Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengapresiasi Komitmen Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan di Papua - Kata Papua

Mengapresiasi Komitmen Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan di Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Marcellino Angel Krey

Pemerintah mendorong ketahanan pangan di Papua dan berkomitmen penuh agar rakyat di Bumi Cendrawasih tidak kelaparan. Program ini diapresiasi masyarakat dan mereka berterima kasih karena Presiden Jokowi sangat perhatian kepada warga Papua. Dengan kuatnya ketahanan pangan maka harga bahan pangan juga bisa ditekan karena hasil bumi ditanam di Papua dan tak perlu didatangkan dari pulau lain.

Indonesia dulu dikenal sebagai negeri agraris dan meski saat ini sudah era teknologi informasi, sektor pertanian tidak dilupakan. Agraria tetap penting karena pemerintah ingin mandiri. Sektor pertanian tetap diutamakan karena menunjang ketahanan pangan di seluruh Indonesia, termasuk di Papua.

Pasokan dan stablitas harga pangan terus dijaga oleh pemerintah, agar stoknya aman. Ketahanan pangan wajib diutamakan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Papua. Salah satu cara meningkatkan ketahanan pangan adalah dengan pembangunan irigasi sehingga panen selalu berhasil.

Masyarakat berterima kasih kepada pemerintah karena pembangunan di Papua terus dilanjutkan, dan tidak ada kekhawatiran akan krisis pangan.
Presiden Jokowi meninjau lokasi pengembangan jagung Food Estate di Kecamatan Mannem, Kabupaten Keerom, Papua. Pada kesempatan itu, beliau meninjau panen jagung yang ditanamnya saat kunjungan bulan Maret lalu.

Lokasi panen berada di zona 9 dengan luas lahan jagung 39 ha. Melansir akun Instagram Kementerian PUPR, hasil panen mencapai 7 ton per hektare.

Presiden Jokowi menyatakan bahwa dalam panen tersebut adalah jagung yang di tanam 3 bulan lalu, tepatnya 107 hari yang lalu. Hasilnya cukup memuaskan.

Panen tersebut tak lepas dari dukungan Kementerian PUPR untuk pengembangan Food Estate Keerom. Kementerian PUPR memberikan dukungan pembangunan infrastruktur.
Presiden Jokowi melanjutkan, proyek food estate Keroom, di Provinsi Papua jangan ada yang ditutup-tutupi. Menurutnya, apapun realisasi panen yang terjadi harus diperlihatkan ke publik. Beliau juga memberi catatan apa saja yang harus diperbaiki.
Dalam artian, pemerintah sangat perhatian kepada rakyat Papua dan berusaha meningkatkan ketahanan pangan dengan membuat food estate di Keerom. Dengan food estate maka akan ditanam jagung dan berbagai bahan pangan lain, sehingga rakyat Papua bisa swasembada. Mereka tidak akan kesulitan karena harus mendatangkan hasil bumi dari pulau lain, yang harganya lebih mahal.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Papua Barat, Yohanis Momot, menyatakan bahwa pemerintah akan membangun bendungan di Sorong sebesar 200×300 meter. Keberadaan bendungan ini selain untuk mencegah banjir juga untuk mengairi perkebunan sehingga berdampak positif pada ketahanan pangan.
Yohanis melanjutkan, pembangunan infrastruktur di bidang ekonomi menitikberatkan pada sektor pertanian, yakni pembangunan sarana fisik menghadapi krisis pangan dan ekonomi di 2023. Pembangunan tersebut meliputi saluran irigasi sawah pada beberapa daerah pertanian diantaranya Kota Sorong, Kabupaten Bintuni dan Kabupaten Manokwari.
Dalam artian, pemerintah tak hanya membangun jalan raya sebagai infrastruktur di Papua. Namun pembangunan bendungan juga penting untuk menunjang ketahanan pangan di Bumi Cendrawasih.
Begitu pula dengan pembangunan saluran irigasi, sangat penting untuk menunjang pertanian di Papua. Dengan irigasi maka para petani tidak akan kesulitan saat musim kemarau karena pengairannya mencukupi, sehingga panennya selalu berhasil.
Ketahanan pangan rakyat Papua sangat penting karena letaknya yang sangat jauh dari Jawa dan daerah penghasil padi lainnya. Meski makanan pokok masyarakatnya berupa ubi dan sagu, tetapi saat ini sudah bergeser menjadi nasi. Banyaknya penduduk yang berstatus pendatang juga mengubah kebiasaan masyarakat di Bumi Cendrawasih sehingga mereka juga menikmati nasi sebagai makanan sehari-hari.
Saat ini ada persawahan padi di Manokwari Selatan dan Sorong. Akan tetapi pemerintah agak khawatir akan persediaan gabah, karena berpengaruh sekali pada ketahanan pangan rakyat. Oleh karena itu untuk mendukung persawahan maka dibangunlah bendungan dan saluran irigasi.
Untuk mendukung ketahanan pangan maka pemerintah menargetkan 6 hingga 7 ton beras dalam panen raya di Papua. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan bahwa untuk mencapai target maka akan dibangun 1.000 hektar persawahan di Papua.
Dengan persawahan dan irigasi maka pemerintah optimis panen padi akan selalu berhasil sehingga meningkatkan ketahanan pangan di Papua. Masyarakat tidak usah membeli beras dari pulau lain, yang masa tunggunya lama dan harganya lebih mahal. Namun mereka bisa swasembada beras dan hasil pertanian lain.
Pemerintah juga gencar membuat persawahan baru yang dibuka di luar Pulau Jawa, terutama Papua. Di Jawa sudah terlalu padat penduduk oleh karena itu dicarilah tempat lain. Untuk menanam padi maka disesuaikan dengan jenis tanahnya dan dipilihlah bibit berkualitas unggul, sehingga hasilnya berlimpah dan memuaskan.
Pemerintah melakukan pembangunan yang masif di Papua, tak hanya jalan raya dan jalan penghubung antar wilayah, tetapi juga pembangunan irigasi dan bendungan. Juga ada food estate di Keerom yang sedang panen jagung. Hal ini dilakukan agar ketahanan pangan di Bumi Cendrawasih selalu terjaga. Masyarakat Papua tidak akan takut kelaparan karena sudah swasembada beras dan hasil tani lainnya.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Kalimantan

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir