Lompat ke konten utama

Kata Papua

Apresiasi Upaya Pemerintah Mengantisipasi Penimbunan dan Pengoplosan Stok Beras - Kata Papua

Apresiasi Upaya Pemerintah Mengantisipasi Penimbunan dan Pengoplosan Stok Beras

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Oleh: Nana Gunawan

Sidak (inspeksi mendadak) pedagang beras di sejumlah pasar tradisional di Indonesia sedang digelar. Hal ini dilakukan oleh Satgas Pangan di tiap daerah guna mengantisipasi penimbunan dan bertujuan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok beras di pasaran. Pemerintahan Daerah khawatir program stok beras disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang tega melakukan penimbunan beras.

Peneliti Center for Food, Energy and Sustainable Development INDEF, Rusli Abdullah meminta Pemerintah agar mengantisipasi potensi terjadinya penimbunan stok beras di Indonesia. Pemerintah harus melakukan aksi tegas untuk menekan perilaku yang mengarah pada kepanikan saat membeli beras.
Aksi tersebut dilakukan Pemerintah dengan cara operasi pasar, melakukan sidak, maupun memberikan bantuan beras kepada masyarakat kelas menengan ke bawah yang terkena dampak inflasi harga beras.

Kemudian, Pemerintah juga membantu para petani untuk siap panen pada saat musim panen raya.
Kota Malang merupakan salah satu wilayah yang saat ini sedang dilakukan sidak. Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro mengatakan sidak tersebut dilakukan oleh Satgas Pangan Polres Malang dalam rangka memastikan ketersediaan pasokan beras untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selain melakukan sidak, pihaknya juga melakukan pengecekan ketersediaan komoditas beras di Gudang Bulog yang berada di Kota Malang dan sekitarnya. Menurutnya, stok beras di Gudang bulog masih aman untuk kebutuhan masyarakat hingga enam bulan ke depan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik meminta kepada masyarakat khususnya yang berada di Kota Malang untuk tidak resah dan menghindari panic buying karena Polres Malang tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya praktik penimbunan beras yang dapat merugikan masyarakat.
Di sisi lain, sidak pedagang beras juga dilakukan di Kota Blitar, Jawa Timur. Sidak ini dilakukan Satgas Pangan Kota Blitar guna mengantisipasi penimbunan beras di pasaran. Satgas Pangan Kota Blitar telah mendatangi sejumlah pedagang sembako maupun toko prancangan untuk memastikan stok beras di Kota Blitar aman untuk kebutuhan masyarakat.
Kepala Unit Pidekter Satreskrim Polres Kota Blitar, Ipda Yuno Sukaito mengatakan bahwa Satgas Pangan di Kota Blitar rutin melakukan pengecekan terhadap stok beras di pedagang pasar termasuk stok di Gudang Bulog. Distribusi dari Bulog juga masih terpantau lancar sehingga penyaluran beras ke masyarakat di tiap desa tidak memiliki hambatan. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengecekan terhadap harga beras agar tidak mengalami kenaikan.
Kemudian, untuk mengantisipasi penimbunan oleh oknum, pihaknya terus melakukan pemantauan di gudang-gudang penyimpanan beras dan menyidak sejumlah pasar di Kota Blitar. Antisipasi ini perlu dilakukan guna mencegah terhambatnya distribusi beras ke masyarakat.
Repacking dan pengoplosan juga menjadi fokus utama Pemerintah yang dilakukan oleh spekulan tidak bertanggung jawab. Tindakan ini tentunya sangat merugikan masyarakat karena mendapatkan beras campuran antara subsidi Bulog dengan beras berkualitas kurang baik.
Melihat hal ini, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah mengimbau Pemerintah untuk melakukan aksi antisipasi penimbunan bahan pangan agar tidak terjadi praktik penimbunan, pengoplosan, maupun praktik curnag lainnya atas tata kelola pangan strategis rakyat.
Pemerintah juga akan menindak tegas oknum penimbun atau pengoploas beras yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan. Selain itu, Pemerintah tidak akan ragu untuk menyeret para oknum tersebut ke meja hijau agar membangkitkan efek jera terhadap pelaku.
Antisipasi ini dilakukan Pemerintah dengan menjaga ketahanan pangan, mengamankan harga di tingkat produsen dan konsumen, mengelola cadangan pangan, penyediaan dan pendistribusian pangan, mengembangkan industri berbasis pangan, serta kegiatan importasi pangan sehingga dapat meminimalisir celah oknum-oknum nakal untuk berbuat kecurangan.
Dengan komitmen dan langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah dan Satgas Pangan di berbagai daerah, diharapkan dapat mencegah terjadinya perilaku curang dari pelaku yang menimbun dan mengoplos beras SPHP. Kemudian, diharapkan juga dapat menjaga stabilitas pasokan beras dan harga pangan agar selalu dalam kondisi yang aman untuk kepentingan masyarakat.
Masyarakat tidak perlu khawatir terkait stok beras di Indonesia karena Pemerintah telah menyiapkan berbagai upaya untuk menjaga agar stok cadangan beras di gudang-gudang Bulog selalu tersedia. Masyarakat juga tidak perlu panik dalam membeli beras karena Pemerintah akan menjamin tidak akan ditemukannya penimbunan beras oleh pelaku kejahatan. Ke depannya, masyarakat diharapkan dapat menguatkan dukungannya terhadap langkah-langkah Pemerintah dalam menjamin ketersediaan stok beras di pasaran.

)* Penulis merupakan Pengamat Ekonomi Pershada Institut

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir