Lompat ke konten utama

Kata Papua

Keberadaan Aparat Keamanan di DOB Papua Optimalkan Penjagaan Kedaulatan NKRI - Kata Papua

Keberadaan Aparat Keamanan di DOB Papua Optimalkan Penjagaan Kedaulatan NKRI

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Robert Wenda

Pembangunan markas TNI di DOB Papua akan semakin mampu untuk mengoptimalkan adanya penjagaan akan kedaulatan NKRI. Dengan hal itu, maka negara juga menjadi semakin aman, dan juga di sisi lain, masyarakat juga akan semakin merasakan adanya peningkatan kesejahteraan dengan jauh lebih baik lagi.

Sejauh ini, seluruh aparat keamanan, mulai dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus sangat gencar untuk benar-benar senantiasa menjaga dan melindungi seluruh wilayah di Tanah Air dari ancaman siapapun.

Bahkan, berbagai cara untuk bisa semakin meningkatkan adanya komitmen kuat untuk senantiasa menjaga dan melindungi seluruh daerah di Nusantara tersebut tercermin dari bagaimana langkah konkret yang dilakukan oleh TNI.

Mengenai upaya tersebut, Panglima TNI, Laksanama TNI Yudo Margono menekankan bahwa pihaknya melakukan pembangunan markas di sejumlah daerah otonomi baru (DOB) Papua. Bukan tanpa alasan, tentunya hal itu bertujuan untuk bisa menjaga kedaulatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sehingga sudah sangat jelas sekali bahwa keberadaan dan juga adanya penambahan beberapa markas di banyak wilayah DOB untuk bertujuan untuk semakin meningkatkan akan penjagaan kedaulatan seluruh wilayah di Indonesia.
Terkait dengan bagaimana rincian akan penambahan markas TNI tersebut, Panglima Yudo menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penambahan pada komando daerah militer (kodam) di Papua, antara lain berada di Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, yang mana keduanya merupakan termasuk ke dalam wilayah pemekaran Provinsi Papua.
Tidak tanggung-tanggung, bahkan secara khusus di wilayah Nabire, Provinsi Papua Tengah juga akan dilakukan adanya peningkatan berbagai markas TNI dari seluruh matra. Terdapat Markas Angkatan Laut di Nabire yang sudah Lanal (Pangkalan TNI AL) tipe D, kemudian akan ditingkatkan menjadi tipe C.
Termasuk pula, pada Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara (AU) yang akan juga seperti itu, yakni mengalami peningkatan. Di wilayah tersebut yang sebelumnya hanya terdapat Komando Distrik Militer (Kodim), kemudian ditingkatkan menjadi Komando Resort Militer (Korem). Terlebih, ketika begitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) berdiri, maka secara otomatis pula perangkat TNI akan mengikutinya.
Meski begitu, akan tetapi adanya peningkatan markas dari TNI ini juga harus disertai dan bisa memenuhi berbagai macam persyaratan tertentu terlebih dahulu, sehingga ke depannya juga akan terus disesuaikan.
Membahas mengenai bagaimana kebutuhan dari para personel sendiri, selama ini di wilayah tersebut sudah sangat dimaksimalkan dan dioptimalkan, yakni dengan melalui berbagai macam pendidikan Bintara dan juga Tamtama setiap 6 (enam) bulan sekali. Sehingga ke depannya tinggal dilakukan adanya beberapa penggeseran personel saja.
Adapun untuk kebutuhan lahan baru di Provinsi Papua Tengah sendiri, yang mana akan sangat berguna untuk pembangunan ataupun peningkatan markas Tentara Nasional Indonesia, maka koordinasi juga sudah dilakukan dengan pihak Penjabat (Pj) Gubernur. Pengecekan juga terus dilakukan secara berkala demi bisa memastikan apakah lahan tersebut tersedia atau tidak.
Bukan hanya sampai di sana, namun untuk bisa memperlancar seluruh upaya akan peningkatan penjagaan keamanan di DOB Papua tersebut, maka koordinasi juga sangat dibutuhkan untuk dilakukan dengan berbagai pihak lainnya seperti masyarakat adat setempat.
Panglima TNI, Laksamana H Yudo Margono mengaku bahwa pihaknya akan melakukan penambahan personel TNI ke Papua untuk semakin bisa memperkuat Daerah Otonomi Baru (DOB) di sana, khususnya pada 3 (tiga) lokasi, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Termasuk pula, pihaknya akan membangun markas korps (Mako) TNI.
Seluruh upaya untuk bisa semakin memperkuat adanya penjagaan kedaulatan di Bumi Cenderawasih tentu tidak akan bisa berhasil dan berjalan sesuai dengan harapan apabila tidak disertai dengan bantuan banyak pihak. Maka dari itu, adanya sinergitas dari seluruh pihak aparat keamanan seperti TNI, Polri hingga BIN menjadi sangat penting dan harus terus diperkuat agar benar-benar tercipta sebuah kedaulatan dan keutuhan NKRI.
Sama sekali tidak bisa dipungkiri, bahwa apabila misalnya sinergitas dan koordinasi bisa dilakukan dengan sangat baik serta telah melibatkan banyak sekali berbagai macam komponen masyarakat di seluruh Tanah Air, maka kesejahteraan dari masyarakat pun juga akan ikut terwujud dan meningkat.
Apabila terdapat persatuan yang kuat antara pihak semua aparat keamanan dan juga dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) setempat demi bersama-sama bisa membangun masyarakat, maka masyarakat sendiri juga akan bisa merasakan bagaimana hasil atau bentuk nyata dari integrasi tersebut sehingga kesejahteraan mereka bisa jauh lebih terjamin.
Pengoptimalan akan penjagaan kedaulatan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan hal yang sangat penting karena apabila tidak, maka negara sendiri akan menjadi terancam oleh berbagai pihak yang tidak bertanggungjawab. Maka dari itu, aparat keamanan perlu adanya sinergitas yang baik, hingga penambahan pembangunan markas ataupun penambahan anggota personel sehingga kesejahteraan masyarakat pun bisa terwujud dengan baik pula.

)* Mahasiswa Papua tinggal di Kupang

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir