Lompat ke konten utama

Kata Papua

Aparatur Negara Berperan Penting Menjaga Integritas Pemilu 2024 - Kata Papua

Aparatur Negara Berperan Penting Menjaga Integritas Pemilu 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Mayang Dwi Andaru

Pemilihan Umum (Pemilu) bukan hanya tentang menentukan pemenang suatu kontestasi politik, tetapi juga ujian bagi kesehatan demokrasi suatu negara. Dalam hal ini, integritas pemilu menjadi kunci utama, dan salah satu aspek terpenting adalah netralitas dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Netralitas ini bukan sekadar aturan formal, melainkan fondasi moral yang menentukan sejauh mana proses demokrasi berlangsung secara adil dan bebas dari intervensi yang bersifat partisan. Dengan menyongsong Pemilu 2024, penting untuk menggali lebih dalam mengenai tantangan netralitas ini dan upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pemilu diatur dengan tegas oleh beberapa undang-undang. Larangan untuk berpihak kepada calon tertentu atau partai politik telah dijelaskan dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI, dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000. Namun, menjelang Pemilu 2024, netralitas lembaga-lembaga ini menjadi sorotan publik.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengeluarkan prediksi yang cukup mencengangkan. Ia memperkirakan bahwa jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 bisa mencapai 10.000 kasus, meningkat lima kali lipat dibandingkan dengan Pilkada serentak 2020.
Prediksi ini didasarkan pada perhitungan matematis dari pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 yang hanya melibatkan 270 daerah. Dengan Pemilu 2024 yang melibatkan 548 daerah, potensi pelanggaran diprediksi akan meningkat tajam.
Agus menyoroti bahwa sepuluh daerah, terutama yang dinilai rawan, menjadi fokus pengawasan. Ia menyebutkan Purbalingga dan Sulawesi Tenggara sebagai daerah yang potensial untuk pelanggaran netralitas. Dengan kompleksitas pemilihan yang melibatkan pemilihan legislatif, pemilihan presiden, hingga pemilihan daerah serentak, Agus memperkirakan potensi pelanggaran akan semakin besar.
Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia, Ridwan, memberikan tanggapan yang menguatkan urgensi netralitas ASN, TNI, dan Polri. Menurutnya, netralitas adalah konsekuensi langsung dari pilihan hidup sebagai abdi negara.
Begitu seseorang memilih menjadi bagian dari ASN, TNI, atau Polri, maka kewajiban netralitas sudah melekat, sebagai bentuk pengabdian kepada negara. Netralitas di sini diartikan sebagai ketidakpartisan, yakni tidak ikut bersaing atau bersikap partisan dalam dunia politik.
Ridwan juga mengingatkan akan adanya sanksi tegas bagi ASN, TNI, dan Polri yang terbukti terlibat dalam kegiatan politik dengan kategori pelanggaran berat. Sesuai dengan UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sanksi pemberhentian dengan tidak hormat akan diberlakukan untuk menjaga integritas dan netralitas lembaga.
Melihat potensi pelanggaran netralitas yang tinggi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut serta dalam menjaga netralitas ASN. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap KASN dalam menjaga netralitas ASN menjelang Pemilu 2024. Upaya ini tidak hanya bersifat verbal, tetapi diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KASN dan Kominfo.
PKS tersebut membahas tentang pengawasan konten internet terkait netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Nezar menjelaskan bahwa kerja sama ini tidak hanya berfokus pada ruang fisik, tetapi juga di ruang digital. Dengan demikian, upaya menjaga netralitas ASN tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga merambah ke dunia maya.
Nezar menekankan bahwa jika terdapat isu atau tindakan ASN yang melanggar seruan untuk menjaga netralitas, tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku akan diambil. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya memasang aturan, tetapi juga siap untuk memberikan konsekuensi bagi pelanggaran netralitas ASN.
Kementerian Kominfo tidak hanya berhenti pada kerja sama formal dengan KASN, tetapi juga gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh sivitas agar tidak berpihak kepada pasangan calon tertentu dan tidak terlibat dalam kegiatan politik. Sosialisasi ini sejalan dengan pelaksanaan keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemilu.
Pentingnya peran masyarakat dalam menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri tidak bisa diabaikan. Dalam sebuah sistem demokratis, partisipasi dan pengawasan masyarakat merupakan pilar utama. Masyarakat memiliki peran krusial dalam mengawasi perilaku ASN, TNI, dan Polri, serta memberikan laporan jika terdapat pelanggaran netralitas.
Seiring dengan sosialisasi, Kementerian Kominfo juga menegaskan bahwa akan ada tindakan tegas untuk ASN yang terbukti melakukan pelanggaran. Meskipun tidak menyebutkan detail sanksi, pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah siap memberikan konsekuensi serius bagi mereka yang melanggar aturan netralitas.
Melihat semua langkah dan dukungan yang dilakukan oleh pemerintah, netralitas ASN, TNI, dan Polri bukanlah sekadar tugas, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga integritas dan keadilan dalam demokrasi. Keterlibatan aktif KASN dan dukungan dari Kementerian Kominfo melalui PKS menjadi bukti konkret bahwa pemerintah serius dalam menjaga netralitas pegawai ASN.
Mari kita bersama-sama menjaga integritas Pemilu 2024 dengan mendukung netralitas ASN, TNI, dan Polri. Netralitas adalah kunci utama untuk memastikan bahwa suara rakyat benar-benar menjadi penentu dalam proses demokrasi ini. Dengan bersama-sama memahami dan mendukung prinsip netralitas, kita dapat melangkah menuju Pemilu yang bermartabat dan mewujudkan cita-cita demokrasi yang sesungguhnya.

)* Penulis adalah kontributor Sadawira Utama

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir