Lompat ke konten utama

Kata Papua

Ratusan Warga Rempang Terelokasi Ucapkan Terima Kasih pada Pemerintah - Kata Papua

Ratusan Warga Rempang Terelokasi Ucapkan Terima Kasih pada Pemerintah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Putri Dewi Nathania

Proyek pengembangan Rempang Eco-City yang melibatkan warga setempat berjalan dengan lancar, ratusan KK warga Rempang, Batam sudah terelokasi dengan baik ke hunian sementara, mereka mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah hingga mengikuti acara Kenduri Akbar Masyarakat Rempang Baru.

Proyek besar Rempang Eco-City yang melibatkan banyak stakeholder itu perlahan-lahan menemui titik terang. Pasalnya, wilayah tersebut memasuki daftar program strategis Nasional tahun 2023 yang dinilai sangat berpotensi untuk pengembangan wilayah dan investasi sebagai kawasan perdagangan, industri hingga wisata. Proyek pengembangan tersebut juga nantinya akan berdampak positif bagi masyarakat sekitar untuk dapat meningkatkan kualitas dan taraf hidupnya apabila memang pengembangan wilayah tersebut berhasil dan berjalan dengan baik.

Seperti yang diketahui, investasi yang digelontorkan berkisar Rp 381 triliun oleh pemerintah pusat melalui PT Makmur Elok Graha (MEG) itu benar-benar serius untuk meningkatkan perekonomian, khususnya warga setempat. Sebab, dengan adanya investasi yang berdatangan nantinya akan menciptakan lapangan pekerjaan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan.

Untuk mewujudkan pengembangan yang sangat bernilai ini perlu banyak dukungan, terutama dari masyarakat setempat agar bekerja sama dengan pemerintah. Tanpa ada dukungan dari warga memang sulit untuk merealisasikan kesejahteraan daerah, khususnya Kota Batam itu sendiri. Karenanya, dukungan masyarakat setempat sangat dibutuhkan.

Untuk itu, pemerintah RI mengajak seluruh stakeholder yang terkait, termasuk masyarakat setempat untuk turut serta mendukung dan bekerja sama agar proyek tersebut dapat dikembangkan dan berjalan dengan baik. Dandim 0316 Batam, Letkol Inf. Galih Bramantyo mengatakan bahwa proyek tersebut memanglah program strategis nasional yang mengajak semua stakeholder untuk merapatkan bersama-sama terkait dengan kelebihan dan kekurangannya apa. Melibatkan banyak stakeholder memang tidak mudah, namun bersyukur karena semuanya berjalan dengan baik dan lancar. Sebab, nantinya juga akan kembali ke rakyat dan memang untuk rakyat.

Stakeholder yang turut terlibat dalam proyek pengembangan Rempang Eco-City ini juga melibatkan warga setempat. Galih menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut mereka selalu memikirkan apa saja yang menjadi hak-hak dan kebutuhan warga setempat, sehingga memang dalam pengembangan Eco-City ini nantinya tidak ada yang dirugikan dari pihak manapun, semuanya memiliki keuntungan bersama-sama. Bahkan, Galih menegaskan bahwa apa saja yang menjadi hak warga bantuan, hingga kebijakan pemerintah nantinya akan disinkronkan dengan baik untuk menghindari perselisihan.

Warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City juga mendapatkan hak-haknya seperti mendapatkan hunian. Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan (BP) Batam, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa mereka akan memastikan seluruh warga yang terdampak akan bergeser ke hunian sementara dengan hak-haknya yang terpenuhi. Selain itu, BP Batam juga memberikan biaya hidup sebesar Rp 1,2 juta dan juga uang sewa senilai Rp 1,2 juta rupiah kepada warga yang sudah menempati hunian sementara tersebut.

Sementara itu, ratusan warga Rempang yang telah direlokasi ke hunian sementara itu juga turut mengikuti acara Kenduri Akbar Masyarakat Rempang Baru. Berdasarkan keterangan tertulis dari BP Batam, Rusli, Ketua Panitia Kenduri Akbar Masyarakat Rempang Baru itu mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah RI, khususnya BP Batam. Pasalnya, pemerintah RI dan BP Batam telah memenuhi hak-hak warga dan sudah memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Bahkan, Rusli yang juga warga Sembulang itu sendiri meyakini bahwa pergeseran tersebut adalah sebuah langkah menuju masa depan yang baik untuk warga Rempang itu sendiri dan untuk Indonesia.

Kendati demikian, Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City tersebut telah disiapkan oleh pemerintah untuk menuju Indonesia Emas 2045. Sementara, Rusli yang juga sebagai warga itu mengajak seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda-muda agar tetap solid demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 mendatang. Ia juga percaya bahwa Rempang Eco-City ini nantinya akan membawa kebahagiaan dan berkembang secara pesat. Sebagai perwakilan warga Rempang, laki-laki itu juga mengatakan bahwa PSN ini tidak melukai hati warga Rempang.

Pada kesempatan yang sama pun, warga Kampung Pasir Panjang, Azan turut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah dan BP Batam yang telah merelokasi seluruh warga terdampak ke hunian sementara yang sangat layak dan nyaman. Harapannya, apabila Rempang Eco City ini telah terealisasi dengan baik, proyek itu akan bermanfaat bagi seluruh warga Rempang, dan juga mereka berharap agar dapat diberikan prioritas untuk anak-anak setempat saat perekrutan tenaga kerja.

Banyak warga yang mengucapkan terima kasih, salah satunya yakni warga Pasir Panjang yang lain bernama Juliana. Juliana menyampaikan terima kasih kepada BP Batam dan pemerintah atas apa yang mereka berikan yaitu hunian sementara yang sangat nyaman kepada dirinya dan keluarganya. Bahkan, dirinya juga yakin program strategis pemerintah itu dapat memberikan dampak yang positif terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya masyarakat Rempang kedepannya.

Warga juga tetap optimis terhadap proyek PSN Rempang Eco City ini, antusiasme yang tinggi juga terlihat dari daftar geseran ke hunian sementara yang terus naik. Melihat antusias dan kepercayaan masyarakat yang begitu tinggi, pemerintah RI juga akan menyelesaikan proyek strategis nasional ini dengan segera.

)* Kontributor Lembaga Media Perkas

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir