Lompat ke konten utama

Kata Papua

Pemerintah Resmikan Bandara Ewer Permudah Aksesibilitas Rakyat Papua - Kata Papua

Pemerintah Resmikan Bandara Ewer Permudah Aksesibilitas Rakyat Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Salmon Kadepa

Peresmian Bandara Ewer merupakan sebuah bentuk nyata dari kuatnya komitmen yang dimiliki oleh Pemerintah di era kepemimpinan Presiden Jokowi untuk terus berupaya dalam memberikan layanan transportasi yang baik bagi seluruh rakyat di Tanah Papua tanpa terkecuali.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Bandar Udara (Bandara) Ewer yang bertempat di Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan. Peresmian yang dilakukan oleh Kepala Negara tersebut berlangsung pada hari Kamis, tanggal 6 Juli 2023.
Tentunya bukan tanpa alasan mengapa Pemerintah melakukan pembangunan Bandara di Kabupaten Asmat tersebut.

Pasalnya, memang pembangunan infrastruktur transportasi di Bumi Cenderawasih itu juga menjadi salah satu komitmen kuat dan bukti kerja nyata dari Presiden Jokowi untuk bisa terus memberikan pelayanan transportasi yang baik, khususnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Asmat dan sekitarnya.

Harapan kuat dari Kepala Negara agar dengan diresmikannya bandar udara Ewer tersebut, maka akan bisa dimanfaatkan dengan sangat baik untuk bisa memenuhi segala kebutuhan transportasi, khususnya di jalur udara bagi seluruh masyarakat di sana.

Memang tidak bisa dipungkiri lagi bahwa dengan adanya keberadaan bandara merupakan sebuah infrastruktur yang sangat penting. Pasalnya, ketika sudah dibangun infrastruktur transportasi, maka otomatis juga akan mampu membantu adanya konektivitas dan juga keterhubungan antar wilayah, baik itu di kabupaten, provinsi maupun kebutuhan konektivitas dan mobilitas antar pulau.

Sehingga dengan dibangunnya dan telah diresmikannya Bandara Ewer sendiri, akan mampu untuk mempercepat adanya mobilitas orang dan juga mobilitas barang, apabila masyarakat di Kabupaten Asmat hendak melakukan pengiriman barang ataupun hendak mendatangkan barang tertentu dari wilayah luar. Serta juga bisa semakin membuka keterisolasian suatu daerah.

Data menunjukkan bahwa Bandara yang berada di Kabupaten Asmat itu saat ini sudah bisa melayani beberapa penerbangan di berbagai wilayah, mulai dari Timika, Kamur hingga ke Merauke. Bahkan untuk saat ini sendiri, bandar udara tersebut sudah aktif beroperasi, yang mana setiap minggu menuju ke Timika dengan 2 (dua) kali penerbangan, kemudian dari Kamur dalam satu pekan sudah ada 4 (empat) kali penerbangan dan dari Merauke sudah terdapat 4 (empat) kali penerbangan pula.
Presiden Jokowi sangat yakin dan sangat optimis bahwa dengan adanya Bandara Ewer, maka akan semakin mampu untuk mendorong adanya peningkatan akan kegiatan pariwisata di Kabupaten Asmat. Selain itu, dengan adanya peresmian bandar udara tersebut juga akan mampu semakin meningkatkan perekonomian di masyarakat, sehingga rakyat di Kabupaten Asmat ke depannya akan menjadi semakin berkembang dan mengalami kemajuan.
Bukan hanya bertujuan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian serta memajukan masyarakat di Kabupaten Asmat saja, melainkan juga dengan adanya bandar udara tersebut diharapkan akan mampu untuk semakin menunjang dan secara umum mendatangkan banyak sekali dampak baik untuk Provinsi Papua Selatan agar terus mengalami peningkatan.
Tidak bisa dipungkiri, dengan adanya pembangunan hingga sampai saat ini telah diresmikannya Bandara di Kabupaten Asmat tersebut, menurut Presiden Jokowi hal itu merupakan sesuatu yang sangatlah penting dan memiliki peran yang snagat banyak untuk berbagai macam kebutuhan transportasi masyarakat.
Mobilitas orang dan juga barang akan menjadi semakin cepat, entah itu menuju ataupun dari Asmat ke wilayah lainnya. Apalagi, memang di Bumi Cenderawasih sendiri, khususnya di wilayah tersebut masih bisa dikatakan memiliki medan yang cukup ekstrem dan sejauh ini infrastruktur di sana juga masih kurang.
Kepedulian yang sangat tinggi dari Kepala Negara kepada provinsi paling Timur di Indonesia itu sama sekali sudah tidak perlu diragukan lagi, karena beliau bahkan menjadi Presiden yang paling banyak melakukan kunjungan secara langsung di Tanah Papua jika dibandingkan dengan pemimpin lainnya.
Selain itu, sejak era kepemimpinan Presiden Joko Widodo sudah banyak sekali perubahan yang dilakukan, khususnya dalam sektor pembangunan infrastruktur, yang mana beliau sangat bertekad untuk mengganti paradigma pembangunan sebelumnya. Jika sebelumnya masih bisa dikatakan sangat Jawasentris, namun saat ini pembangunan di Tanah Air menjadi berparadigma Indonesiasentris.
Dalam artian, seluruh pelosok di Nusantara akan mengalami pembangunan infrastruktur yang sangat merata sehingga sudah tidak terjadi lagi adanya kesenjangan sosial ataupun kesenjangan perekonomian di masyarakat.
Salah satu bukti lain dari bagaimana kepedulian dan komitmen kuat yang dimiliki oleh Pemerintah, khususnya semenjak era kepemimpinan Presiden Jokowi adalah beliau juga terus berupaya untuk memberikan yang terbaik, termasuk dalam pelayanan transportasi bagi rakyat di Papua dengan adanya peresmian Bandara Ewer di Kabupaten Asmat.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Bandung

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir