Lompat ke konten utama

Kata Papua

Fokus Persiapan Suksesnya PON XX Papua - Kata Papua

Fokus Persiapan Suksesnya PON XX Papua

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua tinggal menghitung bulan. Pembangunan venue pertandingan hampir 100%. Transportasi dan penginapan menjadi fokus perhatian.

Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali bertemu Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pertengahan bulan lalu. Mereka membahas persiapan PON Papua 2021 di Ruang Delegasi Ketua DPD RI itu.

Zainudin menyampaikan kemajuan persiapan penyelenggaraan PON Papua 2021 berdasarkan laporan Kementerian PUPR dan Pemerintah Provinsi Papua, termasuk persiapan akomodasi dan transportasi atlet di Kota dan Kabupaten Jayapura, Mimika, dan Merauke, yang hampir rampung.

Dalam kesempatan tersebut Zainudin memastikan, pembangunan venue pertandingan untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua hampir 100%. Kini tinggal venue panahan, sepatu roda, dan dayung yang diperkirakan rampung pada April 2021. “Kontingen dari 34 provinsi telah menyatakan kesiapan mengikuti PON Papua 2021,” kata Zainudin.

Menurutnya sekarang dibutuhkan dasar hukum baru Keppres dan Inpres 2020 menjadi 2021, isi tetap, hanya saja tahun berbeda. Keppres ini penting karena DIPA Kempora bisa berakibat temuan. “Dan Presiden sudah memberi arahan untuk segera diperbaiki,” kata Zainudin dalam siaran persnya.

Adapun pelaksanaan PON Papua 2021 dengan atau tanpa penonton, ataukah dibatasi, masih dievaluasi dan dikoordinasikan. Hal ini merupakan pekerjaan panitia. Selain itu juga, keikutsertaan ofisial, atlet, hingga panitia harus sudah divaksinasi.

PON 2021 dijadwalkan berlangsung mulai 2 Oktober sampai 15 Oktober dengan Stadion Lukas Enembe Sentani, Kabupaten Jayapura, menjadi lokasi utama penyelenggaraan, dari upacara pembukaan sampai penutupan.

Informasi yang diperoleh PON XX Papua akan diikuti 6.484 atlet.  “Seluruh atlet berasal dari 34 provinsi di Indonesia,” kata Panwasrah PON XX yang juga Wakil I Ketua Umum KONI Pusat Suwarno.

Dalam PON XX ini total ada 37 cabang olahraga yang dipertandingkan, 56 disiplin cabang olahraga, dan 679 nomor pertandingan/perlombaan. “Jumlah kuota atlet sudah final setelah pembahasan Technical Handbook (THB) PON XX 2021 Papua,” ujar Suwarno.  Kepastian jumlah atlet ini bisa digunakan untuk bidang akomodasi, konsumsi, dan trasnportasi.

Sementara itu, informasi terkini dari Bidang Pertandingan PB PON Papua Olof Monim menunjukkan ada 21.338 orang total peserta dan perangkat pertandingan PON yang akan datang ke Papua.

Lantas, ada empat klaster berdasarkan cabang olahraga pada PON 2021.  Klaster itu adalah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Mimika, dan Merauke. Klaster Kota Jayapura menjadi lokasi 15 cabang olahraga dengan 21 nomor disiplin. Selanjutnya, klaster Kabupaten Jayapura menjadi tempat 14 cabang olahraga dan 22 nomor disiplin.

Klaster Mimika akan mempertandingkan 9 cabang olahraga dan 12 nomor disiplin. Terakhir, klaster Merauke akan mempertandingkan 6 cabang olahraga dengan 6 disiplin cabang olahraga.

Belum lama ini Dinas Olahraga dan Pemuda (Kadisorda) Papua merilis 37 cabang olahraga (cabor) yang akan dipertandingkan pada PON XX 2020. 37 cabor tersebut di antaranya aerosport, akuatik, anggar, angkat berat, atletik, baseball, bermotor, biliard, bola basket, bola tangan, bola voli, bulutangkis, catur, cricket, dayung, gulat, hockey, judo, karate, kempo, layar, menembak, muaythai, panahan, panjat tebing, pencak silat, rugby, selam, senam, sepak bola, sepak takraw, sepatu roda, taekwondo, tarung drajat, tenis, tinju, dan wushu.

Untuk klaster di Kabupaten Mimika, ada beberapa cabor yang dipertandingkan di antaranya aeromodeling, terbang layang, terjun payung, atletik, bola basket (5×5), bola basket (3×3), billiard, panjat tebing, futsal, bola tangan, judo, dan tarung drajat.

Untuk di Kabupaten Merauke ada cabor bermotor, catur, gulat, kempo, wushu, anggar, dan sepakbola (putri) dan di Kabupaten Jayapura ada cabor gantole, paralayang, loncat indah, renang, renang artistic, polo air, hoki outdoor, hoki indoor, baseball, softball, senam aerobic, senam artistic, muaythai, karate, rughby, menembah, dan cricket.

Di Kota Jayapura di antaranya, renang perairan terbuka, angkat besi, angkat berat, binaraga, baseball, softball, panahan, voli indoor, voli pasir, candeing-sprint, rowing, traditional boat race, layar, taekwondo, pencak silat, selam kolam dan laut, sepak takraw, sepatu roda, sepak bola (putra), tenis, bulutangkis, dan tinju.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
On Key

Related Posts

Lapangan Kerja, Upskilling, dan Kepastian Usaha Harus Menjadi Napas RUU Ketenagakerjaan

Oleh : Abdul Razak Pemerintah bersama DPR RI tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya menjawab perubahan dan tantangan dunia kerja yang semakin kompleks. Regulasi baru tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adaptif, mendorong peningkatan keterampilan, memperluas kesempatan kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pembahasan RUU tersebut kini berlangsung secara intensif bersama DPR. Pemerintah menargetkan regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja itu dapat diselesaikan pada akhir Oktober 2026. Yassierli menilai tantangan ketenagakerjaan nasional tidak ringan. Dari sekitar 155 juta angkatan kerja Indonesia, sekitar 60 persen berada di sektor informal. Kelompok tersebut memiliki karakteristik berbeda dengan pekerja formal karena sebagian besar belum memperoleh jaminan sosial maupun perlindungan hari tua yang memadai. Menurut Yassierli, kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memastikan perlindungan ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja tanpa membedakan status formal maupun informal. Regulasi baru diharapkan menjadi landasan yang lebih kuat dalam memberikan kepastian hak sekaligus memperluas kepesertaan program perlindungan sosial. Yassierli menyebut penyelesaian regulasi tersebut diharapkan menjadi tonggak baru perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia. Selain melalui pembentukan undang-undang, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mendorong peningkatan kepesertaan perlindungan sosial bagi pekerja. Urgensi perlindungan tersebut semakin besar seiring Indonesia menghadapi perubahan struktur demografi. Saat ini Indonesia masih menikmati bonus demografi dengan jumlah penduduk usia produktif yang besar. Namun, kondisi tersebut tidak akan berlangsung selamanya karena Indonesia diproyeksikan memasuki fase aging population. Yassierli menekankan pentingnya penguatan program dana pensiun agar masyarakat yang memasuki usia lanjut tetap memiliki sumber pendapatan dan tidak sepenuhnya bergantung kepada generasi yang masih produktif. Menurutnya, menjaga kehidupan masyarakat setelah masa kerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Di sisi lain, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan juga perlu menjawab kebutuhan pekerja di tengah perubahan struktur ekonomi dan teknologi. Perlindungan tidak cukup hanya diberikan ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, tetapi juga perlu disertai upaya meningkatkan kemampuan pekerja agar mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri. Program upskilling dan reskilling menjadi semakin relevan karena perkembangan teknologi dapat mengubah jenis pekerjaan, kompetensi yang dibutuhkan, serta pola hubungan kerja. Pekerja perlu memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kemampuan agar tidak tertinggal oleh perubahan dunia usaha. Dengan demikian, perlindungan ketenagakerjaan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja. Pada saat yang sama, kepastian usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi. Dunia usaha membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan dapat dilaksanakan agar mampu mengambil keputusan investasi, melakukan ekspansi, serta menciptakan lapangan pekerjaan secara berkelanjutan. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menjelaskan bahwa DPR mengusulkan perluasan jaminan sosial bagi pekerja, termasuk mekanisme jaminan pesangon. Usulan tersebut tercantum dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dan merupakan inisiatif DPR, bukan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia maupun serikat buruh. Nihayatul menjelaskan, selama ini perusahaan pada dasarnya telah melakukan pencadangan kewajiban imbalan kerja sebagaimana diatur dalam PSAK 24. Namun, dana tersebut masih berada di dalam perusahaan dan belum dipisahkan dari kekayaan perusahaan. Karena itu, DPR mengusulkan agar dana jaminan pesangon dikelola melalui BPJS Ketenagakerjaan. Mekanisme tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus mengurangi potensi beban perusahaan ketika terjadi persoalan keuangan atau pemutusan hubungan kerja. Nihayatul mengatakan usulan tersebut salah satunya berkaca pada kasus perusahaan yang mengalami kepailitan dan kemudian tidak mampu memenuhi kewajiban pesangon. Kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex menjadi salah satu contoh yang disebutnya karena berdampak terhadap sekitar 10.000 pekerja. Menurut Nihayatul, mekanisme jaminan pesangon perlu diperkuat agar pekerja tetap memperoleh hak ketika perusahaan menghadapi kondisi sulit. DPR juga mendorong adanya kontribusi pemerintah dalam skema tersebut, sehingga pembiayaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Penguatan perlindungan pekerja pada akhirnya perlu ditempatkan dalam kerangka yang seimbang. Regulasi harus mampu menjamin hak pekerja, mendorong peningkatan kompetensi, sekaligus memberikan kepastian bagi pengusaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Keseimbangan tersebut penting agar perlindungan tidak menjadi beban yang menghambat penciptaan lapangan kerja, melainkan menjadi fondasi hubungan industrial yang lebih sehat. Dengan target penyelesaian pada akhir