Lompat ke konten utama

Kata Papua

UU Cipta Kerja Jaga Iklim Investasi dan Industri Tetap Tumbuh - Kata Papua

UU Cipta Kerja Jaga Iklim Investasi dan Industri Tetap Tumbuh

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Galang Faizan Akbar

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah UU yang mencakup banyak bidang dan memberikan kepastian hukum bagi investor. Dengan adanya kepastian hukum tersebut, diharapkan investasi dan industri dapat terus tumbuh.

UU Cipta Kerja adalah aturan sapu jagat yang sangat dibutuhkan oleh bangsa Indonesia. Penyebabnya karena dalam UU ini ada banyak perombakan aturan, salah satunya di bidang investasi.

Bidang ini menjadi sorotan karena dalam UU tersebut, disebutkan banyak kemudahan. Di antaranya kemudahan untuk perizinan investasi, pendeknya masa pendaftaran serta yang juga bisa dilakukan secara online.

Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik, seluruh masyarakat Indonesia wajib mendukung UU Cipta Kerja, karena pemerintah membuatnya dengan sangat detail, demi kesejahteraan rakyat. Perubahan, terutama di bidang investasi, memang diperlukan. Tujuannya agar perekonomian dan industri Indonesia bisa bangkit setelah didera pandemi selama 3 tahun.
Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal menyatakan bahwa UU Cipta Kerja mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, selain itu juga secara minimum mampu meningkatkan target pertumbuhan ekonomi, sehingga Indonesia terlepas dari jeratan ekonomi menengah.
Fithra Faisal menambahkan, UU Cipta Kerja juga dapat menjadi solusi untuk terus mendorong angka ekspor dan juga menunjang pertumbuhan ekonomi di Indonesia dalam hal perbaikan institusi. Hal tersebut menjadi penting karena iklim industri Indonesia saat ini sedang mengalami permasalahan untuk bisa menunjang adanya 6% pertumbuhan ekonomi per tahun. Untuk bisa meningkatkan peran industri, maka Pemerintah harus memperbaiki infrastruktur, SDM dan institusi.
Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga agar iklim investasi dan industri tetap hidup di Indonesia.
Hal tersebut diharapkan dapat terwujud karena UU Cipta Kerja mengutamakan aspek pemerataan dan penyederhanaan. Pasalnya, selama ini investor masih belum memiliki payung hukum yang jelas ketika mereka menanam modal di Indonesia, maka dari itu sangat membutuhkan payung hukum dalam waktu yang cepat, salah satunya yakni melalui pengesahan UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa UU Cipta Kerja yang lengkap dengan peraturan pelaksanaannya akan memberi kepastian, kemudahan berusaha, dan memangkas perizinan yang panjang bagi investor sehingga menambah kepercayaan.
Dalam artian, UU Cipta Kerja akan menarik banyak investor karena mereka diberi kepastian dalam berbisnis di Indonesia. Jika ada UU sebagai payung hukum maka mereka akan masuk ke negeri ini dengan optimis, karena tidak takut akan birokrasi yang panjang dan sangat melelahkan. apalagi pengurusan perizinan juga hanya sebentar dan bisa secara online, sehingga hemat waktu dan biaya.
Menurut penelitian dari sebuah lembaga survey, Indonesia menempati posisi ke-4 dari negara-negara di seluruh dunia, sebagai tempat favorit untuk berinvestasi, bagi negara-negara di Eropa dan Amerika. Hal ini sangat membanggakan karena Indonesia dianggap sebagai tempat yang tepat untuk menanamkan modal bagi pengusaha asing.
Investasi dari Eropa dan Amerika tentu berkualitas tinggi karena mereka tidak main-main dalam menanamkan modal, bisa sampai miliaran rupiah. Kerja sama yang saling menguntungkan akan terjadi sehingga perekonomian negara bangkit setelah dihantam badai pandemi dan investor juga mendapat keuntungan yang cukup besar.
Ketika ada investasi berkualitas yang masuk maka proyek akan lebih besar lagi sehingga bisa menarik banyak pekerja untuk masuk ke sana. Dengan begitu maka pemerintah akan terbantu karena akan mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia, dan memang sejak awal pandemi jumlah orang yang di-PHK sepihak oleh pabrik makin bertambah. Jika ada proyek investasi maka mereka bisa bekerja di sana.
Para pengusaha dari Eropa dan Amerika mau untuk berinvestasi ke Indonesia karena di negeri kita untuk sewa lahan pabrik, masih relatif murah jika dibanding dengan di negara lain. Penekanan biaya akan menguntungkan sehingga mereka mau berinvestasi.
Selain itu, Indonesia juga memiliki pasar yang sangat bagus karena jumlah penduduknya lebih dari 200 juta orang. Barang hasil produksi di pabrik hasil investasi tersebut bisa dijual ke dalam negeri dan mendapatkan keuntungan.
Dengan investasi maka akan berdampak positif pada industri karena ada suntikan dana dari para investor. Akibatnya, industri di Indonesia akan maju pesat. Dengan klaster investasi adalah ujung tombak untuk bangkit di masa pandemi. Penanaman modal asing membuat finansial negara pulih secara perlahan.
UU Cipta Kerja akan menjamin keamanan investasi di Indonesia. Dengan klaster investasi dari UU tersebut maka menjadi payung hukum bagi para penanam modal asing. UU Cipta Kerja akan menjaga iklim investasi dan membuat industri di Indonesia tetap tumbuh, karena ada suntikan dana dari penanaman modal asing.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir