Lompat ke konten utama

Kata Papua

Warga Asli Papua Dilibatkan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan DOB - Kata Papua

Warga Asli Papua Dilibatkan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan DOB

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Rebecca Marian

Dalam membangun Papua tentu saja membutuhkan harmonisasi antara program kebijakan terhadap arah kebijakan afirmatif. Selain itu partisipasi masyarakat juga diperlukan guna menyerap gagasan-gagasan program pembangunan berdasaran kebutuhan masyarakat sendiri.

Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, mendorong kegiatan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) Rencana Kerja Pembangunan Daerah dapat menjadi wadah untuk menciptakan masyarakat yang merupakan orang asli papua (OAP) sebagai subjek pembangunan di Provinsi Papua. Menurutnya, terdapat 2 hal fundamental yang harus dijawab :

Pertama, melalui forum Musrenbang diharapkan terjadi sinergitas dan harmonisasi program dan kebijakan dengan dokumen perencanaan sesuai arah kebijakan dengan dokumen perencanaan sesuai dengan arah kebijakan afirmatif dan pemerataan kesejahteraan.

Kedua, harus mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan gagasan-gagasan program pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat sendiri yang diselaraskan dengan kabijakan pemerintah daerah dalam pembangunan nasional.

John Wempi menjelaskan, agar pelaksanaan Musrenbang ini dijadikan sebagai wadah untuk membangkitkan mobilisasi fisik atau empati, mendorong aspirasi, mendidik keterampilan baru, menggerakkan partisipasi lokal dalam pembangunan dengan menjadikan masyarakat khususnya OAP sebagai subjek pembangunan bukan semata-mata hanya sebagai objek pembangunan.

Hal ini disampaikan dalam sambutan dan arahan pada Musrenbang RKPD Provinsi Papua yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja Daerah Gubernur bersama Bupati/Walikota se-provinsi Papua Tahun 2023 dan Rapat Koordinasi Pengembangan Kompetensi ASN se-Provinsi Papua, yang dilaksanakan pada 13/04/2023 di Swiss-Bell Hotel, Biak, Papua.
Lebih lanjut, John Wempi menyampaikan bahwa forum Musrenbang merupakan forum yang istimewa dan mempunyai tantangan tersendiri bagi Provinsi Papua Pasca Pemekaran 3 DOB.
Dirinya mengungkapkan, Kontribusi potensi ekonomi Provinsi Papua pasca pemekaran 3 DOB ditopang oleh sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Oleh karena itu forum Musrenbang ini menjadi forum istimewa dan mempunyai tantangan tersendiri karena menjadi episode baru bagi Provinsi Papua dalam mengeksplorasi potensi daerah di luar mineral bawah tanah.
John Wempi juga berharap agar hasil akhir Musrenbang dapat menginterpretasikan dan mewakili langkah-langkah pemetaan dan pengembangan sumber daya alam dan manusia di Provinsi Papua dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Penambahan DOB baru di Papua tentu saja akan membuka akses pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat Papua. Harapannya agar supaya dengan adanya provinsi baru ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua. Karena selama ini hanya dua provinsi, yakni Papua dan Papua Barat, sehingga jangkauan dan akses untuk transportasi dari Kabupaten ke provinsi sangat sulit.
Pembangunan DOB di Papua juga memberikan harapan pembangunan yang berata di Papua. Kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat dan implementasi atas UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tepatnya Pasal 76. Dengan demikian, fondasi utama tiga RUU pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada OAP. Regulasi yang dibuat diharapkan juga dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya pada tiga provinsi tersebut.
Sebelumnya, Kepala Suku MeePago Hans Mote menyatakan bahwa dirinya sangat setuju dan akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk pemekaran wilayah otonomi baru di tanah Papua. Dengan adanya pemekaran daerah otonomi baru ini diharapkan Papua menjadi semakin maju dan perkembangannya merata di setiap lini sehingga masyarakatnya dapat ikut maju.
Senada dengan Hans Mote, Tokoh Adat Tabi, Ondofolo Yanto Eluay juga turut mendukung rencana pemerintah untuk pemekaran daerah Otonomi baru di Papua. Dengan adanya DOB tentu saja hal ini akan memberikan kesempatan baru bagi Putra Daerah untuk semakin mengembangkan potensinya. Terlebih, pemekaran ini mengandung tujuan pembagian tugas Pemerintahan Daerah yang semakin spesifik dan menjangkau lebih fokus pada wilayah-wilayah dan masyarakat daerah yang lebih detail.
Sementara itu, Anggota Majelis Rakyat Papua, Toni Wanggai menyatakan DOB memberikan ruang kepada orang asli Papua untuk menempati posisi di birokrasi termasuk menduduki jabatan struktural di pemda setempat. Pemerintah daerah tentu harus membuat regulasi agar orang asli Papua mampu terserap secara maksimal ke dalam struktur pemerintahan.
Penyerapan orang asli Papua ke dalam struktur pemerintahan selama ini terkendala minimnya jumlah penduduk di Papua dan Papua Barat, padahal kebutuhan tenaga kerja di sektor pemerintahan sangat tinggi.
Penyerapan orang asli Papua ke dalam struktural pemerintah daerah, merupakan salah satu landasan pembangunan wilayah adat untuk mempercepat pembangunan wilayah pemekaran.
Toni Wanggai mengatakan masyarakat bisa turut menjaga kelestarian budaya dengan membuat program kebijakan pembangunan berbasis wilayah adat sesuai potensi budaya dan alam yang dimiliki masing-masing wilayah sehingga pembangunan wilayah pemekaran lebih terfokus.
Untuk itu diperlukanlah peran dari OAP untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintah DOB di Papua. Karena bagaimanapun juga mereka memiliki pemahaman terhadap wilayahnya.

)*Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir