Lompat ke konten utama

Kata Papua

Harga Beras Medium Sudah Turun, Kebutuhan Semua Masyarakat Mampu Tercukupi - Kata Papua

Harga Beras Medium Sudah Turun, Kebutuhan Semua Masyarakat Mampu Tercukupi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh : Mayang Dwi Andaru

Harga beras pada kualitas medium sudah mengalami penurunan, kebutuhan dari semua elemen masyarakat mengenai stok bahan pangan mampu dijamin oleh Pemerintah RI bahwa semuanya telah tercukupi dengan sempurna sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat bahwa harga beras rata-rata dari jenis medium kini memang sudah mengalami penurunan sejak tanggal 10 Oktober 2023 lalu. Dilaporkan bahwa kini rata-rata harga beras nasional telah berada di harga 13.216 Rupiah per kilogram. Mengenai hal tersebut, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan bahwa terjadinya penurunan akan harga beras medium itu seiring dengan mulai terpenuhinya permintaan dan juga kebutuhan beras di pasar.

Salah satu contoh dari telah terpenuhinya seluruh stok beras adalah di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta, yang mana secara bertahap kini mulai tercukupi. Dengan terpenuhinya permintaan di pasar, maka juga berarti kebutuhan dari masyarakat pun telah tercukupi, sehingga harga beras menjadi terkendali.

Maka dari itu, pihak Bapanas sendiri terus mendorong akan pemenuhan pasokan beras ke seluruh pasar di Tanah Air seiring dengan pentingnya untuk bisa terus mewaspadai terjadinya fluktuasi akan harga beras di pasaran. Kini secara perlahan stok beras di PIBC Jakarta sendiri memang telah kembali normal.

Sebagai informasi bahwa stok beras yang berada di PIBC per tanggal 10 Oktober 2023 adalah mencapai hingga sebanyak 29.161 ton. Angka terus menunjukkan terjadinya peningkatan hingga 10,7 persen jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang hanya mencapai 26.340 ton saja.

Sementara itu, untuk harga rata-rata beras per 10 Oktober 2023 sendiri telah menjadi 12.833 Rupiah per kg, menurun hingga sebanyak 2,9 persen dari bulan September 2023 yang masih pada harga 13.222 Rupiah per kg.

Penurunan harga juga terjadi dengan cukup signifikan bahkan pada beras IR64, yang bisa turun hingga sebanyak 11 persen ke angka 11.200 Rupiah per kilogram, dan diperkirakan harga itu akan kembali mengalami penurunan dengan seiring adanya peningkatan stok beras medium yang masuk ke PBIC Jakarta.

Selain upaya untuk terus memenuhi bagaimana keterjaminan akan pasokan beras dari program Stabilitas Pasokan Harga Pangan (SPHP) oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) menuju ke berbagai pasar di Tanah Air, langkah strategis lainnya yang terus ditempuh oleh pemerintah adalah dengan menggelontorkan beras komersial milik Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) ke pihak penggiling pagi.

Karena dengan adanya penggelontoran bantuan pasokan beras dari Perum Bulog menuju ke para penggiling padi itu maka jelas akan dapat semakin mempercepat distribusi beras dan juga semakin mendorong terpenuhinya kebutuhan beras di masyarakat dan juga di pasaran.

Pemerintah RI telah menggelontorkan pula adanya bantuan pangan beras untuk sebanyak 21,353 juta masyarakat berpendapatan rendah untuk bisa menjaga daya beli masyarakat dan pada akhirnya juga akan semakin mampu menekan kenaikan dari harga beras yang belakangan ini terjadi.

Diketahui bahwa per tanggal 9 Oktober 2023 lalu, realisasi akan upaya program penyaluran bantuan pangan berupa beras pada tahap kedua untuk bulan September 2023 telah mencapai hingga sebanyak 200 ribu ton atau sekitar 99,62 persen telah tersalurkan kepada masyarakat kurang mampu di seluruh Indonesia.

Untuk terus mampu menjaga stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tetap senantiasa terjaga, maka Pemerintah RI juga berencana untuk menambah jumlah importasi beras bahkan hingga sebanyak 1,5 juta ton. Adanya penambahan impor tersebut memang dalam rangka untuk mampu mengantisipasi adanya kemungkinan akan terjadinya penurunan produksi akibat dilanda dampak El Nino.

Bukan hanya itu, namun dengan adanya importasi yang dilakukan oleh Pemerintah RI tersebut juga untuk semakin menjamin akan keamanan stok cadangan beras pemerintah yang saat ini juga terus dinamis penyalurannya dalam mengintervensi stabilitas beras di pasaran sehingga harganya tetap stabil.

Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2023, stok cadangan beras pemerintah yang berada di Bulog sendiri telah mencapai hingga sebanyak 1,6 juta ton. Sedangkan untuk penyaluran beras SPHP telah mencapai hingga sebanyak 821 ribu ton. Maka dengan adanya penambahan impor beras untuk CBP tersebut, maka diperkirakan cukup hingga pada akhir tahun 2023 ini.

Memang berbagai macam upaya telah terus dilakukan oleh Pemerintah RI untuk mampu menjaga stabilitas pasokan dan juga harga beras. Seluruhnya telah dikerjakan dengan sangat optimal dan maksimal. Mengenai pemenuhan stok CBP sendiri bersama dengan pihak Bulog akan terus dilakukan penjagaan akan stabilitas beras nasional hingga tahun depan sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo. Maka dari itu, kini harga beras pada kualitas medium sudah mulai terjadi penurunan dengan kebutuhan dari semua masyarakat pun juga telah tercukupi.

)* Penulis adalah kontributor pada Lembaga Sadawira Utam

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir