Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemilu Damai Wujud Demokrasi yang Berpijak pada Keberagaman Masyarakat - Kata Papua

Pemilu Damai Wujud Demokrasi yang Berpijak pada Keberagaman Masyarakat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Maya Naura Lingga

Pemilu 2024 wajib menjadi pemilu yang damai. Masyarakat harus menyadari bahwa pemilu damai adalah wujud demokrasi, yang berpijak pada keberagaman masyarakat. Indonesia terdiri dari banyak suku dan keyakinan yang berbeda-beda. Keberagaman ini tak perlu dipertentangkan.

Seluruh rakyat tetap menjaga perdamaian saat pemilu dan tak mempermasalahkan keberagaman.

Pemilu 2024 diprediksi berlangsung dengan seru karena calon-calon presidennya baru dan diharap membawa banyak perubahan positif di Indonesia. Sebelum pemilu tentu ada masa kampanye untuk memperkenalkan dan mempromosikan calon presiden dan calon legislatif.

Masyarakat berharap kampanye berjalan secara tertib dan damai tanpa ada potensi kerusuhan antar pendukung.
Masyarakat dihimbau untuk mewujudkan pemilu damai agar ajang 5 tahun sekali ini berlangsung dengan lancar. Politisi Susanto Dwi Antoro menyatakan bahwa proses pemilihan umum 2024 diharapkan jadi bagian kontestasi demokrasi yang berpijak pada keberagaman masyarakat.

Ada tiga harapan penting dalam pelaksanaan pemilu tahun depan yaitu berjalan damai sesuai aturan, semua pihak bergotong royong sukseskan pemilu dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat serta yang ketiga memenuhi keterwakilan aspirasi rakyat sehingga hasilnya mensejahterakan masyarakat dan masyarakat dapat berdaulat.
Susanto berharap, Pemilu 2024 menjadi momen demokrasi yang berpijak pada keberagamaan masyarakat. Keberagaman dalam satu wadah yang bernama bhinneka tunggal ika, yakni persatuan. Mari jalankan prosesnya dengan semangat penuh nilai kebangsaan yaitu sesuai Pancasila untuk keberlanjutan NKRI
Dalam artian, Indonesia adalah negara demokrasi dan terdiri dari banyak perbedaan dan keberagaman. Sejak sebelum era kemerdekaan, ada banyak suku yang tergabung dalam satu negara. Pemerintah juga mengakui 6 keyakinan yang ada di Indonesia.
Indonesia adalah negara demokrasi dan masyarakatnya ada dengan segala perbedaan suku dan keyakinan, dan seharusnya keberagaman ini tak pernah dipermasalahkan. Semua bersatu demi membangun negeri. Sejak era Orde Lama, Orde Baru, sampai masa reformasi, keberagaman terus ada dan masyarakat sudah menyadari bahwa perbedaan adalah hal yang wajar.
Akan tetapi menjelang pemilu ada segelintir masyarakat yang mempermasalahkan perbedaan dan lupa bahwa Indonesia terdiri dari keberagaman rakyatnya. Ketika ada perbedaan pilihan partai politik atau calon presiden, maka terjadi permusuhan sengit dan memicu peperangan, terutama di dunia maya.
Pemilu menjadi ajang yang mendebarkan karena ada banyak netizen Indonesia yang hate speech dan menggunakan media sosial seenaknya sendiri. Ditambah lagi muncul provokator yang memanas-manasi dunia maya dan sengaja membuat black campaign untuk menyerang capres tertentu. Rakyat Indonesia diminta untuk meninggalkan permusuhan di dunia maya dan tetap tenang, serta menjaga pemilu damai.
Masyarakat diharap untuk berdamai dan tidak terpengaruh oleh provokator, yang mempertanyakan suku asli dari capres atau cawapres tersebut. Meski mereka berasal dari wilayah dan suku yang berbeda-beda tetapi jangan dipermasalahkan, karena sama-sama orang Indonesia. Demokrasi harus dijaga karena tiap orang bisa memilih capres yang berbeda.
Indonesia terdiri dari berbagai suku, seperti Jawa, Sunda, Minang, hingga Melanesia. Keberagaman suku dan latar belakang adalah hal yang wajar karena sejak sebelum merdeka, sudah berikrar untuk bersatu melalui Sumpah Pemuda. Persatuan Indonesia menjadi salah satu Sila dalam Pancasila dan menjadi kunci utama dalam mendamaikan masyarakat Indonesia.
Masyarakat perlu mengingat bahwa demokrasi Indonesia berdiri di atas semua perbedaan suku, keyakinan, dll. Oleh karena itu jangan terprovokasi oleh isu SARA yang sengaja diembuskan oleh provokator. Isu SARA bisa memicu permusuhan antar warga, mengacaukan pemilu, dan berpotensi menggagalkannya.
Contohnya ketika ada calon presiden yang dikenal sebagai warga keturunan, meski berstatus WNI. Ia bisa diserang oleh provokator dan membuat masyarakat tidak memilihnya. Jangan terpengaruh oleh isu SARA karena bisa membuat Pemilu 2024 kacau-balau.
Sementara itu, artis Olga Lidya menyatakan bahwa masyarakat harus saling berbuat baik dan terus menjaga kedamaian saat pemilu. Keberagaman suku dan keyakinan di masyarakat tidak boleh dipermasalahkan.
Olga Lidya melanjutkan, segala hal yang baik ada dalam agama. Jangan agama sampai digunakan untuk hal yang buruk, memecah belah, dan menebar kebencian. Agama justru mengajarkan umatnya tentang cinta kasih dan memuliakan Tuhan yang sangat baik kepada kita. Tuhan mengajarkan hal baik kepada kita dan menginginkan kita berbuat baik.
Dalam artian, Jangan sampai di tahun politik ini, agama digunakan untuk kepentingan pribadi, perorangan atau kepentingan politik. Sebab agama harus adem, damai, dan gembira. Mari beragama dengan gembira.
Politik tidak bisa dicampurkan dengan agama karena jalurnya berbeda dan UU-nya berbeda. Para calon legislasi dan tim suksesnya diharap memahami hal itu dan tidak sembarangan dalam memilih tempat kampanye. Mereka bisa memilih untuk kampanye di aula, pasar, lapangan, atau di media sosial.
Demokrasi Indonesia harus dijaga dan masyarakat harus ingat bahwa di negara demokrasi, perbedaan tak harus dipermasalahkan. Mereka wajib mewujudkan pemilu damai dan aman. Keberagaman masyarakat adalah sebuah realita dan tidak seharusnya menjadi sumber pertentangan.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir