Lompat ke konten utama

Kata Papua

Kunjungi Sumata Utara, Rakyat Kalungkan Kain Ulos pada Ganjar Pranowo - Kata Papua

Kunjungi Sumata Utara, Rakyat Kalungkan Kain Ulos pada Ganjar Pranowo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pematang Siantar — Berkunjung ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut), rakyat menyambut dan mengalungkan kain Ulos pada Ganjar Pranowo, yang merupakan simbol dari kesiapan mereka untuk bekerja dan berjuang bersama menyongsong kemenangan.

Capres yang diusung oleh koalisi PDI Perjuangan tersebut menerima kain ulos dari masyarakat adat tatkala mengunjungi Museum Simalungun di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Siantar Bar, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Bukan hanya itu saja, namun setibanya di lokasi, Ganjar Pranowo juga disambut dengan Tarian Tortor Sombah, yang merupakan sebuah ekspresi penghormatan dari masyarakat Batak Simalungun kepada raja, tamu atau kerabat dekat mereka.

Salah seorang tokoh masyarakat Simalungun, Djomen Purba memberikan kepada mantan Gubernur Jateng dua periode tersebut kain ulos yang diikatkan di pinggangnya.

Kemudian dia menjelaskan bahwa kain ulos itu melambangkan kesiapan rakyat untuk berjuang dan bekerja.

“Biasanya, pakaian adat dipakai secara lengkap, namun kali ini kami memberikan kain ulos yang kami ikatkan pada pinggang Pak Ganjar. Ini sebagai simbol bahwa kita siap untuk bekerja atau berjuang,” ucapnya di lokasi tersebut,” ujar Djomen

Dengan adanya sambutan hangat hingga pemberian kain ulos tersebut, Ganjar mengaku sangat gembira. Dia juga mengatakan bahwa adanya kain ulos yang diikatkan padanya telah menambah semangatnya dalam melayani rakyat.

“Dalam filosofi ini, ada yang diselempangkan, ada yang diikat. Ternyata, jika seseorang benar-benar mau bekerja, maka diselempangkan seperti ini. Masyarakat menyebutnya Hordja, yang berarti kerja,” ujarnya.

“Saya diikatkan, dan hal ini memang memberikan semangat tambahan untuk bekerja,” tambah Capres nomor urut 3 itu.

Tidak lupa pula, Ganjar Pranowo mengucapkan rasa terima kasihnya atas sambutan sangat luar biasa dari masyarakat itu.

Dia sangat berharap agar terus dapat berinteraksi dengan lebih banyak lagi masyarakat untuk mampu mendengarkan aspirasi mereka.

“Semoga nanti kita bisa bertemu dengan lebih banyak masyarakat untuk mendengarkan harapan dan pemikiran warga di Simalungun maupun di kota ini. Saya berharap tercipta komunikasi yang baik,” tandas Ganjar.

Hal serupa juga terjadi, tatkala pria yang juga pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI dua periode itu datang ke Lapangan Segitiga Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Bahkan, Ganjar Pranowo disambut oleh sebanyak ribuan sukarelawan dari Barisan Nasional Bela Ganjar (BNBG).

Ketua DPP BNBG, Paulus Sinambela memberikan apresiasi sangat tinggi dan juga menyampaikan rasa syukurnya atas kehadiran pemimpin berambut putih itu pada acara senam sehat mereka.

“Terima kasih bapak Ganjar atas kehadirannya pada acara senam sehat ini. Para relawan BNBG ini sudah tidak sabar menanti kehadiran bapak Ganjar untuk bertemu langsung di tempat dan hari yang baik ini,” katanya.

**

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir