Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mesin Modern Dipersiapkan untuk Percepat Pemenuhan Stabilitas Pangan Papua - Kata Papua

Mesin Modern Dipersiapkan untuk Percepat Pemenuhan Stabilitas Pangan Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Moses Waker

Adanya mesin penggiling beras yang modern dan canggih telah dipersiapkan oleh Pemerintah RI. Hal tersebut dalam rangka untuk terus mewujudkan pemerataan pembangunan nasional yang berparadigma Indonesiasentris dan juga sekaligus mempercepat pemenuhan ketahanan pangan atau stabilitas pangan di Papua.

Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) Kantor Wilayah (Kanwil) Papua dan Papua Barat menjelaskan bahwa terdapat lahan dengan luas 4 (empat) hektare dan telah dibangun gudang dengan kapasitas hingga sebesar 20.000 (ribu) ton, yang diharapkan mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan berupa beras di Bumi Cenderawasih.

Bukan hanya sekedar adanya pembangunan gudang yang berkapasitas sangat luar biasa tersebut saja, namun juga telah dipersiapkan pula adanya mesin penggiling modern sehingga nantinya bisa terus dengan cepat mampu memenuhi kebutuhan beras masyarakat.

Pasalnya, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat sendiri telah memiliki rancangan anggaran sejak tahun 2018 dan tentunya hal tersebut sangat didorong agar bisa dipergunakan pada tahun 2023 ini untuk pembangunan gudang dan juga pengadaan mesin penggiling beras yang modern dan canggih.
Upaya untuk terus menggencarkan adanya pemenuhan stabilitas pangan di Bumi Cenderawasih memang sedang digalakkan oleh Pemerintah RI.

Beberapa waktu lalu, hal tersebut dilaksanakan dengan menggandeng Satgas Yonif 143/TWE dan juga mengajak seluruh pemuda orang asli Papua (OAP) agar mereka bisa memanfaatkan lahan kosong yang tersedia untuk menjadi lumbung pangan di berbagai wilayah sekaligus, yakni di Kampung Umuaf, Distrik Web, Kabupaten Keerom, Papua.
Segala upaya tersebut dilakukan oleh Pemerintah RI dengan mengajak banyak sekali stakeholder bisa terlibat, tentunya dalam rangka untuk terus mewujudkan ketahanan pangan di tengah masyarakat Bumi Cenderawasih.
Mengenai hal itu, Dankipur II, Lettu Inf Supriyono menjelaskan bahwa dalam rangka sebagai wujud dari bentuk kepedulian Satgas, mereka terus mengajak kepada para pemuda setempat agar tidak diam saja apabila mengetahui terdapat lahan yang kosong. Sehingga para pemuda tersebut diajak bersama-sama untuk bisa melakukan pemanfaatan pada lahan kosong sebagai lumbung untuk warga.
Dengan adanya pemanfaatan lahan kosong yang dijadikan sebagai lumbung pangan tersebut, maka tentunya akan mampu menciptakan ketahanan pangan, dan juga di samping itu mampu untuk membantu meningkatkan perekonomian serta kesejahteraan warga kampung di Papua.
Sehingga bukan hanya sekedar menggalakkan pembangunan gudang dengan menyediakan mesin penggiling besar yang modern dan canggih saja, namun juga upaya untuk pembangunan Papua, khususnya dalam rangka menjaga stabilitas pangan dilakukan dengan banyak strategi.
Adanya upaya untuk terus menciptakan ketahanan dan stabilitas pangan, salah satunya dengan pemanfaatan lahan kosong untuk dijadikan lumbung tersebut secara langsung dipimpin oleh Danpos Ubrub Satgas Yonif 143/TWEJ, Sertu Afnan yang mengajak peran aktif dan secara bersama-sama dengan para pemuda kampung setempat.
Diketahui bahwa pembukaan lahan kosong tersebut digunakan untuk menanam singkok sebagai persediaan makanan bagi masyarakat di Kampung Umuaf. Lettu Inf Supriyono menjelaskan bahwa pihaknya terus memberikan bantuan kepada para pemuda kampung dan mengajak mereka berkebun singkong sebagai lumbung pangan warga.
Diketahui pula bahwa tanaman jenis singkong sengaja dipilih karena tanaman tersebut dikatakan sebagai salah satu tanaman yang sangat mudah dalam perawatannya. Bukan hanya karena mudah dirawat, namun juga umbi dari tanaman singkong sendiri dapat dibuat dan dimanfaatkan atau dilah kembali menjadi berbagai macam jenis makanan, yang tentunya akan sangat berguna untuk pemenuhan pangan dan juga mampu turut serta meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari pemuda di Kampung Umuad, Maryinus Debem mengucapkan terima kasihnya atas perhatian dan juga kepedulian dari Pemerintah RI, melalui peranan dari banyak pihak pula, mulai dari Bulog hingga pengerahan Satgas yang bisa memberikan contoh secara langsung akan cara memanfaatkan lahan kosong untuk dijadikan tanaman pangan.
Banyak pihak kemudian berharap agar dengan adanya pembangunan atau upaya untuk bisa menciptakan stabilitas dan ketahanan pangan di Papua, maka akan dapat tercipta ketahanan pangan yang baik di seluruh wilayah di Bumi Cenderawasih.
Di sisi lain, memang adanya pembangunan pertanian merupakan bagian dari langkah pembangunan nasional yang terus digencarkan oleh pemerintah pada era kepemimpinan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut juga merupakan salah satu dari upaya penciptaan pemerataan pembangunan, sehingga pembangunan masif bukan hanya berada di Pulau Jawa saja, melainkan mampu menjangkau seluruh pelosok Nusantara hingga ke tanah Papua.
Demi bisa melakukan percepatan pembangunan nasional yang sudah tidak berparadigma Jawasentris lagi, melainkan menjadi paradigma Indonesiasentris, maka pemenuhan stabilitas pangan di Tanah Papua merupakan salah satu kunci pentingnya. Dalam rangka menciptakan ketahanan pangan di Bumi Cenderawasih, banyak langkah telah dilakukan, termasuk memanfaatkan lahan kosong untuk pembangunan gudang beras dengan pengadaan alat atau mesin penggiling yang modern dan canggih, termasuk juga pemanfaatan lahan kosong untuk dijadikan lumbung pangan dengan menanam singkong.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Makassar

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir