Lompat ke konten utama

Kata Papua

Tindak Tegas KST Papua Pembakar Sekolah - Kata Papua

Tindak Tegas KST Papua Pembakar Sekolah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Angelica Kaloke

Lagi-lagi Kelompok Separatis dan Teroris (KST) membuat ulah dengan membakar sekolah di Papua. Masyarakat sangat geram karena pembakaran ini bukan untuk pertama kalinya. KST harus ditindak tegas karena membakar sekolah sama saja menghalangi anak-anak Papua mendapatkan pendidikan yang layak dan membuktikan bahwa mereka tak ingin warga Papua lebih maju.

Papua kembali bergejolak setelah KST kembali menyengsarakan warga dengan membakar gedung sekolah. Keberadaan kelompok separatis ini bagai duri dalam daging karena mereka selalu berulah dan korbannya adalah masyarakat sipil yang tak berdosa.
Ulah KST sangat mengesalkan karena warga di Bumi Cendrawasih terkena imbasnya. Kelompok pemberontak tersebut hanya segelintir rakyat, dan mayoritas masyarakat Papua membenci mereka karena tak mau memerdekakan diri.

Tanggal 17 Agustus 2023 terjadi pembakaran di gedung SMA Negeri 1 Ilaga, Papua. Mereka juga membakar perpustakaan sekolah sampai hangus dan rusak berat. Hal ini dinyatakan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo.

Kombes Pol Benny melanjutkan, aksi tersebut dilakukan KST untuk mengganggu stabilitas keamanan. Sedangkan pelaku pembakarannya adalah KST pimpinan Titus Murib. Saat ini aparat melakukan pengamanan ketat agar tidak ada lagi serangan maupun pembakaran oleh KST.

Masyarakat Papua sangat geram karena KST lagi-lagi melakukan pembakaran sekolah. Peristiwa ini bukan untuk pertama kalinya, karena sejak tahun 2021 lalu KST sudah 17 kali membakar gedung sekolah. Pembakaran terjadi di gedung SD, SMP, hingga SMA.

Bulan April tahun 2021 lalu, anggota KST di bawah pimpinan Sabius Walker ketahuan membakar gedung sekolah, dan mereka juga tega membunuh 2 orang guru. Pembakaran yang terus berulang membuat masyarakat Papua marah karena mereka merusak fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.

Kelakuan KST sungguh ingin menjerumuskan anak-anak Papua, karena mereka bisa gagal menuntut ilmu, saat tidak ada pengajar dan tempat untuk belajar. KST terbukti anti pada pendidikan dan menolak segala program yang diberi oleh pemerintah (karena membenci pemerintah Indonesia). Padahal pendidikan adalah demi kebaikan anak-anak Papua.
Jika ada pembakaran sekolah dan perpustakaan maka terbukti KST lebih suka berkungkung dalam kegelapan dan kebodohan. Peristiwa itu juga menampakkan bahwa mereka anti kecerdasan dan kemajuan. Hal ni menunjukkan kualitas mereka dan menampakkan bahwa kelompok ini lebih suka disebut terbelakang. Padahal orang yang tidak cerdas cenderung lebih mudah dibohongi oleh orang lain yang licik.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua Frits Ramandey menyesalkan aksi pembakaran fasilitas pendidikan di Ilaga oleh kelompok sipil bersenjata. Ia menilai aksi ini tidak hanya merampas hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, tetapi juga akses layanan pendidikan.
Frits melanjutkan, serangan kelompok sipil pada fasilitas publik telah melenceng dari latar belakang gerakan mereka. Gerakan kelompok ini bukan lagi mengarah pada perjuangan politik, melainkan pada perbuatan kriminal.
Oleh karena itu Frits mendukung penuh agar KST dibasmi. Penyebabnya karena mereka selalu merugikan masyarakat Papua, dengan meneror, menyerang, dan membakar gedung sekolah.
Kemudian, pemberantasan KST patut dijadikan fokus utama bagi aparat yang bertugas di Papua. Setelah dibentuk Satgas Damai Cartenz yang terdiri dari gabungan anggota TNI dan Polri, mereka langsung bergerak cepat untuk memberantas KST hingga ke markasnya. Tujuannya agar anggota organisasi teroris ini cepat tertangkap.
Aparat juga makin meningkatkan kewaspadaan dan berpatroli, terutama di daerah yang rawan di Papua, seperti di Intan Jaya dan Yahukimo. Mereka melakukan razia dan mencegah agar jangan sampai kerusuhan terulang kembali. Selain itu, Satgas Nemangkawi juga makin rajin melakukan penyerangan dan penangkapan terhadap para anggota KST.

Sementara itu, masyarakat bisa membantu pemberantasan KST dengan memberi informasi kepada aparat. Ketika ada transaksi atau kejadian yang mencurigakan, mereka bisa cepat-cepat menelepon anggota TNI, sehingga kejahatan KST bisa dicegah. Jangan malah mengabaikannya.
Masyarakat juga mendukung pemberantasan KST dari tanah Papua, karena mereka sudah lelah ditakut-takuti. Teror KST dilakukan selama lebih dari 20 tahun dan sudah memakan banyak kerugian finansial, korban luka-luka, dan korban jiwa. Oleh karena itu, semua pihak harus kompak dalam melawan KST.
Dengan kolaborasi dari masyarakat dan aparat keamanan maka KST akan cepat diberantas dan mereka bisa dihapuskan dari Papua. Warga memahami bahwa selama ini KST sangat merugikan karena membakar sekolah dan membuat berbagai kerusakan, serta penyerangan. Oleh karena itu mereka bekerja sama untuk memberantas KST.
KST sudah melewati batas karena tega membakar gedung sekolah dan perpustakaan. Padahal anak-anak Papua sangat membutuhkan pendidikan demi masa depan mereka. Masyarakat Papua geram karena KST sudah berkali-kali melakukan pembakaran, dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. KST harus diberantas hingga ke akarnya demi keselamatan dan masa depan anak-anak Papua.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Lampung

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir