Lompat ke konten utama

Kata Papua

IKN Akan jadi Forest city Pertama di Dunia - Kata Papua

IKN Akan jadi Forest city Pertama di Dunia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Anindira Putri Maheswani

Ibu Kota Negara (IKN) akan menjadi forest city pertama di dunia. Di mana konsepnya sangat unik karena ibu kota terletak dihutan Kalimantan yang asri. Konsep forest city menjadi unik karena tiada duanya dan ramah lingkungan. Pembangunan IKN akan aman dan melindungi hutan Kalimantan.

Kepala Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono menyatakaan bahwa salah satu hal yang perlu menjadi perhatian dari Nusantara adalah konsep kota hutan yang berkelanjutan (forest city). IKN diyakini akan menjadi ibu kota negara yang pertama di dunia yang menerapkan konsep forest city.

Bambang melanjutkan, hanya 25% dari area Nusantara yang akan dibangun, sedangkan 75% sisanya akan menjadi area hijau yang termasuk 65% area tersebut tetap sebagai hutan tropis. Kondisi ini akan memungkinkan warga Nusantara hidup berdampingan dengan alam.

Meski diyakini sebagian orang, sebagian besar hutan di wilayah Nusantara bukan lagi hutan tropis, melainkan hutan produksi yang menjadi bagian dari industri agroforestri dan ada juga wilayah tambang.

Bambang melanjutkan, oleh karena itu, pemerintah bertekad untuk membalikkan deforestasi di kawasan ini, dengan cara mengembalikan hutan tropis dan ekologinya yang subur. Pengembalian hutan tropis akan dimungkinkan melalui proses reboisasi dalam rangka memulihkan ekologi.

Selain itu, kawasan hutan juga akan meningkatkan daya serap air, mengurangi risiko banjir, dan berperan sebagai pengurang karbon. Bersamaan dengan pembangunan yang memperhatikan lingkungan, kehadiran hutan di IKN Nusantara akan memungkinkan pemerintah untuk meminimalkan emisi di kota. Dengan semua keistimewaan tersebut, Nusantara menargetkan akan menjadi kota netral karbon pada tahun 2045.

Pada acara COP-27 di Sharm-el-Sheikh November 2022 lalu, OIKN dan Asian Development Bank (ADB) meluncurkan studi yang memetakan bagaimana Nusantara menjadi kota yang mendukung net-zero emission. Studi tersebut menegaskan bahwa pembangunan Nusantara sebagai forest city akan mendorong upaya rehabilitasi yang lebih ambisius di wilayahnya.

IKN Nusantara adalah partisipasi aktif Indonesia dalam mendukung inisiatif global untuk mengatasi perubahan iklim. Kesuksesan Nusantara tidak hanya menguntungkan Indonesia tetapi juga masyarakat global, dengan menciptakan kota berkelanjutan yang dapat ditiru di seluruh dunia.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyatakan bahwa proyek IKN akan berprinsip pada pembangunan hijau yang seiring dengan pemulihan lingkungan Kalimantan Timur. Nantinya fungsi lingkungan hidup akan benar-benar terjaga.

Dalam artian, pembangunan IKN benar-benar sesuai dengan keseimbangan lingkungan dan menaati aturan yang berlaku. Tidak akan ada pembangunan yang merugikan masyarakat dan membuat mereka kehilangan hutan yang menjadi kebanggaan warga Kalimantan. Pembangunan dipastikan akan menjaga lingkungan, dan IKN memang di-setting menjadi forest city.
Konsep forest city memang sesuai, karena kenyataannya Kalimantan diberi anugerah Tuhan berupa hutan yang hijau dan menyejukkan. Kota yang dibangun akan sangat modern tanpa mengesampingkan keberadaan hutan di Kalimantan Timur. Lagipula, hutan di Kalimantan tak hanya sebagai filter udara, tetapi juga jadi tempat sebagian masyarakat untuk bekerja sebagai pencari kayu bakar atau daun yang bisa dijual ke pasar.
Selain itu, forest city juga sesuai dengan perintah Presiden Jokowi, bahwa 75% pembangunan IKN harus hijau. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan membuat tempat persemaian sehingga nanti tumbuh bibit-bibit pohon yang sehat. Lokasi persemaian bibit pohon ada di Desa Mentawir, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dan luasnya sebesar 35 hektar.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa lahan untuk pepohonan di IKN ada 120 hektar, yang sekaligus jadi pusat Plasma Nutfah Nasional. Diprediksi ada 12 hingga 15 juta pohon yang dihasilkan per tahun.
Nantinya bibit akan ditanam sesuai dengan rancangan tata kota yang sudah didesain oleh planolog dalam proyek IKN. Diprediksi, ibu kota Nusantara akan menjadi wilayah yang tidak hanya ultra modern, tetapi juga sejuk karena ada banyak pepohonan di sana. Indonesia akan memiliki ibu kota yang cantik, hijau, dan membanggakan.
Gubernur Isran Noor melanjutkan, pembangunan IKN yang hijau akan bermanfaat bagi generasi mendatang. Oleh karena itu semua pemangku kepentingan akan berkolaborasi dalam mewujudkannya. Mulai dari pemerintah daerah, kepala proyek, kepala adat, sampai tokoh masyarakat selalu mendukung pembangunan IKN.
Dalam artian, IKN yang hijau akan membuat anak, cucu, dan keturunannya menikmati segarnya udara. Tidak akan ada kegersangan di Kalimantan setelah ibu kota dipindah ke sana. Apalagi Kalimantan adalah salah satu paru-paru dunia. Tidak akan mungkin pemerintah tega membabat hutan demi proyek IKN yang terlalu ambisius.
Kelestarian hutan Kalimantan harus dijaga karena menjadi aset dunia. Jika hutan Kalimantan berkurang drastis, tentu pemerintah akan langsung ditegur oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan WWF (World Wide Fund for Nature). Masyarakat tidak usah takut akan pembangunan yang merugikan lingkungan, karena sejak awal pemerintah sudah merancang green city sesempurna mungkin.
IKN Nusantara akan menjadi forest city pertama di dunia dan sangat membanggakan, karena sebuah ibu kota tak hanya berdiri gagah tetapi juga hijau. IKN sangat hijau dan kotanya masuk ke dalam hutan, bukannya menghapus hutan untuk membangun sebuah kota. Konsep forest city sangat brilian dan akan ditiru oleh banyak negara lain di dunia.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir