Lompat ke konten utama

Kata Papua

Mendukung Peran Pemuda Tangkal Radikalisme Demi Wujudkan Pemilu Damai - Kata Papua

Mendukung Peran Pemuda Tangkal Radikalisme Demi Wujudkan Pemilu Damai

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Silvia A. Pamungkas

Radikalisme adalah salah satu masalah yang dihadapi banyak negara di dunia. Radikalisme, terutama dalam konteks politik, dikaitkan dengan pandangan ekstrem dan keinginan untuk perubahan sosial yang cepat. Radikalisme adalah paham yang bisa memengaruhi kondisi sosial politik suatu negara. Radikalisme tidak mengandung seperangkat gagasan dan argumen belaka, melainkan memuat suatu ideologi yang dianggap wajar untuk diterima dan menjadi pandangan umum.

Terlebih lagi, saat ini pesta demokrasi Indonesia semakin dekat, radikalisme kian mencuat baik dimedia sosial, maupun media massa. Generasi muda yang menjadi faktor terbesar dalam Pemilu 2024, perlu diwaspadai terpapar paham radikalisme apabila tidak didasari dengan pengetahuan dan wawasan yang cukup.

Generasi muda dalam tahap mencari jati diri dan sangat mudah dipengaruhi. Sehingga generasi muda menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terpapar paham radikalisme, intoleransi serta terorisme. Oleh karena itu diperlukan keterlibatan generasi muda sangat penting untuk menangkal penyebaran paham radikalisme.

Kecenderungan kuat dan kemungkinan besar untuk terlibat dalam gerakan sosial radikal dibandingkan dengan, misalnya orang dewasa. Hal ini dilandasi oleh fase transisi dalam pertumbuhan usia yang dialami pemuda tersebut.

Direktur Pencegahan Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT), Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid menyampaikan pelibatan pemuda sangat penting dan sangat vital. Karena berdasarkan hasil survei tahun 2020 lalu, sebanyak 12,2% masyarakat Indonesia yang masuk dalam kategori indeks potensi radikalisme didominasi para generasi muda, Oleh karena itu, penting sekali peranan kaum pemuda ini dilibatkan di dalam kontra radikalisasi, baik itu kontra ideologi, kontra propaganda maupun kontra narasi terutama di dunia maya.

Sebaran paham intoleransi dan radikalisme itu lebih banyak didominasi melalui dunia maya. Sehingga banyak menyasar generasi muda yang mayoritas menggunakan gadget atau menggunakan fasilitas dunia media sosial. Ahmad mengatakan dalam menjalankan misi untuk merekrut para generasi muda, kelompok radikal ini sering kali memanipulasi, mendistorsi dan mempolitisasi agama.
BNPT mencatat kemajuan teknologi digital dan meluasnya penggunaan media sosial yakni sebagai media kelompok radikal untuk menjaring generasi muda demi kepentingan mereka sendiri. Oleh karena itu, penting sekali peranan kaum pemuda ini dilibatkan di dalam kontra radikalisasi, baik itu kontra ideologi, kontra propaganda maupun kontra narasi terutama di dunia maya. Sebab, sebaran paham intoleransi dan radikalisme itu lebih banyak didominasi melalui dunia maya.
Sementara Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartanto mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Depok melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan terus membuat berbagai kegiatan bagi kaum pemuda agar terhindar dari penyebaran paham intoleran, radikalisme dan terorisme. Budi menegaskan akan membuat kegiatan-kegiatan di Kesbangpol dan berbagai hal dari mulai pelatihan kepemimpinan dan juga tentang kesatuan dan persatuan.
Adapun menurut Budi, apabila melihat beberapa tahun terakhir, para pelaku tindak pidana terorisme didominasi oleh anak-anak muda. Dan mereka mengaku terpapar radikalisme melalui website. Banyak pengajian yang dilakukan secara eksklusif, disusupi oleh propaganda radikalisme. Dan penyebaran melalui media sosial itulah yang patut kita waspada di era kemajuan teknologi seperti sekarang. Pada titik inilah, peranan aktif generasi muda sangat diperlukan, untuk membendung penyebaran radikalisme dan terorisme di media sosial.
Pemuda punya semangat juang tinggi, idealis, dan cenderung radikal dalam memperjuangkan sesuatu yang diyakini. Potensi inilah yang dimanfaatkan untuk direkrut menjadi agen teroris yang terjadi selama ini, bahkan di masa yang akan datang terus seperti itu. Disisi lain, peranan pemuda sangat penting untuk membendung informasi menyesatkan. Jika dulu para pemuda bisa bersatu melahirkan sumpah pemuda, saat ini pemuda juga harus bisa bersatu untuk terus melawan radikalisme dan intoleransi. Penyebaran radikalisme di dunia maya, berpotensi mempengaruhi pola pikir anak muda saat ini.
Indonesia membutuhkan generasi muda yang cerdas, tangguh, inspiratif dan tetap toleran. Radikalisme hanya bisa dilawan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Generasi muda Indonesia harus berkomitmen untuk membela bangsa ini, dari segela bentuk gempuran radikalisme dan terorisme. Dan generasi penerus Indonesia, harus menegaskan bahwa negeri ini mempunyai keragaman suku, agama, bahasa dan budaya yang bisa mengikat persatuan Indonesia
Untuk menangkal penyebaran ideologi terorisme di masyarakat, harus dilakukan penguatan civil society. Caranya dengan melakukan pembinaan dan penyadaran kepada masyarakat, khususnya generasi muda yang kerap menjadi target rekrutmen anggota teroris. Maka dalam diri dan jiwa individu pemuda sendiri, harus terus menggelorakan semangat sumpah pemuda, untuk melawan radikalisme dan terorisme, serta menjaga persatuan dan persaudaraan, agar tetap bisa hidup berdampingan dalam perbedaan. Dalam konteks saat ini, generasi muda harus bertumpah darah satu untuk melawan ideologi yang merusak NKRI.

)* Penulis adalah tim redaksi Saptalika Jr. Medi

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir