Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kelompok Separatis dan Teroris Musuh Bersama Masyarakat Papua - Kata Papua

Kelompok Separatis dan Teroris Musuh Bersama Masyarakat Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Veronica Lokbere

Apa yang dilakukan oleh Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua tidak mencerminkan nilai perjuangan untuk rakyat Papua. Alih-alih berjuang, mereka justru kerap melakukan aksi kejahatan yang menimbulkan korban jiwa dimana korban jiwa tersebut justru sebagian besar adalah orang asli Papua (OAP) itu sendiri. Hal tersebut menunjukkan bahwa KST merupakan musuh bersama masyarakat Papua.

Pernyataan bahwa KST merupakan musuh bersama masyarakat Papua juga diperkuat oleh pernyataan dari Paulinus Ohee selaku Koordinator Cendekiawan Muda Papua. Dirinya menilai bahwa perbuatan yang dilakukan KST tidak manusiawi dan sangat keji.

Paulinus menilai, bahwa perjuangan mereka ini adalah perjuangan kelompok yang tentu saja merugikan Indonesia. Sebagai anak bangsa, masyarakat papua tentu saja tidak akan mendukung perbuatan-perbuatan KST, karena yang menjadi korban adalah orang Papua maupun saudara-saudara yang ada di Nusantara.

Semua masyarakat Papua yang menjadi korban dari perbuatan mereka tentu tidak mencerminkan nilai-nilai dari hak asasi kemanusiaan (HAM).

Dirinya juga ingin agar masyarakat Papua mendukung langkah keamanan yang telah diambil oleh aparat keamanan dalam melakukan operasi hukum terhadap KST.

Dengan demikian tentu saja masyarakat Papua memiliki keinginan bersama untuk menjadikan tanah Papua sebagai wilayah yang damai. Dimana seluruh masyarakat Papua bisa menjadikan tanah Papua sebagai tanah yang damai bukan sebagai daerah konflik.

Sementara itu, terkait dengan penyanderaan pilot Susi Air oleh KST Papua, Paulinus mengimbau kepada KST Papua yang telah melakukan penyanderaan terhadap Pilot Susi Air, Philip Mehrtrens untuk tetap dihormati hak-hak kemanusiaannya dan juga untuk Philip Mehtrens dapat dibebaskan serta dapat melakukan aktivitas publik secara umum. Apalagi Philip Mehtrens juga tidak memiliki keterlibatan langsung dalam konflik antara KST dengan Aparat TNI/Polri.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mendukung langkah cepat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman untuk mengirim pasukan tambahan ke Papua. Pasukan tersebut diketahui guna menambah tenaga untuk mengevakuasi Capt Philip Mehtrenz yang hilang usai pesawatnya dibakar oleh KST. Dukungan tersebut hadir karena TNI adalah garda terdepan negara dalam mengatasi masalah ancaman keamanan nasional khususnya separatisme. Terlebih, selama ini sudah banyak anggota TNI-Polri dan masyarakat sipil yang menjadi korban kebrutalan KST.
Tentu saja wajar jika TNI/Polri terus melakukan pengamanan untuk Papua secara tegas dan terukur. Hal tersebut dilakukan karena Papua saat ini menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mewujudkan pemerataan pembangunan, sehingga keamanan menjadi hal vital dalam rangka mengawal progres pembangunan di Bumi Cenderawasih.
Pada kesempatan berbeda, Pengamat Militer, Susaningtyas Kertopati mengatakan bahwa seluruh masyarakat harus mengecam tindakan brutal KST, apalagi KST telah berani melakukan tindakan kekerasan fisik di Papua. Di mana banyak nyawa pekerja dan teknisi lapangan PT yang hilang akibat serangan dari KST. Aksi tersebut tentu saja semakin menguatkan bahwa KST bertindak tidak berdasarkan ideologi, tetapi pragmatisme yang membuat mereka akan melakukan tindakan brutal terhadap siapapun yang berbeda ideologi dengan mereka.
Selain melakukan penyiksaan secara fisik, KST juga telah melakukan pembunuhan kepada seorang guru, padahal guru merupakan profesi yang sangat dibutuhkan oleh Papua. Karena melalui Guru-lah pembangunan SDM Papua dimulai. Selain itu KST juga pernah membakar gedung sekolah, aksi biadab tersebut tentu saja menjadi bukti bahwa mereka sangatlah anti dengan pendidikan. Padahal pendidikan yang baik merupakan salah satu upaya dalam memajukan Papua untuk menjadi lebih baik.
Keresahan masyarakat Papua akibat aksi KST tentu saja menunggu kehadiran negara untuk menjamin keamanan masyarakat yang tinggal di tanah Papua. Masyarakat yang tinggal di Papua sudah pasti ingin melakukan aktivitas pekerjaannya dengan tenang tanpa rasa takut oleh ancaman teror dari KST. Anak-anak di Papua juga pasti ingin belajar di sekolah dengan damai tanpa desing suara peluru yang membuat aktivitas belajar-mengajar menjadi terbengkalai.
Masyarakat Papua menginginkan kemajuan serta keamanan untuk wilayahnya, sehingga aksi KST yang kerap melakukan kebrutalan merupakan aksi yang tidak dibenarkan dan patut dikecam sebagai bentuk kejahatan terhadap NKRI. Ulah brutal dari KST telah membuat rakyat Papua menjadi semakin sengsara, hal ini disebabkan karena serangan dari KST membuat aktivitas masyarakat terhenti. Hal ini dibuktikan berhentinya aktifitas seperti jual beli ketika ada ancaman dari KST.
Pihak TNI-Polri tentunya akan berada di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan rasa aman, sehingga masyarakat yang hendak beraktivitas seperti jual-beli atau bertani, memiliki rasa aman dari segala ancaman yang dimunculkan oleh KST.
KST telah menjadi kelompok yang keberadaannya tidak merepresentasikan Papua sebagai bagian integral dari NKRI. KST hanyalah sekelompok orang yang ingin menebarkan teror sehingga wajar jika KST menjadi musuh bersama bagi aparat TNI/Polri dan masyarakat Papua.

) *Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir