Lompat ke konten utama

Kata Papua

Jadwal Pemilu tidak Terganggu Putusan Partai Prima - Kata Papua

Jadwal Pemilu tidak Terganggu Putusan Partai Prima

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa seluruh jadwal tahapan Pemilu 2024 sama sekali tidak terganggu dengan adanya putusan Bawaslu yang memenangkan Partai Adil Makmur (Prima).

Diketahui bahwa dalam putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut, mereka memerintahkan pihak KPU untuk kembali memberikan waktu kepada Partai Prima agar melakukan verifikasi administrasi ulang selama 10 hari.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik mengaku bahwa pihaknya sebenarnya sudah terbiasa untuk mengerjakan beberapa tahapan secara bersamaan sehingga tahapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu dengan putusan itu.

“Kami dalam menyelengga­rakan tahapan penyelenggaraan pemilu itu selalu gunakan pe­ nyelenggaraan tahapan yang simultan, yang bersamaan, yang pararel,” katanya.

Lebih lanjut, bukan hanya sekedar terbiasa melakukan banyak tahapan bersamaan, namun kini KPU juga memiliki pasukan yang lebih banyak dalam menghadapi Pemilu 2024.

Kemudian untuk Partai Prima sendiri, Idham menambahkan bahwa KPU kini sudah memiliki Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tingkat kelurahan.

Sehingga dengan adanya PPS, mampu dikerahkan apabila ternyata Partai Prima lolos verifikasi administrasi ulang untuk melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual.

“Dahulu saat kami melaksana­kan verifikasi faktual, PPS belum dibentuk. Sekarang infrastruktur kami sudah ada sampai dengan tingkat desa untuk menjangkau anggota parpol bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar turut menegaskan bahwa memang putusan Bawaslu yidak akan mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan.

“Jadi, apapun yang terjadi set­elah ini, kami sangat berharap ti­dak mengganggu tahapan Pemilu 2024,” ujarnya.

Bahtiar menjelaskan bahwa sebenarnya Partai Prima sendiri sudah mengikuti proses permohonan sengketa Pemilu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Namun memang langkah yang diupayakan oleh Partai Prima ternyata ditolak Bawaslu dan pihak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Maka, seharusnya putusan PTUN tersebut menjadi langkah terakhir dan tidak ada langkah lain lagi untuk penyelesaian sengketa Partai Prima.

“Putusan dari PTUN sehar­usnya menjadi langkah hukum terakhir untuk penyelesaian sengketa proses bagi Prima,” kata dia.

Terdapat dalam Pasal 471 ayat (7) dalam UU No. 7/2017 bahwa Putusan PTUN bersifat final dan mengikat dan tidak bisa dilakukan upaya hukum lain.

Meski begitu, Pemerintah memang terus menghormati seluruh proses hukum termasuk apapun putusan yang telah ditetapkan.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir