Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mengapresiasi Anggota KKB Banyak yang Menyerahkan Diri - Kata Papua

Mengapresiasi Anggota KKB Banyak yang Menyerahkan Diri

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Moses Waker 

Para anggota KKB mulai menyerahkan diri satu-persatu. Mereka melakukannya tanpa ada paksaan dari siapapun, termasuk aparat. Jika ada yang menyerahkan diri, maka mereka tidak akan masuk penjara dan justru dilindungi oleh TNI. Diharapkan, akan ada lebih banyak lagi anggota KKB yang sadar dan kembali ke pangkuan NKRI.

KKB adalah organisasi separatis yang baru saja diklaim sebagai teroris. Mereka memang selama ini meresahkan dan melakukan berbagai tindak kriminal, serta teror kepada masyarakat Papua. Tak heran ketika mereka dinyatakan sebagai organisasi teroris, warga sipil menyetujuinya. Namun KKB malah kebakaran jenggot dan makin menggila dalam penyerangan.

Akan tetapi ada berita bagus ketika 3 orang anggota KKB yang merupakan anak buah Lekagak Telenggen, menyerahkan diri dengan sukarela ke anggota TNI dan Polri. Setelah menyerahkan diri, maka mereka tak akan dijebloskan ke panjara. Malah akan mendapatkan proteksi dari aparat.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa perlindungan ini diberikan karena bisa saja dari anggota pasukan Lekagek Telenggen yang lain tidak suka lalu melakukan penyerangan. Dalam artian jika ada aparat yang menjaga, akan menghindari dari konflik baru dan peperangan antar anggota.

Jadi, masyarakat tidak usah khawatir. Karena perlindungan ini bukan berarti membuat eks anggota KKB diistimewakan, melainkan untuk alasan kemanusiaan. Karena mereka sudah sadar dan rela untuk kembali ke pangkuan ibu pertiwi, jadi harus dihargai usaha dan keberaniannya.

Mereka memang dulu adalah anggota KKB yang sering melakukan tindak kriminal. Akan tetapi, setelah menyerahkan diri dan lari dari pasukannya, mereka sadar dan bertobat untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tuhan saja mau menerima pertobatan manusia yang berdosa, apalagi sesama manusia.

Selain itu, saat mereka akan berangkat untuk menyerahkan diri, sebenarnya sudah sangat beresiko tinggi. Karena jika ketahuan oleh anggota KKB yang lain, akan tak segan untuk melawan, bahkan menembak, agar mereka membatalkan niat untuk pergi ke markas TNI atau Polri. Tak heran keberanian mereka patut diberi apresiasi berupa proteksi.

Kombes Ahmad melanjutkan, perlindungan ini tentu disertai dengan pengawasan dan pembinaan. Dalam artian, tidak akan ada celah bagi mereka untuk kabur dan mengelabui aparat, karena pura-pura menyerahkan diri. Padahal tujuannya hanya untuk mencuri senjata api atau barang-barang lain milik anggota polisi atau TNI.

Jadi masyarakat tak usah takut ketika membaca berita anggota KKB yang menyerahkan diri, karena mereka akan masih diawasi secara diam-diam. Baik melalui aparat maupun kamera CCTV. Bukannya tidak percaya, melainkan untuk berjaga-jaga, jangan sampai ada hal negatif yang terjadi setelahnya.

Masyarakat juga tidak usah khawatir jika ada anggota KKB yang menyerahkan diri, karena mereka dipastikan tidak akan kembali meneror warga sipil. Karena pihak TNI dan Polri akan melakukan pembinaan yang sangat intensif, agar mereka benar-benar bertobat dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi.

Kita wajib untuk berpikir positif dan merasa senang ketika ada anggota KKB yang menyerahkan diri, karena Tuhan telah mengetuk pintu hati mereka untuk segera bertobat. Karena mereka sudah sadar bahwa perbuatannya salah besar, dan tindakan kriminal sangat merugikan orang lain. Terutama bagi wanita dan anak-anak yang sering jadi korban.

Semoga setelah 3 orang anggota KKB yang melarikan diri, disusul dengan kawan-kawannya yang lain. Sehingga jumlah mereka makin menyusut lalu bubar begitu saja. Dengan begitu, tidak ada KKB yang meneror masyarakat dan membuat kehidupan di Papua berjalan dengan tidak nyaman, dengan ancaman dan propaganda.

 Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Bali

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir