Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemilu 2024 Dipersiapkan dengan Matang - Kata Papua

Pemilu 2024 Dipersiapkan dengan Matang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ratih Safira Utami

Pemilihan umum (pemilu) adalah momen penting untuk memilih pemimpin Indonesia yang baru. Pemilu 2024 wajib dipersiapkan dengan matang agar lancar dan tidak ada gangguan.

Persiapannya juga dengan sosialisasi bahwa pemilu akan berlangsung dengan jujur dan adil. Masyarakat juga membantu persiapan pemilu dengan bertekad untuk memberikan suara dan tidak mengkampanyekan golput (golongan putih).
Pemilihan umum (pemilu) adalah ajang di mana rakyat memilih sendiri presidennya, juga anggota legislatif. Pemilu berlangsung dengan meriah.

Terlebih ketika rakyat bisa mencoblos gambar calon presiden (capres) sendiri, setelah pada Orde Baru hanya bisa memilih partai, sementara presidennya tidak pernah berganti.

Pemilu 2024 rencananya akan diselenggarakan tanggal 14 Februari 2024. Meski masih setahun lagi tetapi wajib dipersiapkan dengan matang. Dengan persiapan yang matang maka akan meminimalisir kesalahan dan kemungkinan terburuk yang akan terjadi ke depannya.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan bahwa ia menginginkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Kepolisian mematangkan persiapan Pemilu 2024 di Jateng.
Ganjar menambahkan, sosialisasi pelaksanaan tugas masing-masing stakeholder yang berperan di Pemilu 2024 semakin digencarkan. Tak hanya itu, Ganjar menyebut sosialisasi tahapan Pemilu 2024 juga mesti disosialisasikan ke masyarakat.
Dalam artian, pemilu akan dipersiapkan dengan matang dan KPU serta Bawaslu bertekad untuk melakukannya dengan baik. Penyebabnya karena pemilu adalah momen yang sangat krusial. Di mana masyarakat akan memilih calon presiden dan calon anggota DPR yang baru.
Pemilu tak boleh gagal karena akan mencoreng nama KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu persiapan dan koordinasi terus dimatangkan. Acara ini harus sukses dan nantinya Indonesia memiliki calon pemimpin baru, yang akan membawa negeri ini kearah yang lebih baik.
Sementara itu, Presiden Jokowi memerintahkan Ketua KPU Hasyim Asya’ri untuk memberikan laporan mengenai persiapan pemilu 2024. Beliau menyatakan beberapa poin dalam pertemuan tersebut. Pertama, Presiden mendukung penuh penyelenggaraan pemilu dan pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak 2024. Pemilu juga sesuai jadwal yakni 14 Februari 2024.
Kedua, sejumlah menteri diperintahkan untuk mendukung KPU dalam penyelenggaraan pemilu 2024, terutama dalam hal anggaran dan logistik. Mereka adalah menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri hukum dan HAM, menteri keuangan, dan menteri kesehatan. Juga ada dukungan dari pejabat tinggi seperti Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Ketiga, Presiden meminta KPU dan jajarannya di seluruh Indonesia serta panitia pemilu untuk menyelenggarakan pemilu yang kualitasnya terjaga. Tak hanya jumlah pemilih yang lebih tinggi tetapi juga tingkat pendidikannya. Sementara yang keempat, KPU harus berhati-hati karena pemilu itu politis. Jangan sampai terjadi isu-isu politis yang tidak terkendali.
Yang kelima, kampanye dilaksanakan dalam waktu sesingkat mungkin, maksimal 90 hari. Sedangkan yang terakhir, Presiden Jokowi akan mengerahkan aparat untuk mendukung kelancaran produksi dan mendistribusikan logistik saat pemilu. Logistik juga sebaiknya produksi dalam negeri.
Dalam mensukseskan pemilu 2024 memang diperlukan komitmen berbagai pihak karena KPU tidak bisa bekerja sendiri. Butuh dukungan dari kementerian dan aparat keamanan agar pemilu berjalan dengan lancar. Jika pemilu lancar maka akan menguntungkan karena tidak ada drama kecurangan atau bahkan tragedi memilukan yang mengiringi prosesi pemilu 2024.
Untuk mensukseskan pemilu maka persiapannya memang harus dari jauh-jauh hari. Partai-partai sudah mempersiapkan kader terbaiknya untuk dijadikan calon presiden. Mereka juga diharap untuk berkampanye sebelum waktunya, karena akan melanggar peraturan dari KPU. Semua pihak diharap tertib dan menaati rambu-rambu pemilu yang telah dicanangkan.
Masyarakat juga berperan penting dalam mensukseskan Pemilu 2024. Caranya dengan berkomitmen untuk datang di hari pemilihan dan memberikan suaranya. Mereka dengan senang hati memilih capres dan caleg karena memahami bahwa satu suara sangat berarti bagi masa depan Indonesia.
Masyarakat memberikan suaranya pada pemilu dan tidak golput karena dengan melakukannya akan rugi sendiri. Pemilu hanya 5 tahun sekali dan tidak boleh dilewati. Selain itu, ketika golput maka takut aka nada oknum yang mencuri dan memanipulasi kertas suara lalu mencoblosnya, sehingga terjadi kecurangan. Penggelembungan suara seperti ini harus dicegah oleh masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga tidak mau jika dirayu oleh caleg tertentu untuk memilihnya jika memang tidak sesuai dengan hati nurani. Walau sang caleg memberikan amplopan alias serangan fajar (pemberian uang di pagi hari sebelum pemilu), tetapi masyarakat tidak mempedulikannya.
Untuk mensukseskan gelaran pemilihan umum tahun 2024 maka perlu ada komitmen bersama. Baik dari pemerintah, KPU, Kementrian, aparat, dan pihak-pihak lain. Semuanya wajib untuk memberi komitmen terbaik dan bekerja sama agar pemilu berjalan tanpa ada kendala. Masyarakat juga mensukseskan pemilu dengan hadir dan memberikan suaranya dengan tertib.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir