Lompat ke konten utama

Kata Papua

Rakernas IV PDIP Ajak Generasi Milenial Peduli Kedaulatan Pangan - Kata Papua

Rakernas IV PDIP Ajak Generasi Milenial Peduli Kedaulatan Pangan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menegaskan pentingnya pangan bagi kehidupan bangsa. Hal tersebut pula yang menjadi fokus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PDIP yang digelar pada 29 September hingga 1 Oktober 2023.

Rakernas IV PDIP sendiri mengangkat tema “Kedaulatan Pangan Untuk Kesejahteraan Rakyat”. Tema tersebut menunjukkan bahwa PDIP menjadi partai yang punya narasi tentang masa depan, tidak hanya mengurus tentang pencapresan semata.

“Karena cita-cita dalam membangun Indonesia yang berdaulat di bidang pangan oleh Bung Karno sudah diletakkan dengan gagah sekali, bahwa pangan merupakan persoalan hidup matinya negeri,” kata Hasto.

Selain itu, Hasto mengatakan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri juga terus menyampaikan pesan bahwa masyarakat Indonesia bisa adil dan makmur melalui pangan.

Sebelumnya, dalam kegiatan diskusi “Petani Milenial: Inovasi dan Kreasi Menuju Pertanian Modern Berkelanjutan” yang merupakan rangkaian Pra Rakernas IV PDIP, para petani milenial menilai PDIP merupakan partai politik yang sangat berkomitmen dalam memajukan sektor pertanian. Untuk lebih membuat sektor pertanian maju lebih paripurna, petani milenal juga mendorong PDIP mampu menjadi motor yang mengolaborasikan seluruh pihak terkait.

Pada kegiatan tersebut, Duta Petani Milenial Kementan asal Kabupaten Magelang, Rayndra Syahdan Mahmudin mengatakan, fungsi legislatif ini sangat sentral dalam membangun sektor pertanian Indonesia. Menurutnya, peran PDIP juga begitu terlihat nyata di kalangan petani, utamanya di Magelang.

“Sekarang sudah banyak mendapatkan perhatian dari Mbak Vita Ervina (Anggota DPR RI Fraksi PDIP), bahkan juga bupati kami, Pak Zaenal Arifin sampai membuat konsultan milenial bidang petani. Pernah juga saya melihat teman-teman di PDIP, terutama Komisi IV ketika turun ke lapangan, bantuan yang diberikan sangat banyak sekali.” jelas Rayndra.

Meski demikian, Rayndra menyarankan agar disediakan juga tim ahli pertanian, sehingga bantuan-bantuan yang diberikan ke masyakarat lebih tepat sasaran. Di sisi lain, Rayndra juga mendorong PDIP bisa menjadi motor yang menyatukan semua pihak terkait di bidang pertanian.

Sementara itu, petani hortikultura Sandi menilai masa depan Indonesia ini tergantung dari ketersediaan dan kecukupan pangan dalam negeri. Karena itu, pentingnya bagi PDIP menciptakan iklim yang bisa melahirkan banyak petani milenial. Menurut Sandi, pemerintah saat ini sudah cukup memberikan ruang kepada petani muda.

“Inilah yang kami harapkan Fraksi PDIP mampu berkolaborasi dengan petani milenial. Mari bersinergi memajukan pertanian indonesia yang maju, mandiri, dan modern,” ujar Sandi.

**

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir