelompok Separatis dan Teroris (KST) yang bergerak di bawah komando dari Egianus Kogoya. Terkait dengan kejadian itu, Kepala Penerbangan Kodam VXII/Cenderawasih, Kolonel Kavaleri Herman Taryaman menyatakan bahwa petugas telah mendapati bahwa pesawat tersebut hangus dilalap oleh api di Bandara Paro. Bukan hanya sekedar hangus, namun GPS pada pesawat Susi Air tersebut juga telah dibawa lari menuju ke hutan.
Kemudian, Kolonel Kavaleri Herman Taryaman menegaskan bahwa pihaknya beserta seluruh jajaran aparat keamanan yang terdiri dari personel gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan bahwa mereka akan terus berusaha untuk mencari pilot beserta para penumpang pesawat dengan rute Timika menuju ke Paro dan kembali ke Timika itu.
Atas kejadian itu, dirinya juga meminta kepada semua pihak untuk terus berdoa demi keselamatan seluruh awak penumpang, maupun pilot dan juga para tim pencari yang memang kini tengah bekerja. Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri menuturkan bahwa pasukan gabungan TNI dan Polri memang telah dikerahkan untuk memastikan bagaimana kondisi pilot dan 5 (lima) penumpang lainnya. Bahkan personel gabungan itu akan melakukan penyisiran di lokasi kejadian.
Pada kesempatan lain, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengatakan bahwa pihaknya telah memberangkatkan pasukan ke Papua untuk secara langsung melakukan penanganan atas aksi teror yang dilakukan oleh KST. Pasukan yang dikirimkan bahkan tidak tanggung-tanggung, yakni berupa pasukan elite.
Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyebutkan bahwa pasukan TNI AD yang diberangkatkan ke Papua memang difokuskan untuk bisa melakukan penanganan pada Kelompok Separatis dan Teroris di Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan, yang mana diketahui bahwa distrik tersebut menjadi lokasi aksi teror KST beberapa waktu belakangan.
Bukan hanya untuk melakukan evakuasi pada pilot pesawat Susi Air saja, namun Kasad menyebutkan bahwa pemberangkatan pasukan TNI AD dilakukan memang secara khusus untuk melakukan pengejaran pada KST Papua yang melakukan pembakaran pada Pesawat Susi Air di Lapangan Terbang Distrik Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 lalu.
Dengan tegas bahkan dirinya memang memberikan 2 (dua) buah tugas kepada para personelnya tersebut, dengan target bahwa seluruh tugas mereka, yakni untuk melakukan evakuasi dan pengejaran KST Papua harus bisa tercapai. Meski dengan tegas menyampaikan akan melakukan pengejaran, namun dirinya juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendekatan yang humanis.
Tentunya pelajaran mengenai ketegasan dan juga pendekatan yang humanis di sisi lain ini, utamanya untuk menindak KST Papua sebagaimana telah sesuai dengan arahan langsung dari Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono. Secara garis besar, konsep yang dilakukan sebagaimana arahan dari Panglima TNI adalah menggunakan pendekatan yang tetap persuasif, humanis namun tetap tegas terhadap para pelaku teroris.
Dudung Abdurachman kemudian juga berharap supaya seluruh pasukan elite yang dia kirimkan langsung ke Papua tersebut bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan terus mampu menjaga masyarakat di Bumi Cenderawasih dari segala bentuk ancaman atau intimidasi dari kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua.
Memang serangkaian aksi teror yang terus dilancarkan oleh KST Papua ini tidaklah kunjung berhenti. Bahkan bukan hanya teror saja, melainkan mereka juga melakukan penyanderaan kepada pilot Susi Air dan juga melakukan pembakaran pesawat tersebut. Maka dari itu, para aparat keamanan langsung dengan sigap melakukan operasi evakuasi para korban yang disandera sekaligus melakukan pengejaran dan penindakan tegas terhadap para pelaku teroris, yang mana seluruhnya memang harus diapresiasi dengan setinggi-tingginya.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir