Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mewujudkan ASEAN Sebagai Motor Perdamaian dan Pusat Pertumbuhan - Kata Papua

Mewujudkan ASEAN Sebagai Motor Perdamaian dan Pusat Pertumbuhan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Lucky Pratama

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN yang akan digelar pada 5-7 September 2023 mendatang di Jakarta akan membahas perkembangan dan penguatan kerja sama ASEAN dengan mitra eksternal. Selain itu, soliditas ASEAN dan stabilitas kawasan juga penting guna menghadapi tantangan global dan mewujudkan ASEAN sebagai motor perdamaian dan pusat pertumbuhan (epicentrum of growth).
Presiden Jokowi berharap semua hal terkait KTT sudah siap pada waktu penyelenggaraan. Seluruh anggota ASEAN juga di dorong untuk meneguhkan kembali tekad untuk menjadikan Asia Tenggara sebagai kawasan yang damai dan sejahtera.

Keketuaan Indonesia pada KTT ke-43 ASEAN diharapkan dapat menghasilkan rumusan kongkrit pada tataran implementasi dan operasionalisasi dari ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP), mengingat Indo-Pasifik sebagai kawasan yang sangat strategis.

Sehingga rumusan yang dihasilkan bisa bersifat komprehensif dari pendekatan keamanan, ekonomi, dan pembangunan sehingga aktivitas ekonomi kreatif, ekonomi digital bisnis dan investasi, dan infrastruktur dan lainnya dapat menyokong pembangunan berkelanjutan.

Meski dinamika global saat ini tidak mudah, tetapi Presiden meyakini ASEAN akan mampu melewati tantangan tersebut. Bonus demografi dan kepercayaan dunia terhadap ASEAN sebagai kawasan dengan kesempatan ekonomi terbaik saat ini merupakan aset kuat ASEAN untuk menjadi episentrum pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Presiden mendorong agar momentum tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.
Keketuaan Indonesia pada KTT kali juga diharapkan dapat mendorong roda perekonomian nasional di berbagai kota yang menjadi tempat diselenggarakannya rangkaian side event KTT ASEAN 2023 sekaligus menjadi momentum untuk memperlihatkan kemajuan ekonomi Indonesia yang tetap tumbuh dan tangguh ditengah badai krisis sehingga Indonesia layak menjadi area bisnis yang dapat menarik investasi asing.
Mendapat mandat memegang Keketuaan ASEAN 2023 menjadi peluang sangat baik dalam mendukung kebangkitan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia secara luas. Terutama dalam mengenalkan dan mempromosikan seluruh potensi pariwisata dengan kekayaan alam dan budaya yang melimpah.
Ke depannya, setiap hasil side event dan ASEAN Summit pada masa Keketuaan Indonesia di ASEAN diharapkan dapat membantu mencapai target 8,5 juta kunjungan wisatawan mancanegara dan membuka 4,4 juta lapangan kerja di tahun 2024.
Momentum positif ini sudah seharusnya kita manfaatkan untuk menjadikan ASEAN sebagai masa depan dunia, menjadikan ASEAN jangkar perdamaian, jangkar kestabilan, dan jangkar kesejahteraan dunia.
Indonesia diharapkan dapat membawa agenda untuk melanjutkan kembali negosiasi atas pembentukan kode tata perilaku (Code of Conduct/CoC) untuk pihak-pihak yang bersengketa di Laut Cina Selatan. Pembentukan CoC merupakan mandat dari deklarasi tata perilaku (Declaration of Conduct/DoC) yang telah disepakati oleh ASEAN dan Cina dalam KTT ASEAN di Phnom Penh tahun 2002.
Bagi Indonesia, penyelenggaraan rangkaian KTT ASEAN semakin menunjukkan bahwa bangsa ini memiliki peran strategis dalam memimpin arsitektur kawasan yang secara kongkrit dapat memberikan manfaat kepada masyarakat regional dan global dan menjadikan kawasan ASEAN sebagai world’s engine of sustainable growth.
Tapi yang paling penting dalam hal ini adalah media diharapkan dapat menyebarluaskan manfaat KTT ke-43 ASEAN ke masyarakat dengan baik, sehingga masyarakat dapat mengerti, memahami dan mengambil manfaat dari KTT ASEAN. Melalui pemberitaan, informasi semua pilar yang menjadi agenda pemerintah dan ASEAN diharapkan bisa diterima oleh masyarakat secara baik.
Ada sejumlah manfaat dari keketuaan ASEAN bagi Indonesia, baik di bidang ekonomi maupun di tingkat regional dan global. Di bidang ekonomi, KTT ASEAN akan mendorong roda perekonomian nasional di sejumlah kota di Indonesia, menjadi momentum untuk memperlihatkan kemajuan pembangunan Indonesia, dan menjadi daya tarik investasi asing ke tanah air.
Untuk regional dan global adalah peningkatan (pengakuan) dunia atas kemampuan Indonesia dalam memimpin arsitektur kawasan melalui pengelolaan kerja sama ekonomi intra-ASEAN dan mitra kawasan. Sementara itu, manfaat di tingkat regional adalah menyiapkan masyarakat ASEAN dalam penguatan pemulihan ekonomi dan menjadikan Asia Tenggara sebagai penggerak pertumbuhan dunia yang berkelanjutan.
Kita wajib mendukung keketuaan Indonesia untuk ASEAN dengan turut menjunjung nilai solidaritas dengan semangat optimisme dan kerja sama, dengan membangun collaborative governance multi stakeholder untuk memastikan suksesnya KTT ASEAN 2023 dari sisi teknis dan substansi sehingga cita-cita untuk mewujudkan ASEAN yang tangguh terhadap berbagai gejolak krisis serta ASEAN yang mampu membawa kebermanfaatan bagi masyarakat di Asia Tenggara dan dunia dapat diwujudkan.

)* Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial dan Ekonomi Kreatif

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir