Lompat ke konten utama

Kata Papua

Masyarakat Optimis Pembangunan IKN Nusantara Sesuai Jadwal - Kata Papua

Masyarakat Optimis Pembangunan IKN Nusantara Sesuai Jadwal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Elisabeth Titania Dionne

Ibu Kota Negara sedang dalam masa pembangunan dan pemerintah optimis prosesnya akan lancar dan tepat waktu hingga selesai 100%. Untuk membuat ibu kota yang canggih sekaligus hijau memang butuh waktu, sehingga diperlukan dukungan semua pihak agar perpindahan Ibu Kota dapat terwujud sepenuhnya.

Ibu Kota Negara Indonesia yang baru dibangun di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan dinamai Nusantara. Pembangunan ini merupakan mega proyek sehingga butuh waktu bertahun-tahun.

Masyarakat sangat terpukau dengan konsep IKN, yang walau belum selesai, sudah mengagumkan. IKN Nusantara bukan sekadar ibu kota biasa, bukan kota megapolitan dengan gedung raksasa seperti Jakarta, tetapi akan jadi green city yang canggih.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Saya hanya ingin menyampaikan sebuah optimisme bahwa Ibu Kota Nusantara ini telah dimulai pembangunannya, baik infrastruktur, baik berupa nanti kantor hingga pemukiman.
Menurut Presiden, proyek pembangunan IKN bukanlah proyek jangka pendek dan akan memakan waktu pembangunan 10 hingga 15 tahun mendatang. Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur IKN sudah mulai dikerjakan di lapangan. Masyarakat tidak usah ragu-ragu karena di lapangannya sudah bergerak sebagaimana mestinya.
Salah satu infrastruktur yang telah dimulai pembangunannya adalah perumahan untuk para menteri. Presiden memberikan target bahwa pembangunan 36 rumah menteri tersebut harus selesai pada Juni 2024 mendatang. Pemerintah mentargetkan tanggal 17 Agustus 2024 ada upacara bendera di Ibu Kota Nusantara. Kemudian, hingga saat ini tidak ada kendala maupun hambatan dalam pembangunan IKN. Baik dari sisi anggaran maupun tenaga kerja.
Presiden Jokowi optimis kawasan Istana Kepresidenan akan siap digunakan untuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI pada bulan Agustus 2024 mendatang. Presiden juga sudah berkomunikasi dengan perancangnya, pelaksana di lapangan, dengan para supervisi di lapangan, dan manajer di lapangan.
Pembangunan IKN akan selesai sesuai dengan jadwal dan yang diprioritaskan adalah kawasan sekitar Istana Kepresidenan. Penyebabnya ia adalah bangunan yang paling penting, yang menjadi kantor bagi presiden di IKN Nusantara. Kemudian, upacara 17 Agustus 2024 tidak dilaksanakan di DKI Jakarta seperti biasanya, tetapi di IKN Nusantara, sehingga wajar jika Istana Kepresidenan yang pertama kali diselesaikan pembangunannya.
Kemudian, masyarakat tak perlu takut proyek IKN ini akan mangkrak, meski masa jabatan Presiden Jokowi berakhir tahun 2024. Penyebabnya karena ada UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. UU itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan IKN akan berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
Nikolas Agung SR, Direktur Utama PT Amarta Karya, mengapresiasi konsep besar pembangunan IKN yang digagas oleh Presiden Jokowi. Pembangunan IKN akan mengubah wajah Indonesia di mata dunia internasional. Di kawasan IKN akan ada 3 konsep perkotaan, yakni green city, smart city, dan sponge city.
Masyarakat internasional akan terkesima karena persepsi mereka terhadap Kalimantan Timur berubah drastis. Indonesia adalah negara berkembang dan Borneo identik dengan hutan lebat, bisa jadi ada dugaan bahwa di sana masih sangat tradisional. Namun adanya IKN yang sangat modern akan membalikkan persepsi tersebut. Terlebih kota ini akan jadi smart city, sponge city, sekaligus green city.
Green city alias forest city adalah konsep yang benar-benar baru. Tidak akan ada kekhawatiran terjadi penggundulan hutan di Kalimantan gara-gara ibu kota Indonesia dipindah dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara. Lingkungan akan tetap asri karena forest city merupakan kota yang dikelilingi hutan. Ibu kota baru akan sangat spektakuler karena baru pertama kali ada green city di Indonesia.
Untuk mendukung forest city maka juga dibangun area pembibitan pohon, dan sudah ada banyak pohon yang ditanam di sekitar Kantor Kepresidenan IKN. Nantinya Indonesia akan disorot karena ibu kotanya sangat hijau dan ramah lingkungan. Kalimantan adalah salah satu paru-paru dunia, dan dijamin tidak ada hutan yang pepohonannya ditebang demi ambisi membangun ibu kota negara.
Kemudian, konsep smart city juga masih baru diterapkan di Indonesia. IKN Nusantara tidak hanya hijau tetapi merupakan kota cerdas dengan segala fasilitas yang memudahkan maasyarakatnya. Kalimantan tidak bisa tertinggal dari Jawa atau pulau lainnya, karena fasilitas berupa listrik, internet 5G, dan lain-lain, akan masuk ke IKN. Masyarakat IKN yang merupakan pendatang (karena pegawai pemerintah Jakarta dulunya) akan betah di sana.
Pembangunan IKN Nusantara akan tepat waktu dan Presiden Jokowi datang ke Penajam Paser Utara untuk memantau progress-nya. Dengan berdirinya IKN maka akan jadi sejarah baru Indonesia karena sebuah ibu kota berada di tengah hutan yang asri. IKN jadi kota yang modern sekaligus hijau, dan konsep ini dipuji oleh banyak orang di seluruh dunia.

)* Penulis adalah kontributor Kontributor Gelora Media Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir