Lompat ke konten utama

Kata Papua

Miliki Komitmen Jaga Lingkungan, Puluhan Ribu Masyarakat Dukung Ganjar Pranowo - Kata Papua

Miliki Komitmen Jaga Lingkungan, Puluhan Ribu Masyarakat Dukung Ganjar Pranowo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jawa Tengah — Puluhan ribu masyarakat memberikan dukungan penuh kepada Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 karena dianggap memiliki komitmen kuat untuk menjaga lingkungan.

Seniman lukis asal Yogyakarta, Mutia Bunga (28) mampu mengubah sampah plastik yang menjadi masalah bagi sebagian besar orang, menjadi bernilai ekonomis.

Bagaimana tidak, pasalnya di studionya yang bernama Tactic Plastik Studio, berbagai sampah tersebut dikumpulkan dan dijadikan bahan dasar untum membuat karya seni lukis.

Bukan hanya itu saja, namun dirinya mampu mengubah sampah plastik menjadi bahan bagi seni instalasi seperti hiasan dinding, hiasan meja, gantungan lampu, tas, dompet, cover buku dan lainnya.

Kiprah yang dimiliki oleh Mutia Bunga kemudian sampai terdengar ke telinga Capres dari PDI Pejuangan, Ganjar Pranowo.

Pada Minggu (9/7) Gubernur Jawa Tengah itu kemudian berkunjung ke studio Tactic Plastik.

Tatkala dikunjungi secara langsung oleh pemimpin yang identik dengan rambut putih tersebut, Mutia mengaku sangat senang.

“Wah senang banget didatangi Pak Ganjar. Mari Pak, saya tunjukkan hasil karya saya,” katanya.

Berbagai hal yang dilakukan oleh Mutia tersebut ternyata bukan hanya sekedar untuk mengekspresikan seni saja, melainkan juga memiliki dampak signifikan lain seperti membantu menangani persoalan lingkungan.

Kemudian, dirinya juga mengaku sangat senang karena ternyata sosok Ganjar Pranowo juga merupakan pemimpin yang perhatian pada isu lingkungan sepertinya.

“Dan seneng banget ternyata Pak Ganjar sangat perhatian pada isu lingkungan ini. Jadi saya senang, karena beliau mengapresiasi kami dan memberikan dukungan. Bangga rasanya,” pungkasnya.

Sementara itu, di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah juga telah dilangsungkan Pesta Rakyat Ganjar Pranowo yang berlangsung di GOR Sasana Adhi Karsa.

Pada agenda tersebut turut dimeriahkan oleh para musisi hingga penyanyi lokal. Salah satunya wanita bernama Anggita Dhita yang mengaku bahwa dirinya sangat senang karena menilai Gubernur Jateng itu mampu membimbing warga dengan sangat baik.

“Saya senang bisa ikut bareng ke pesta rakyat Ganjar Pranowo dan harapan saya kepada bapak Ganjar bisa membimbing warga jawa tengah bisa terbaik untuk ke depannya, sukses selalu untuk bapak Ganjar,” katanya.

Dewan Pembina Sahabat Ganjar, Fahlesa Munabari menjelaskan bahwa gelaran Pesta Rakyat Ganjar Pranowo tersebut mendapatkan sambutan yang sangat baik beserta antusiasme tinggi dari masyarakat di Brebes.

Terdapat puluhan ribu warga di sana yang menyatakan dukungan mereka kepada kader PDI Perjuangan itu dalam Pilpres 2024 mendatang.

“Pesta Rakyat di Brebes ini untuk menyapa warga Brebes, juga sebagai ajang untuk menjaga dan meningkatkan soliditas dukungan warga Brebes terhadap bapak Ganjar Pranowo di Pilpres 2024,” kata Fahlesa.

***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir