Lompat ke konten utama

Kata Papua

Bawaslu: Waspadai Politik Uang pada Pemilu 2024 Selama Ramadhan - Kata Papua

Bawaslu: Waspadai Politik Uang pada Pemilu 2024 Selama Ramadhan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan bahwa para peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye terselubung, utamanya menjelang dan selama bulan Ramadhan. Hal tersebut lantaran diantara peribadatan dan juga sesuatu mengenai politik dan pemilu sama sekali tidak boleh dicampuradukkan.

“Yang tidak boleh (dilakukan peserta Pemilu) bagi Bawaslu koridornya mencampuradukan antara berbuat kesalehan, kebaikan dengan kampanye terselubung, itu yang enggak boleh,” kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.

Lebih lanjut, menurut Lolly sebenarnya Bawaslu sama sekali tidak melarang adanya perbuatan baok seperti bersedekah.

Akan tetapi, dengan tegas Bawaslu melarang adanya politik uang, utamanya ketika masa kampanye ataupun masa tenang.

“Yang Bawaslu larang adalah yang dilarang Undang-Undang 7 (tahun) 2017, misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, masa penghitungan maupun di masa tenang,” kata dia.

Lantaran memang telah diatur dalam Undang-Undang, maka pihak Bawaslu melarang adanya praktik politik uang tersebut, terlebih ketika dengan adanya modus kegiatan agama selama bulan Ramadhan.

Bahkan, untuk bisa melakukan pencegahan, Lolly menyatakan bahwa pihak Bawaslu menjalin kerja sama dengan lembaga lain guna bisa mendeteksi bagaimana pergerakan uang selama Pemilu 2024.

“Misalnya dengan OJK, dibangun kerja sama untuk bisa mendeteksi (potensi politik uang) itu,” kata Lolly.

Apabila hasil penyeledidikan tersebut menunjukkan bahwa memang peserta Pemilu terbukti melakukan politik uang, maka tentunya akan langsung ditindak.

“Kalau terbukti maka tentu kita akan proses berdasarkan dengan tata cara yang diatur oleh Perbawaslu,” ujar dia.

Sementara itu, upaya untuk bisa mengantisipasi dan mewaspadai adanya politik uang juga dilakukan oleh Aliansi Peduli Demokrasi. Ketua Aliansi Peduli Demokrasi, Ahmad Nur mengungkapkan bahwa sejauh ini memang masih banyak persoalan dalam pelaksanaan Pemilu, termasuk politik uang.

“Pelaksanaan pesta demokrasi banyak menuai persoalan di berbagai daerah, fenomena politik uang mewarnai berbagai event pemilu di Tanah Air. Hal ini menjadi gambaran bahwa sebagian besar rakyat telah terbiasa dengan praktik politik uang,” katanya.

Menurutnya kesadaran dari masyarakat sendiri merupakan hal yang sangat penting. Masyarakat harus memahami bahwa ketika calon pemimpin melakukan politik uang, maka dirinya cenderung melakukan kecurangan lain.

“Maka untuk itu diperlukan kecerdasan dalam memilih calon pemimpin dengan pemahaman bahwa kandidat yang melakukan praktik politik uang akan cenderung menjadi pimpinan yang korup,” kata Ahmad Nur.

Sehingga, pendidikan politik bagi masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk bisa mewaspadai adanya praktik politik uang.

Ahmad Nur juga menambahkan bahwa masyarakat sendiri harus berperan aktif untuk memantau dan mengawasi proses Pemilu.

“Untuk itu perlu dilakukan pendidikan politik bagi masyarakat agar mewaspadai terhadap praktik politik uang di sekitarnya serta dapat berperan aktif memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemilu,” ungkapnya.

Selain itu, dia mengemukakan bahwa peran Bawaslu sendiri juga menjadi sangat penting sebagai lembaga pengawas pemilu dan mereka harus tegas menindak adanya praktik politik uang.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir