Lompat ke konten utama

Kata Papua

Apresiasi Progres Pembangunan Infrastruktur untuk ASEAN Summit 2023 - Kata Papua

Apresiasi Progres Pembangunan Infrastruktur untuk ASEAN Summit 2023

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Ahmad Dzul Ilmi Muis

Seluruh masyarakat patut untuk memberikan apresiasi setinggi mungkin pada bagaimana progres pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh Pemerintah RI dalam mempersiapkan segala kelancaran dan kenyamanan penyelenggaraan ASEAN Summit 2023.

Menjadi sebuah kehormatan yang sungguh sangat luar biasa bagi Indonesia karena mampu menjadi Ketua pada perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-42 pada tahun 2023 ini. Keketuaan Indonesia dalam acara tersebut akan menjadikan ASEAN menjadi kawasan yang terus relevan bagi dunia dan bahkan mampu membuat kawasan ASEAN juga menjadi pusat bagi pertumbuhan.

Diketahui bahwa Indonesia mengangkat tema ASEAN Matters: Epicentrum of Growth pada perhelatan KTT ASEAN ke-42 tersebut. Kemudian, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa ASEAN memang harus menjadi sebuah kawasan yang stabil dan damai, bukan hanya itu, namun juga harus mampu untuk menjadi jangkar bagi stabilitas dunia.

Lebih lanjut, ASEAN juga harus mampu untuk terus konsisten dalam menegakkan hukum internasional dan tidak menjadi proksi bagi siapapun. Kawasan ASEAN harus mampu menjadi sebuah kawasan yang memiliki martabat tinggi serta terus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan demokrasi.

Selanjutnya, Presiden Joko Widodo menginginkan ASEAN harus memperkuat diri untuk menjadi kawasan ekonomi yang tumbuh cepat, inklusif, dan berkelanjutan. Di sisi lain, peningkatan kapasitas institusi ASEAN juga menjadi perhatian, agar mampu menjawab tantangan 20 tahun ke depan.
Target ke depan bagi ASEAN di tahun 2045 adalah harus mampu menjadi kawasan yang jauh lebih adaptif, responsif dan juga memiliki daya saing yang tinggi. Seluruh hal tersebut memang harus terus diperjuangkan dengan cara yakni ASEAN mampu secara konsisten dengan semangat kerja sama yang tinggi menjalankan Piagam ASEAN seutuhnya.
Dengan adanya keketuaan Indonesia pada perhelatan KTT ASEAN ke-42 tahun 2023 ini, kemudian banyak sekali hal yang telah dipersiapkan oleh Pemerintah RI dalam menyambut seluruh tamu delegasi yang akan datang.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merampungkan peningkatan dan pembangunan jalan baru dari Labuan Bajo menuju Tanamori di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dukungan tersebut bertujuan untuk memperlancar konektivitas Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo sekaligus mendukung pelaksanaan ASEAN Summit.
Mengenai hal itu, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa peningkatan aksesibilitas serta konektivitas pada jaringan infrastruktur jalan hingga jembatan memang harus terus dilakukan untuk bisa memberikan kelancaran, keselamatan, keamanan serta kenyamanan bagi para pengguna jalan.
Pasalnya, tidak bisa dipungkiri bahwa menurutnya ketika akses jalan bisa dupayakan menjadi semakin baik, maka juga secara otomatis akan mampu menunjang peningkatan perekonomian masyarakat di kawasan sekitar tersebut dan juga termasuk mampu membangkitkan sektor pariwisata.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT Agustinus Junianto mengatakan, lingkup pekerjaan meliputi pembangunan Jalan Ruas Labuan Bajo – Sp. Nalis – Sp. Kenari – Tanamori sepanjang 25 km dan empat jembatan dengan total panjang 175 meter.
Pembangunan Jalan Labuan Bajo – Tanamori ini terbagi menjadi 5 segmen, yaitu Labuan Bajo – Sp. Nalis sepanjang 6,15 km, Sp. Nalis – Sp. Kenari sepanjang 6,50 km, Sp. Kenari –Warloka sepanjang 5,10 km, Warloka – Tanamori sepanjang 4,25 km, dan peningkatan jalan menuju Desa Golomori sepanjang 3 km.
Kemudian, empat jembatan yang juga dibangun dan ditingkatkan meliputi Jembatan Nanganae sepanjang 60 meter, Jembatan Wae Mburak sepanjang 35 meter, Jembatan Wae Kenari sepanjang 40 meter, dan Jembatan Soknar sepanjang 40 meter.
Agustinus Julianto menyatakan bahwa pada saat ini, seluruh infrastruktur yang dipersiapkan oleh Pemerintah RI dalam menyambut perhelatan KTT ASEAN sudah pada tahap penyelesaian dengan pekerjaan yang tersisa, yakni pada peningkatan jalan menuju ke Desa Golomori sepanjang 3 (tiga) km serta melakukan perapihan di empat segmen lainnya. Seluruh penyempurnaan tersebut ditujukan agar bisa digunakan sebagai jalan akses bagi para tamu ASEAN Summit 2023.
Dengan adanya jalan ini, perjalanan dari Labuan Bajo menuju Tana Mori dapat ditempuh hanya dalam waktu sekitar 30 menit serta memperbanyak aksesibilitas wisatawan ke destinasi wisata di Labuan Bajo. Tentunya dengan adanya peningkatan konektivitas di Labuan Bajo hingga ke Tanamori maka akan mampu menumbuhkan ekonomi masyarakat setempat, khususnya juga mampu membuka akses bagi jalan terisolir menuju ke kawasan Golomori.
Seluruh pembangunan infrastruktur telah diupayakan oleh Pemerintah RI dengan sangat maksimal demi menyambut perhelatan KTT ASEAN Summit 2023. Hal tersebut bertujuan untuk membuat perhelatan menjadi lancar dan nyaman, termasuk juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, sehingga memang patut untuk diberikan apresiasi setinggi mungkin.

)* Penulis adalah alumni Antropologi Unair

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir