Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengapresiasi Penegakan Hukum Terhadap Anggota KST Papua - Kata Papua

Mengapresiasi Penegakan Hukum Terhadap Anggota KST Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Alfred Jigibalom

Dukung penuh penetapan hukum tegas dan adil serta sama sekali tidak pandang bulu terhadap seluruh anggota Kelompok Separatis dan Teroris (KST) Papua. Terlebih pada kasus penyerangan di Pos TNI Maybrat hingga menyebabkan beberapa personel aparat keamanan gugur.

Maka dari itu, apresiasi sangat tinggi patut diberikan kepada seluruh penegak hukum di Indonesia, yang mana Majelis Hakim telah memberikan vonis kurungan selama 18 tahun penjara kepada anggota gerombolan separatis itu.

Pria bernama Yanwaris Sewa alias Titus Sewa, yang merupakan salah seorang anggota dari KST Papua yang melakukan penyerangan di pos Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Maybrat. Tidak tanggung-tanggung, bahkan dari aksi keji yang tidak manusiawi dilakukan oleh gerombolan separatis tersebut, mengakibatkan hingga 4 (empat) orang prajurit gugur.

Setelah kejadian tersebut, seluruh aparat keamanan dari personel gabungan yang terdiri dari pasukan TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga Badan Intelijen Negara (BIN) langsung berhasil melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka. Tidak sampai di situ saja, namun kini Titus Sewa menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Dalam sidang putusan yang dilakukan di PN Sorong tersebut, anggota KST Papua itu kemudian dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim hingga selama 18 tahun kurungan penjara. Terkait hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Kabid Humas Polda) Papua Barat, Komisasir Besar Polisi (Kombes Pol) Adam Erwindi menyatakan bahwa Yanwaris Sewa Yan alias Titus Sewa memang telah terbukti secara sah dan meyakinkan kalau dirinya bersalah dan memang telah melakukan tindak pidana bahkan hingga melakukan pembunuhan berencana.
Berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2022 lalu, tersangka itu telah mengakui perbuatannya dan dirinya juga sempat mengaku bahwa sejak bulan Januari tahun 2020 silam tergabung ke dalam organisasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di wilayah Maybrat dan bahkan menjabat sebagai seorang Sekretaris Militan di sana.
Tidak hanya itu, namun Titus Sewa kemudian mulai pada bulan Juni tahun 2021 hingga saat ini, tergabung sebagai anggota Tentara Pertahanan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN OPM) Komando Daerah Pertahanan (Kodap) IV Sorong Raya. Dalam kiprahnya menjadi anggota KST, dia pernah mengikuti pertemuan hingga sebanyak 3 (tiga) kali di Kampung Ayata, Kampung Kama dan di Kampung Aisa yang dipimpin oleh tersangka lainnya, yang sampai saat ini masih menjadi buronan atau daftar pencarian orang (DPO), yakni Arnold Kocu.
Yanwaris Sewa juga pernah terlibat atau ikut turut serta melakukan atau membantu melakukan ataupun memberikan daya upaya hingga ikhtiar dan kesempatan bersama dengan tersangka yang masih menjadi DPO lainnya, yakni Manfret Fatem pada saat melakukan penyerangan di Pos Remil Kisor, yang mana kala itu tersangka ini membawa senjata berupa panah.
Yanwaris Sewa telah terbukti dan bersalah karena melanggar ketentuan dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal Ayat (1) ke-1 dalam KUHP. Dengan serangkaian kejadian dan serangan yang terus saja dilancarkan oleh KST Papua tersebut, kemudian pihak Polda Papua Barat menegaskan bahwa mereka memiliki komitmen yang sangat kuat untuk bisa mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya.
Hal tersebut tentunya bertujuan untuk bisa mengembalikan kedamaian dan mengembalikan situasi menjadi kondusif di Tanah Papua. terlebih, komitmen kuat itu sudah sangat sejalan dengan visi dan misi yang dimiliki oleh para aparat keamanan untuk bisa terus mengayomi dan melindungi seluruh masyarakat.
Sementara itu, sejumlah pemuda Papua dari lintas organisasi menyatakan bahwa memang gerombolan separatis di Bumi Cenderawasih itu kerap kali melakukan berbagai macam aksi kekerasan yang sangat keji, biadab dan tidak manusiawi. Bahkan, KST Papua dinilai sudah sangat mencederai citra dari masyarakat di Tanah Papua sendiri yang sebenarnya mereka sangatlah cinta damai.
Maka dari itu, memang sudah seharusnya Pemerintah Republik Indonesia melalui aparat keamanan dari personel gabungan antara TNI, Polri dan BIN harus mampu untuk melakukan penegakan hukum yang benar-benar tegas kepada seluruh gerombolan teroris itu tanpa pandang bulu.
Pasalnya, sebenarnya seluruh orang asli Papua (OAP) sendiri merupakan masyarakat yang sangat cinta dengan kedamaian dan sudah sangat jengah dari beragam aksi yang dilakukan oleh KST. Namun, justru karena banyaknya aksi kekejaman yang dilancarkan oleh gerombolan separatis itu, maka sehingga orang lain menilai seolah-olah masyarakat di Papua merupakan orang yang jahat.
Untuk mengatasi itu, semua, maka Anggota KST Papua yang melakukan penyerangan di Pos TNI Maybrat telah divonis oleh Majelis Hakim dengan tuntutan kurungan penjara selama 18 tahun lamanya. Segenap masyarakat di Tanah Air hendaknya juga harus mampu turut serta dalam mendukung segala tindakan tegas dan upaya penegakan hukum yang adil yang dilakukan oleh aparat keamanan.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir