Lompat ke konten utama

Kata Papua

Dekat dengan Ulama, Suara Ganjar Pranowo Terus Meningkat di Sumbar Berkat Dukungan Para Santri - Kata Papua

Dekat dengan Ulama, Suara Ganjar Pranowo Terus Meningkat di Sumbar Berkat Dukungan Para Santri

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

SUMATERA BARAT — Menjadi sosok pemimpin yang sangat dekat dengan para ulama, suara Ganjar Pranowo terus mengalami peningkatan di Sumatera Barat, salah satunya adalah berkat dukungan solid dari para santri.

Sekretaris Wilayah Sukarelawan Santri Dukung Ganjar (SDG) di Provinsi Sumbar, Almaizet Putra terus bergerak untuk memperkenalkan sosok Capres dari PDI Perjuangan tersebut dalam Pilpres 2024.

Bukan hanya itu, namun mereka juga memintakan doa untuk kesuksesan Ganjar Pranowo pada kontestasi politik itu.

“Kami minta do’a supaya bapak Ganjar Pranowo terpilih menjadi Presiden Indonesia pada pemilu 2024 mendatang,” harapnya.

Menjawab harapan yang dikemukakan oleh SDG, Pimpinan Majelis Taklim Nurul Iman, Ustadz Alpian juga turut mendoakan agar pemimpin berambut putih tersebut mampu terpilih.

“Semoga Bapak Ganjar Pranowo terpilih menjadi Presiden Indonesia pada pemilu 2024,” harapnya.

Dukungan dan harapan bukan hanya berasal dari para sukarelawan saja, melainkan berasal langsung dari masyarakat Sumatera Barat sendiri. Arianto selaku salah satu warga juga sangat berharap supaya Ganjar bisa menjadi pemimpin masa depan bangsa.

“Semoga bapak H. Ganjar Pranowo terpilih menjadi Presiden Indonesia periode 2024 – 2029,” tuturnya

Salah satu alasan mengapa para santri di Sumbar sangat mendukung Gubernur Jateng tersebut, pasalnya dirinya memang dikenal pula sebagai pemimpin yang dekat dengan para ulama.

Capres PDI Perjuangan itu sempat bersilaturahmi ke Ponpes Al Mu’ayyad Surakarta dan merasa sangat bersyukur karena selama ini terus didampingi oleh para santri dan kyai dalam merawat negeri.

Ucapan terima kasih dikemukakan oleh Ganjar kepada sosok KH Abdul Rozaq Shofawi karena banyaknya doa yang selama ini diberikannya.

“Maturnuwun Kiai Abdul Rozaq Shofawi atas segala doa dan pangestunya. Semoga membuka banyak pintu manfaat untuk kita semua. Bismillah,” kata Ganjar.

Tujuan kedatangan Gubernur Jateng yang akan segera habis masa jabatannya tersebut, adalah ntuk bisa mendapatkan banyak petuah dari para ulama.

Bukan hanya itu, namun Ganjar juga sekaligus ingin menyampaikan permintaan maaf apabila selama ini masih ada beberapa hal yang kurang dari kepemimpinannya di Jawa Tengah.

“Saya kesini berbincang mendapatkan banyak petuah. Karena saya mau habis masa jabatan, saya sowan kembali lah kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, mbah kyai,” katanya.

“Untuk bisa menyampaikan banyak hal termasuk tentu mohon maaf kalau selama memimpin Jawa Tengah ada yang kurang,” ungkap Ganjar.

Kemudian, K.H. Muhammad Faishol Razzaq menjelaskan bahwa sosok pemimpin seperti Ganjar sudah tepat lantaran mau meminta maaf kepada rakyatnya tatkala memiliki suatu kesalahan.

“Wajar sebagai seorang pimpinan ada kesalahan ya sesuatu yang wajar. Penting ada permintaan maaf pada rakyatnya, tidak ada yang lebih dari itu,” pungkasnya.

***

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir